WNA Australia Dituntut 6 Bulan Penjara Kasus Penganiayaan di Bali
Seorang warga negara Australia dituntut 6 bulan penjara karena penganiayaan terhadap turis Jerman di Bali, bermula dari insiden di kolam renang hotel.

Seorang warga negara Australia, Ali Shahrouk (38), dituntut hukuman 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, atas kasus penganiayaan terhadap turis Jerman, Christin Steinrode Tiller. Peristiwa ini terjadi di Hotel The Apurva Kempinski Bali pada Rabu, 29 Januari 2025, sekitar pukul 13.30 WITA, dan bermula dari sebuah pertengkaran di area kolam renang.
Menurut JPU Made Hendra Pranata Dharmaputra, tuntutan tersebut didasarkan pada Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. "Menuntut, menyatakan terdakwa Ali Shahrouk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP," ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Kasus ini berawal dari dugaan insiden dorongan yang melibatkan anak korban berusia 3 tahun dan anak lain yang lebih besar di perosotan kolam renang. Perselisihan kemudian berlanjut antara korban dan saksi Samer Beckdache, yang berujung pada perkelahian fisik di dalam air. Terdakwa Ali Shahrouk kemudian ikut campur dan melakukan penganiayaan terhadap korban.
Kronologi Peristiwa di Kolam Renang
Kejadian bermula ketika Christin Steinrode Tiller bersama keluarga dan teman-temannya menikmati waktu di kolam renang. Saksi Karolina Kretek melaporkan bahwa anak korban didorong oleh anak lain dari perosotan. Ketika Karolina menegur, ia justru mendapat perlakuan kasar dari Samer Beckdache. Christin kemudian mendekati Samer dan mendorongnya ke kolam anak-anak, menyebabkan perkelahian fisik antara keduanya.
Melihat situasi tersebut, Ali Shahrouk ikut campur tangan. Ketika Christin mencakar Ali, ia langsung menampar dan memukul wajah korban. Aksi kekerasan ini disaksikan oleh Titus Tommy Noe, life guard hotel, yang segera melerai dan memanggil petugas keamanan. Korban kemudian dibawa ke RS BIMC Nusa Dua untuk perawatan medis, sementara suaminya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta Selatan.
Hasil visum dari RS BIMC menunjukkan Christin mengalami memar dan bengkak pada hidung dan rahang kiri, serta patah tulang hidung dan rahang berdasarkan CT 3D scan. Luka-luka tersebut dinyatakan disebabkan oleh kekerasan tumpul dan berpotensi menimbulkan infeksi serta mengganggu aktivitas sehari-hari.
Bukti dan Tuntutan
JPU mengemukakan bukti-bukti yang memperkuat dakwaan, termasuk visum et repertum dari RS BIMC Nusa Dua yang menjelaskan cedera yang dialami korban. Bukti-bukti tersebut dianggap cukup untuk menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Atas dasar bukti dan kesaksian yang ada, JPU menuntut Ali Shahrouk dengan hukuman 6 bulan penjara berdasarkan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengendalian emosi dan penyelesaian konflik secara damai, terutama di tempat-tempat umum seperti hotel dan area publik. Peristiwa ini juga menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan dan keamanan di area kolam renang, khususnya untuk melindungi anak-anak.
Sidang selanjutnya akan menentukan putusan hakim terhadap tuntutan JPU. Publik menantikan keputusan pengadilan atas kasus penganiayaan yang melibatkan warga negara asing ini di Bali.