Menkominfo Segera Resmikan Regulasi eSIM untuk Modernisasi Pemerintahan
Menteri Kominfo Meutya Hafid akan segera meresmikan regulasi eSIM dalam dua minggu ke depan, guna modernisasi pemerintahan dan menertibkan data pelanggan seluler.
![Menkominfo Segera Resmikan Regulasi eSIM untuk Modernisasi Pemerintahan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/000110.228-menkominfo-segera-resmikan-regulasi-esim-untuk-modernisasi-pemerintahan-1.jpg)
Jakarta, 4 Februari 2024 - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Meutya Hafid, akan segera meluncurkan regulasi baru untuk eSIM. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mendorong transformasi digital di Indonesia. Peresmian regulasi eSIM diharapkan dapat meningkatkan keamanan data dan efisiensi layanan telekomunikasi.
Dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, Selasa lalu, Menkominfo Meutya Hafid meminta dukungan penuh dari Komisi I untuk merealisasikan rencana tersebut. Ia menekankan pentingnya modernisasi pemerintahan melalui penerapan teknologi eSIM. Menurut Menkominfo, regulasi ini akan diterbitkan dalam waktu kurang lebih dua minggu ke depan.
Salah satu fokus utama dari regulasi ini adalah pemutakhiran data pelanggan seluler oleh operator. Langkah ini bertujuan untuk mengatasi masalah data Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda yang terdaftar pada beberapa nomor SIM. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan sistem data kependudukan yang lebih akurat dan aman.
Dasar hukum untuk pemutakhiran data pelanggan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, pasal 160 ayat (1). Pasal tersebut secara tegas melarang penyelenggara jasa telekomunikasi untuk melakukan registrasi lebih dari tiga nomor MSISDN atau nomor pelanggan untuk setiap NIK.
Dengan berlakunya regulasi eSIM, masyarakat perlu melakukan pembaruan data mereka kepada operator seluler, mirip dengan proses registrasi ulang SIM pada tahun 2019. Proses ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan data dan melindungi masyarakat dari kejahatan siber.
Menkominfo juga mengungkapkan adanya disparitas antara jumlah kartu SIM terdaftar (314 juta) dengan jumlah pengguna aktif (sekitar 280 juta). Perbedaan ini menunjukkan adanya potensi masalah data dan perlu ditangani melalui regulasi eSIM.
Penerapan eSIM diharapkan dapat menyederhanakan sistem registrasi, meningkatkan keamanan data, dan memberikan pengalaman pengguna yang lebih efisien. Regulasi ini menjadi tonggak penting dalam upaya pemerintah untuk menciptakan ekosistem digital yang aman dan terpercaya di Indonesia.