Satgas Pangan Kaltim Temukan Minyak Goreng Kemasan Kekurangan Takaran di Balikpapan
Satgas Pangan Kalimantan Timur menemukan ketidaksesuaian takaran pada minyak goreng kemasan di Pasar Pandan Sari, Balikpapan, dengan kekurangan lebih dari 20 mililiter per kemasan, melebihi batas toleransi yang diizinkan.

Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kalimantan Timur mengungkap temuan mengejutkan terkait ketidaksesuaian takaran pada produk minyak goreng kemasan. Dalam sidak gabungan yang dilakukan di Kawasan Pasar Pandan Sari, Balikpapan Barat, pada Jumat, 14 Maret 2024, Satgas menemukan kekurangan takaran yang signifikan pada beberapa produk minyak goreng.
Sidak gabungan ini melibatkan berbagai instansi, termasuk Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dan Subdit 1 Indaksi Ditreskrimsus Polda Kaltim. Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disdag Kota Balikpapan, Muhammad Anwar, menjelaskan kronologi dan hasil temuan tersebut kepada awak media.
Dari sepuluh sampel minyak goreng yang diambil, ditemukan kekurangan takaran lebih dari 20 mililiter per kemasan. Hal ini menjadi perhatian serius karena melampaui batas toleransi yang diperbolehkan. "Kami mengambil 10 sampel dan menemukan bahwa takaran minyak dalam kemasan tersebut kurang dari yang tertera, yakni lebih rendah dari 980 mililiter," ungkap Anwar.
Hasil Sidak dan Temuan Ketidaksesuaian Takaran
Sidak kali ini berfokus pada pengecekan di ruko-ruko di luar area pasar, berbeda dengan sidak sebelumnya oleh Satgas Pangan Polda Kaltim yang tidak menemukan masalah serupa. Temuan ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang menyeluruh, tidak hanya di area pasar tradisional, tetapi juga di tempat-tempat lain yang menjual produk kebutuhan pokok.
Menurut peraturan yang berlaku, kekurangan takaran hingga 15 mililiter masih dianggap dalam batas toleransi. Namun, selisih lebih dari 20 mililiter yang ditemukan pada sampel minyak goreng ini jelas melanggar aturan tersebut. Takaran yang seharusnya mencapai 985 mililiter, ternyata jauh lebih rendah.
Anwar menambahkan bahwa temuan ini akan segera dilaporkan kepada tim gabungan untuk ditindaklanjuti. "Setelah temuan ini, kami akan melaporkan kepada tim gabungan untuk ditindaklanjuti. Rapat akan digelar oleh Disperindagkop Kaltim bersama Polda Kaltim dan dinas terkait lainnya untuk menentukan langkah selanjutnya," jelasnya.
Langkah Selanjutnya dan Antisipasi Penarikan Produk
Meskipun penarikan produk dengan kekurangan takaran di bawah batas toleransi dimungkinkan, keputusan untuk menarik produk minyak goreng yang bermasalah ini masih menunggu hasil rapat tim gabungan. Anwar menegaskan, "Penarikan produk bisa saja dilakukan, namun itu semua akan diputuskan setelah rapat dengan tim gabungan."
Langkah selanjutnya akan ditentukan setelah rapat koordinasi antara Disperindagkop Kaltim, Polda Kaltim, dan dinas terkait lainnya. Rapat ini bertujuan untuk membahas temuan tersebut dan menentukan tindakan yang tepat untuk melindungi konsumen dan menegakkan peraturan yang berlaku. Hasil rapat akan menentukan apakah produk minyak goreng yang tidak sesuai takaran akan ditarik dari peredaran atau akan dikenakan sanksi lainnya.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap produk-produk kebutuhan pokok, khususnya minyak goreng, untuk memastikan konsumen mendapatkan produk yang sesuai dengan standar dan takaran yang tertera pada kemasan. Ketidaksesuaian takaran tidak hanya merugikan konsumen secara ekonomi, tetapi juga dapat menimbulkan ketidakpercayaan terhadap produsen dan distributor.
Satgas Pangan Kaltim berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang ditemukan, demi melindungi hak-hak konsumen dan menjaga stabilitas harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok di Kalimantan Timur.