Menbud Soroti Pentingnya Solusi Win-Win dalam Penentuan Tarif Royalti Musik
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menekankan pentingnya solusi win-win dan transparan dalam penentuan tarif royalti musik demi pertumbuhan ekosistem kebudayaan yang adil.

Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyoroti pentingnya solusi win-win dan transparan dalam penentuan tarif royalti bagi ekosistem kebudayaan. Hal ini termasuk bagi para pencipta lagu dan penyanyi di Indonesia, guna memastikan pertumbuhan industri yang adil. Menurutnya, tarif yang terkait dengan royalti haruslah terjangkau dan ekonomis, namun tetap menguntungkan semua pihak yang terlibat.
Pernyataan ini muncul di tengah banyaknya kritik dari sejumlah penyanyi tanah air terkait mekanisme pembayaran royalti yang ada saat ini. Musyawarah antara Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Kementerian Hukum dinilai krusial. Tujuannya adalah untuk memperjelas dan menciptakan keterbukaan terkait mekanisme pembayaran royalti di masa mendatang.
Kementerian Hukum (Kemenkum) sendiri telah menegaskan bahwa beban royalti musik seharusnya diberikan kepada pencipta karya. Ini bukan sebagai pajak atau cukai yang dikumpulkan untuk negara, melainkan bentuk apresiasi. Dirjen AHU Widodo menegaskan bahwa royalti akan kembali langsung kepada si pencipta karya itu sendiri.
Transparansi dan Keterbukaan Mekanisme Royalti
Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengakui bahwa butuh musyawarah dan duduk bersama antara Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Kementerian Hukum. Upaya ini penting untuk memperjelas dan mewujudkan bentuk keterbukaan terkait mekanisme pembayaran royalti. Dengan demikian, diharapkan ke depan tidak ada pihak yang merasa diberatkan.
Fadli Zon menambahkan bahwa banyak penyanyi dan pencipta lagu yang melayangkan protes terkait isu ini. Salah satu kunci utama untuk menyelesaikan permasalahan ini adalah dengan memastikan mekanisme pembayaran royalti berjalan dengan baik dan transparan. Harapannya, ekosistem kebudayaan dapat tumbuh secara harmonis.
Royalti untuk Pencipta, Bukan Negara
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Widodo dari Kementerian Hukum (Kemenkum) menjelaskan bahwa royalti musik ditujukan langsung kepada pencipta karya. Ini bukan merupakan pungutan pajak atau cukai yang akan masuk ke kas negara. Penegasan ini bertujuan untuk meluruskan pemahaman publik mengenai alokasi dana royalti.
Widodo juga menekankan bahwa kewajiban sektor pengusaha seperti hotel, restoran, hingga pusat perbelanjaan untuk membayar royalti adalah bentuk penghormatan. Ini merupakan cara menghargai seluruh karya-karya musik yang telah diciptakan oleh para seniman. Menurutnya, ini adalah bagian dari menghormati hak kreativitas seseorang.
Ia menambahkan, jika seseorang menciptakan sesuatu, sudah sewajarnya mereka ingin dihargai atas karyanya. Oleh karena itu, pembayaran royalti menjadi krusial dalam memastikan hak-hak pencipta terpenuhi. Ini juga mendorong iklim kreativitas yang lebih baik di industri musik.
Penguatan Perlindungan Hak Cipta Musik
Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf) Teuku Riefky Harsya menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan hak cipta di bidang musik. Upaya ini dilakukan melalui perbaikan regulasi dan mekanisme pengelolaan royalti yang lebih efektif. Pemerintah bertekad untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi para pelaku industri musik.
Riefky Harsya menyatakan bahwa pemerintah sepakat bahwa pencipta, penyanyi, dan musisi harus menerima haknya secara penuh. Hal ini karena karya-karya mereka merupakan kekayaan intelektual yang patut dilindungi. Namun, ia juga menekankan perlunya mempertimbangkan aspek keadilan, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaan royalti tersebut.
Perbaikan regulasi dan mekanisme pengelolaan ini diharapkan dapat mengatasi berbagai permasalahan yang selama ini muncul. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap seniman mendapatkan bagian yang layak dari hasil karyanya. Ini juga akan memperkuat fondasi industri musik nasional.