Pemerintah Lelang Frekuensi 1,4 GHz: Konektivitas Berkeadilan untuk Indonesia?
Pemerintah Indonesia siapkan lelang frekuensi 1,4 GHz pada 2025 untuk konektivitas adil dan terjangkau, namun perlu regulasi cermat agar tidak merugikan industri lain.

Pemerintah Indonesia berencana melelang frekuensi 1,4 GHz pada tahun 2025 untuk mewujudkan konektivitas yang adil dan terjangkau bagi seluruh masyarakat. Lelang ini diharapkan meningkatkan penetrasi jaringan tetap (fixed broadband) dan memberikan akses internet yang lebih murah. Inisiatif ini diumumkan dalam diskusi bertajuk 'Lelang Frekuensi, Untuk Siapa?', yang diadakan di Jakarta pada Senin lalu.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan bahwa tujuh dari sepuluh penyelenggara telekomunikasi di Indonesia telah menyatakan minatnya untuk berpartisipasi dalam lelang ini. Spektrum frekuensi 1,4 GHz yang dilelang akan memiliki lebar pita 80 MHz dan diharapkan mampu menyediakan layanan internet dengan kecepatan hingga 100 Mbps. Namun, persiapan lelang ini juga memicu diskusi mengenai regulasi dan model bisnis yang tepat.
Koordinator Kebijakan Penyelenggaraan Infrastruktur Digital Kominfo, Benny Elian, menyatakan, "Memang kita mau memastikan, mengupayakan ya, fixed broadband itu bisa tersedia secara lebih murah kepada masyarakat, nah ini adalah salah satu tujuan dari pita 1,4 GHz dilelang."
Regulasi yang Cermat dan Model Bisnis yang Tepat
Ketua Bidang Infrastruktur Telematika Nasional Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), Sigit Puspito Wigati Jarot, menekankan pentingnya regulasi yang jelas untuk membedakan layanan mobile broadband yang sudah ada dengan layanan yang akan ditawarkan melalui spektrum 1,4 GHz. Standar kecepatan dan harga perlu ditetapkan dengan cermat agar tidak terjadi persaingan yang tidak sehat antar industri.
Sigit menambahkan, "Ini tidak boleh kita berpikir sama saja dengan regulasi untuk seluler, juga kita tidak boleh berpikir sama aja dengan regulasi fiber optik. Maka teman-teman Kemkomdigi harus cermat di sini."
Ia juga menyarankan adopsi model bisnis community network, yang melibatkan pemerintah daerah dalam pengelolaan konektivitas internet. Model ini memungkinkan penyesuaian layanan dengan kondisi daerah setempat dan telah terbukti sukses di Amerika Serikat dan Spanyol.
Model bisnis ini dinilai dapat mendorong konektivitas yang lebih merata dan sesuai dengan kebutuhan daerah. Partisipasi aktif pemerintah daerah akan menjadi kunci keberhasilan model ini.
Transparansi dan Pencegahan Monopoli
Dekan Fakultas Hukum Universitas Mitra Bangsa, Kamilov Sagala, menekankan pentingnya transparansi dalam proses lelang untuk mencegah praktik monopoli dan memastikan konektivitas yang berkeadilan. Ia mengingatkan bahwa frekuensi merupakan sumber daya terbatas yang harus dikelola secara adil.
Kamilov menyatakan, "Frekuensi adalah sumber daya terbatas yang harus dikelola dengan adil, Jika tidak, hanya segelintir perusahaan yang akan mendapatkan manfaat."
Transparansi dalam proses lelang akan memastikan bahwa semua penyelenggara telekomunikasi memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan akses terhadap spektrum frekuensi 1,4 GHz. Hal ini akan mendorong persaingan yang sehat dan pada akhirnya akan menguntungkan konsumen.
Kesimpulan
Lelang frekuensi 1,4 GHz merupakan langkah penting pemerintah dalam mewujudkan konektivitas yang adil dan terjangkau di Indonesia. Namun, kesuksesan lelang ini bergantung pada regulasi yang cermat, model bisnis yang tepat, dan transparansi dalam proses lelang itu sendiri. Dengan memperhatikan aspek-aspek tersebut, lelang ini berpotensi besar untuk meningkatkan akses internet bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.