Minyak Goreng Takaran Kurang: Pemkab Bangkalan Temukan Kejanggalan di Pasar Tradisional
Pemerintah Kabupaten Bangkalan menemukan ketidaksesuaian takaran pada beberapa merek minyak goreng di pasar tradisional, merugikan konsumen dan telah dilaporkan ke Pemprov Jatim.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur, mengungkap temuan mengejutkan terkait penjualan minyak goreng di sejumlah pasar tradisional dan toko kelontong. Hasil pemantauan dan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan tim gabungan Pemkab Bangkalan selama tiga hari terakhir menunjukkan adanya ketidaksesuaian takaran pada beberapa kemasan minyak goreng yang beredar.
Kepala Bidang (Kabid) Metrologi pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskop Umdag) Pemkab Bangkalan, Delly Septiana, menyatakan bahwa sidak dilakukan di tiga pasar tradisional utama di Bangkalan: Pasar Ki Lemah Duwur, Pasar Kamal, dan Pasar Bancaran. Tim gabungan yang terdiri dari Diskop Umdag, kepolisian, dan TNI tidak hanya memantau harga bahan pokok, tetapi juga mengambil sampel minyak goreng untuk pengecekan lebih lanjut.
Pengecekan yang dilakukan terhadap sampel minyak goreng kemasan 1 liter menunjukkan hasil yang mengecewakan. "Jadi isi minyak goreng tersebut tidak sesuai dengan takaran yang tertulis di botol. Yang tertulis 1 liter, tapi isinya tidak sampai 1 liter," ungkap Delly Septiana.
Ketidaksesuaian Takaran di Berbagai Merek
Hasil sidak menunjukkan beberapa merek minyak goreng yang dijual tidak sesuai takaran. Di Pasar Ki Lemah Duwur, ditemukan minyak goreng produksi CV Karya Damai Sejahtera dengan selisih volume hingga 300 mililiter. Ketidaksesuaian takaran juga ditemukan pada minyak goreng Minyakita kemasan refill produksi PT Wilmar Nabati Indonesia, dengan selisih 100 mililiter. Hal serupa juga terjadi pada minyak goreng Minyakita produksi UD Jaya Abadi.
Lebih lanjut, Delly Septiana menambahkan bahwa minyak goreng Minyakita produksi CV Aneka Sawit Sukses Sejahtera yang dijual di Pasar Bancaran juga ditemukan tidak sesuai takaran. Temuan ini menunjukkan adanya praktik yang merugikan konsumen dan perlu ditindaklanjuti dengan segera.
Semua temuan tersebut telah dilaporkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur untuk ditindaklanjuti. "Temuan ini telah kami laporkan ke Pemprov Jatim agar segera ditindak lanjuti, karena yang jelas sangat merugikan masyarakat," tegas Delly Septiana.
Langkah-langkah Selanjutnya
Pemkab Bangkalan berkomitmen untuk melindungi konsumen dan memastikan keadilan dalam perdagangan. Temuan ini menjadi bukti pentingnya pengawasan dan penegakan hukum dalam menjaga kualitas dan kuantitas barang yang dijual di pasaran. Langkah selanjutnya akan berfokus pada investigasi lebih lanjut untuk mengidentifikasi penyebab ketidaksesuaian takaran dan menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Selain itu, Pemkab Bangkalan juga akan meningkatkan pengawasan di pasar-pasar tradisional untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali. Kerjasama dengan instansi terkait, seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur, akan terus ditingkatkan untuk memastikan perlindungan konsumen dan ketertiban dalam perdagangan.
Kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan konsumen dalam membeli minyak goreng dan memeriksa label kemasan dengan teliti sebelum melakukan transaksi. Konsumen juga diimbau untuk melaporkan jika menemukan adanya ketidaksesuaian takaran atau kualitas produk kepada pihak berwenang.