Merger XL-Smartfren: Spektrum 7,5 MHz Frekuensi 900 MHz Bakal Dikembalikan
Merger XL Axiata dan Smartfren akan mengembalikan spektrum 7,5 MHz frekuensi 900 MHz kepada pemerintah, yang selanjutnya akan dilelang kembali setelah melalui proses refarming.

Jakarta, 20 Maret 2024 - Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Wayan Toni Supriyanto, mengumumkan rencana pengembalian sebagian spektrum frekuensi setelah selesainya merger antara XL Axiata dan Smartfren. Proses merger ini ditandai dengan kesepakatan para pemegang saham pada Desember 2024, membentuk entitas baru bernama XLSmart dengan nilai perusahaan pra-sinergi gabungan mencapai Rp 104 triliun (6,5 miliar dolar AS).
Pengembalian spektrum ini meliputi pita lebar 7,5 MHz dari frekuensi 900 MHz yang sebelumnya dimiliki XL Axiata. Wayan menjelaskan, "(Spektrum yang dikembalikan) lebar pitarnya 7,5 MHz dari frekuensi 900 MHz, itu yang dipegang oleh XL akan dikembalikan." Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Wayan saat ditemui di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta.
Proses merger masih menunggu pengumuman resmi melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Setelah RUPS, entitas baru XLSmart akan mengurus izin operasional baru, sehingga izin-izin lama XL Axiata dan Smartfren otomatis tidak berlaku lagi. Dengan demikian, pengembalian spektrum 7,5 MHz tersebut merupakan bagian integral dari proses merger ini.
Pengembalian dan Pelelangan Spektrum Frekuensi
Spektrum frekuensi 7,5 MHz dari pita 900 MHz yang dikembalikan akan dikelola kembali oleh pemerintah. Pemerintah berencana melakukan refarming atau penataan ulang frekuensi. Setelah proses refarming selesai, spektrum tersebut akan dilelang kembali. "Jadi nanti (frekuensi yang ada di 900 MHz) dilelang lagi, biasa direfarming lagi. Itu memang mekanismenya," jelas Wayan.
Kementerian Kominfo sendiri telah menyetujui prinsip merger ini melalui persetujuan Menteri Komunikasi dan Informatika, Meutya Hafid. Saat ini, proses selanjutnya berada di tangan XL Axiata dan Smartfren untuk menindaklanjuti kesepakatan yang telah dibuat.
Proses merger ini melibatkan Axiata Group Berhad dan Sinar Mas sebagai pemegang saham pengendali bersama, masing-masing dengan kepemilikan 34,8 persen saham di XLSmart. Keduanya akan memiliki pengaruh yang sama dalam pengambilan keputusan strategis perusahaan baru tersebut.
Detail Merger XL Axiata dan Smartfren
Sebagai informasi tambahan, XL Axiata akan menjadi entitas yang bertahan pasca merger. Smartfren dan SmartTel akan bergabung menjadi bagian dari XLSmart. Proses merger ini menghasilkan entitas baru dengan nilai perusahaan yang signifikan, menunjukkan skala ekonomi yang diharapkan dari penggabungan kedua operator besar ini.
Dengan adanya merger ini, diharapkan akan terjadi peningkatan efisiensi dan optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi di Indonesia. Pengembalian spektrum 7,5 MHz ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengatur dan mengoptimalkan penggunaan sumber daya frekuensi yang terbatas.
Proses pelelangan spektrum frekuensi yang dikembalikan nantinya akan memberikan kesempatan bagi operator seluler lain untuk memperluas jangkauan dan layanan mereka. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan persaingan yang sehat dan pada akhirnya memberikan manfaat bagi konsumen.
Pemerintah akan memastikan proses refarming dan pelelangan spektrum dilakukan secara transparan dan adil, sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan proses ini akan memberikan kontribusi positif bagi perkembangan industri telekomunikasi di Indonesia.