Inovasi Pendanaan Ekonomi Kreatif: Dorong Lapangan Kerja dan Ekspor
Menteri Ekonomi Kreatif RI, Teuku Riefky Harsya, mengungkapkan inovasi pendanaan dari lembaga keuangan mampu menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan ekspor produk ekonomi kreatif.

Jakarta, 24 April 2024 - Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf) RI, Teuku Riefky Harsya, menekankan pentingnya inovasi pendanaan bagi pelaku ekonomi kreatif (ekraf). Inovasi ini, menurutnya, tak hanya akan membuka lapangan kerja baru, tetapi juga meningkatkan potensi ekspor produk-produk Indonesia ke pasar internasional. Hal ini disampaikan dalam acara Peluncuran OJK Infinity 2.0 dan Penandatanganan Nota Kesepahaman OJK dan Kemenekraf di Jakarta.
Riefky menjelaskan bahwa pendanaan yang tepat sasaran dan inovatif akan memberikan kesempatan bagi para pelaku ekraf untuk berkembang. Mereka akan memiliki modal awal yang cukup untuk menjalin kerjasama dengan investor, sehingga mampu meningkatkan daya saing produknya di pasar global. Menurutnya, hal ini sejalan dengan salah satu fokus utama pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden Prabowo-Gibran, yaitu membuka lapangan kerja berkualitas, khususnya di sektor ekonomi kreatif.
Data Kemenekraf menunjukkan pertumbuhan signifikan lapangan kerja di sektor ekonomi kreatif dalam lima tahun terakhir, mencapai angka 1 hingga 2,5 juta orang. Inovasi pendanaan diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan ini dan memberikan solusi bagi permasalahan pengangguran, khususnya di kalangan anak muda. "Inovasi pendanaan ini merupakan kesempatan emas untuk membuka lapangan pekerjaan bagi generasi muda, mengurangi angka pengangguran di bawah 40 tahun yang mencapai 80 persen, dan memitigasi dampak perang tarif," ujar Riefky.
Peningkatan Akses Pendanaan bagi Pelaku Ekraf
Kolaborasi antara Kemenekraf dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diharapkan mampu memberikan akses pendanaan yang lebih mudah bagi pelaku ekraf. OJK berkomitmen untuk menyediakan skema pendanaan yang tidak konvensional, sehingga dapat mengakomodasi kebutuhan para kreator muda yang inovatif. Hal ini akan mendorong mereka untuk lebih berani berkreasi dan memonetisasi karya-karyanya.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menambahkan bahwa kerjasama ini bertujuan untuk membangun ekosistem baru yang mendukung pertumbuhan industri kreatif. OJK Infinity 2.0, salah satu program unggulan OJK, akan fokus pada pengembangan skema pendanaan industri kreatif, termasuk game, musik, film, dan animasi berbasis Web3. Kerjasama ini juga mencakup penyelenggaraan kompetisi Infinity Hackathon dengan tema pengembangan blockchain di Indonesia.
Mahendra juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berkolaborasi aktif dalam membangun ekosistem inovasi keuangan digital yang responsif terhadap perkembangan zaman dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan nasional. OJK Infinity 2.0 pada tahun 2025 akan menjalankan empat program strategis, salah satunya adalah pengembangan skema pendanaan industri kreatif nasional.
Program OJK Infinity 2.0 dan Kolaborasi Strategis
OJK Infinity 2.0 memiliki beberapa program strategis untuk mendukung pengembangan ekosistem ekonomi kreatif. Selain kolaborasi dengan Kemenekraf dalam pendanaan industri kreatif berbasis Web3 dan penyelenggaraan Infinity Hackathon, OJK juga berkolaborasi dengan International Labour Organization (ILO) dan Asosiasi Fintech Indonesia untuk proyek digitalisasi industri sapi perah. Program lainnya adalah peluncuran buletin "Beyond Infinity" yang fokus pada isu keamanan siber.
Inovasi pendanaan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia, menciptakan lapangan kerja yang berkualitas, dan meningkatkan daya saing produk ekraf Indonesia di pasar global. Kerjasama antara Kemenekraf dan OJK menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan hal tersebut. Dengan dukungan akses pendanaan yang lebih mudah dan inovatif, para pelaku ekraf dapat lebih fokus pada pengembangan kreativitas dan inovasi, sehingga mampu berkontribusi lebih besar bagi perekonomian nasional.
Dengan adanya program-program tersebut, diharapkan akan tercipta ekosistem yang lebih kondusif bagi pelaku ekonomi kreatif untuk mengembangkan bisnisnya dan berkontribusi pada perekonomian Indonesia. Hal ini sejalan dengan visi pemerintah untuk meningkatkan daya saing Indonesia di kancah global.