Menkominfo: Batasi Tiga Kartu SIM per NIK untuk Tekan Spam Call
Menteri Kominfo, Meutya Hafid, mengumumkan kebijakan pembatasan maksimal tiga kartu SIM per NIK untuk menekan maraknya panggilan spam dan memastikan penggunaan kartu SIM yang lebih tertib.

Jakarta, 15 Mei 2024 - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Meutya Hafid, mengumumkan langkah tegas untuk mengatasi masalah panggilan spam yang meresahkan masyarakat. Pemerintah akan membatasi penggunaan kartu SIM prabayar maksimal tiga nomor per Nomor Induk Kependudukan (NIK) per operator seluler. Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi jumlah panggilan spam yang selama ini mengganggu kenyamanan publik. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Menkominfo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis lalu.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap jumlah kartu SIM yang beredar jauh melebihi jumlah penduduk Indonesia. Tercatat, terdapat 315 juta kartu SIM yang aktif, sementara jumlah penduduk Indonesia sekitar 280 juta jiwa. Selisih yang signifikan ini mengindikasikan adanya praktik penggunaan kartu SIM yang tidak wajar, termasuk untuk kegiatan ilegal seperti penyebaran spam call.
Menkominfo menekankan bahwa kebijakan ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat dan tertib. "Makanya kemarin kan kita mau mengatur SIM card ya, jadi mohon dukungan, jadi ketika kita mengatur itu bukan ingin menyulitkan masyarakat, di antaranya kita meminta kepada operator untuk menegakkan bahwa per-NIK itu maksimal tiga, itu harus dilakukan pemutakhiran data oleh operator," jelas Menkominfo.
Pembatasan Kartu SIM dan Verifikasi Data
Pemerintah telah meminta operator seluler untuk segera memutakhirkan data pengguna dan memastikan kepatuhan terhadap aturan baru ini. Operator diwajibkan untuk melakukan verifikasi data dan melaporkan secara berkala kepada pemerintah mengenai kepatuhan pengguna terhadap aturan pembatasan kartu SIM. "Kalau mereka menemukan ada satu NIK dengan banyak nama, ya harus dibereskan. Jadi ini yang melakukannya nanti operator, tapi kita akan meminta laporan secara berkala dari operator mengenai kepatuhan terhadap pembatasan SIM card per-NIK itu maksimal tiga," tegas Meutya Hafid.
Selain pembatasan jumlah kartu SIM, pemerintah juga mendorong masyarakat untuk beralih ke eSIM. eSIM dianggap lebih aman karena melibatkan verifikasi biometrik yang memastikan kesesuaian data dengan NIK pemilik perangkat. Hal ini diharapkan dapat memperkuat keamanan data dan mencegah penyalahgunaan kartu SIM.
Proses pemutakhiran data kartu SIM akan dilakukan secara bertahap. Pemerintah akan berkoordinasi dengan operator seluler untuk memastikan proses ini berjalan lancar dan efektif. Operator telekomunikasi memiliki peran penting dalam memastikan kepatuhan pengguna terhadap aturan baru ini.
Upaya Pemerintah Tekan Spam Call
Maraknya panggilan spam telah menjadi masalah yang cukup serius di Indonesia. Panggilan-panggilan yang tidak diinginkan ini tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah mengambil langkah-langkah proaktif untuk mengatasi masalah ini.
Pembatasan penggunaan kartu SIM merupakan salah satu strategi kunci dalam upaya menekan angka spam call. Dengan membatasi jumlah kartu SIM per NIK, diharapkan akan lebih sulit bagi pelaku kejahatan untuk melakukan aktivitas ilegal seperti menyebarkan panggilan spam. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat.
Selain pembatasan kartu SIM, pemerintah juga terus berupaya meningkatkan literasi digital masyarakat. Peningkatan literasi digital diharapkan dapat membantu masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan online, termasuk yang dilakukan melalui panggilan spam.
Pemerintah juga akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk operator seluler dan lembaga terkait lainnya, untuk memastikan efektivitas kebijakan ini dan terus melakukan evaluasi secara berkala.
Dengan langkah-langkah komprehensif ini, pemerintah berharap dapat secara signifikan mengurangi jumlah panggilan spam dan menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat Indonesia.