Windy Idol Mengaku Kelelahan Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus TPPU MA
Penyanyi Windy Yunita, atau Windy Idol, mengaku kelelahan setelah menjalani pemeriksaan di KPK sebagai saksi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Mahkamah Agung yang melibatkan Hasbi Hasan.

Penyanyi dangdut Windy Yunita, yang dikenal sebagai Windy Idol, mengungkapkan rasa lelahnya usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (24/4). Windy diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung (MA).
Pemeriksaan tersebut, menurut Windy, sangat menguras tenaga dan berdampak pada berbagai aspek kehidupannya. "Kalau dari saya pribadi, sudah cukup menguras tenaga. Saya punya keluarga juga, saya punya kerjaan yang rusak semua, saya punya masa depan, saya pengin punya masa depan," ungkap Windy kepada awak media.
Ia berharap proses penyidikan yang melibatkan dirinya segera selesai. "Semoga saja nanti kasusnya bisa cepat-cepat beres. Sudah capek banget," tambahnya, menunjukkan kelelahan yang ia rasakan.
Pemeriksaan Terkait Kasus Hasbi Hasan
Windy Idol menjelaskan bahwa penyidik KPK masih menggali informasi darinya terkait kasus TPPU di MA yang melibatkan Hasbi Hasan, mantan Sekretaris MA yang telah divonis enam tahun penjara. Ia meminta doa agar kasus ini segera menemukan titik terang dan dirinya hanya menjadi korban.
"Aku minta maaf ya kalau tidak banyak kasih jawaban ya. Mohon doa saja ya semua. Mohon doa saja semoga orang-orang bisa dilembutkan hatinya, dan aku di sini mudah-mudahan cuma korban ya. Mohon doa saja ya," ucapnya dengan nada penuh harap.
KPK sendiri telah memanggil Hasbi Hasan untuk dimintai keterangan pada Selasa (22/4) dan Rabu (23/4) terkait kasus yang sama. Pemanggilan ini menunjukkan intensitas penyidikan yang dilakukan KPK untuk mengungkap seluruh rangkaian kasus TPPU di MA.
Kasus Suap di Mahkamah Agung
Sebagai informasi tambahan, Hasbi Hasan telah terbukti menerima suap sebesar Rp3 miliar terkait pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada tingkat kasasi di MA. Vonis enam tahun penjara dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Suap tersebut diterima Hasbi Hasan dari Heryanto Tanaka, debitur KSP Intidana, melalui perantara Dadan Tri Yudianto. Total uang yang diberikan Heryanto Tanaka kepada Dadan Tri Yudianto mencapai Rp11,2 miliar untuk memenangkan gugatan perkara perusahaannya.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas di lembaga peradilan. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat mengungkap seluruh jaringan dan aktor yang terlibat dalam kasus TPPU ini, serta memberikan keadilan bagi semua pihak.
Pemeriksaan Windy Idol sebagai saksi menjadi bagian penting dalam upaya KPK untuk mengungkap seluruh fakta dan bukti dalam kasus ini. Kesaksiannya diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai aliran dana dan peran masing-masing pihak yang terlibat.
Dengan adanya pemeriksaan tersebut, publik berharap KPK dapat segera menyelesaikan kasus ini dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat, termasuk Windy Idol yang mengaku telah sangat kelelahan akibat proses hukum yang dijalaninya.