Satgas Pangan Kepri Pastikan Takaran MinyakKita Sesuai Standar, Awasi Distribusi di Batam
Satgas Pangan Polda Kepri melakukan pengecekan takaran MinyakKita di Batam dan memastikan sesuai standar, serta mengawasi distribusi untuk mencegah praktik curang.

Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Kepri gencar melakukan pengawasan terhadap distribusi dan takaran minyak goreng, termasuk MinyakKita, di Kota Batam. Kegiatan ini bertujuan memastikan minyak goreng dijual sesuai standar dan harga terjangkau, melindungi konsumen dari praktik curang, serta menjamin ketersediaan bahan pokok penting bagi masyarakat.
Wakil Satgas Pangan Polda Kepri, AKBP Ruslaeni, menyatakan komitmen Polda Kepri untuk terus memantau distribusi minyak goreng dan bahan pokok lainnya. "Polda Kepri memastikan akan terus memantau distribusi minyak goreng dan bahan pokok lainnya untuk melindungi konsumen serta mencegah praktik perdagangan yang merugikan masyarakat," tegas AKBP Ruslaeni dalam keterangannya di Batam, Rabu (12/3).
Pengawasan dilakukan di berbagai lokasi pada Selasa (11/3), meliputi Pasar Mitra 1, Swalayan Galaxy, Pasar Mega Legenda, Swalayan BPS, Pasar Bengkong Harapan, dan Pasar Pujabahari. Tim Satgas Pangan secara teliti memeriksa berbagai merek dan ukuran minyak goreng, memastikan takaran dan kualitasnya sesuai standar yang telah ditetapkan.
Pengecekan Takaran Minyak Goreng di Batam
Tim Satgas Pangan memeriksa berbagai merek minyak goreng kemasan isi ulang, termasuk ukuran 1 liter dan 2 liter. Merek-merek yang diperiksa meliputi produksi PT Synergy Oil Nusantara Batam, PT Sinarmas, PT Able Commodities Indonesia Medan, dan PT Musimas. Minyak goreng tersebut didistribusikan oleh beberapa perusahaan, antara lain PT Wenindo Ekspres Kencana, PT Batam Jaya Mandiri, PT Panca Mitra Niaga, dan PT Prima Niaga Indomas.
Proses pengecekan dilakukan dengan teliti menggunakan takaran bejana ukuran 1 liter. Hasilnya menunjukkan sebagian besar minyak goreng memiliki takaran sesuai standar, dengan beberapa merek sedikit melebihi takaran, namun masih dalam batas toleransi 0,3 persen. "Hasil pengecekan tim menemukan takaran minyak goreng dalam kemasan telah sesuai standar," jelas AKBP Ruslaeni, yang juga menjabat sebagai Kasubdit I Indak Ditreskrimsus Polda Kepri.
AKBP Ruslaeni menekankan pentingnya pengawasan berkelanjutan untuk memastikan distribusi minyak goreng berjalan lancar dan tidak merugikan masyarakat. Pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang ditemukan.
Imbauan Kepada Pelaku Usaha dan Masyarakat
Terpisah, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, mengimbau seluruh pelaku usaha dan distributor minyak goreng di Kepri untuk mematuhi aturan yang berlaku terkait takaran dan harga jual. "Satgas Pangan Polda Kepri akan terus melakukan pengawasan guna memastikan distribusi berjalan dengan baik dan tidak merugikan masyarakat," ujar Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad.
Penting bagi masyarakat untuk teliti saat membeli minyak goreng dan segera melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan dalam takaran atau harga jual yang tidak wajar. Kerjasama antara masyarakat dan pihak berwenang sangat penting untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok.
Sebelumnya, Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman menemukan beberapa kasus ketidaksesuaian takaran MinyakKita di Pasar Gede Solo, Jawa Tengah. Meskipun harga sesuai HET (harga eceran tertinggi), yaitu Rp15.700 per liter, volume minyak dalam kemasan ditemukan kurang dari yang tertera. "Yang botol ini kurang, hanya 900 ml, jadi kurang 100 ml. Harganya sesuai HET tapi masih kurang, ini harus diperbaiki," kata Mentan Andi Amran Sulaiman.
Kasus serupa juga ditemukan sebelumnya, di mana kemasan MinyakKita 1 liter hanya berisi 750 ml. Meskipun demikian, Mentan juga mencatat adanya peningkatan kesadaran para pelaku usaha dalam hal takaran, dengan selisih kekurangan yang semakin berkurang.
Pengawasan ketat terhadap distribusi dan takaran MinyakKita serta komitmen dari seluruh pihak terkait sangat penting untuk memastikan program ini berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Pemantauan berkelanjutan dan laporan dari masyarakat akan membantu menjaga integritas program dan mencegah praktik-praktik yang merugikan konsumen.