1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. SEHAT

Akhirnya! Perawatan Gigi Kini Ditanggung BPJS Kesehatan Loh, Apa Saja Daftarnya?

Penulis : hendra budi

7 Maret 2022 20:31

Jaminan pemeliharaan kesehatan di Indonesia sebenarnya sudah ada sejak zaman kolonial Belanda. Setelah kemerdekaan RI dimana pada tahun 1949 disaat telah didapat pengakuan kedaulatan oleh Pemerintah Belanda, upaya untuk menjamin kebutuhan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya pegawai negeri sipil beserta keluarga, tetap dilanjutkan. Prof. G.A. Siwabessy, selaku Menteri Kesehatan yang menjabat pada saat itu. Ia mengajukan sebuah gagasan untuk perlu segera menyelenggarakan program asuransi kesehatan semesta (universal health insurance) yang saat itu mulai diterapkan di banyak negara maju dan tengah berkembang pesat. Pada saat itu keanggotaannya hanya mencakup pegawai negeri sipil beserta anggota keluarganya saja. Namun Siwabessy yakin suatu hari nanti, pembangunan derajat kesehatan masyarakat Indonesia akan tercapai melalui suatu sistem yang dapat menjamin kesehatan seluruh warga bangsa ini.

2 dari 5 halaman

Jaminan pemeliharaan kesehatan di Indonesia sebenarnya sudah ada sejak zaman kolonial Belanda. Setelah kemerdekaan RI dimana pada tahun 1949 disaat telah didapat pengakuan kedaulatan oleh Pemerintah Belanda, upaya untuk menjamin kebutuhan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya pegawai negeri sipil beserta keluarga, tetap dilanjutkan. Prof. G.A. Siwabessy, selaku Menteri Kesehatan yang menjabat pada saat itu. Ia mengajukan sebuah gagasan untuk perlu segera menyelenggarakan program asuransi kesehatan semesta (universal health insurance) yang saat itu mulai diterapkan di banyak negara maju dan tengah berkembang pesat. Pada saat itu keanggotaannya hanya mencakup pegawai negeri sipil beserta anggota keluarganya saja. Namun Siwabessy yakin suatu hari nanti, pembangunan derajat kesehatan masyarakat Indonesia akan tercapai melalui suatu sistem yang dapat menjamin kesehatan seluruh warga bangsa ini.

Seiring berjalannya waktu, langkah menuju cakupan kesehatan masyarakat Indonesiapun semakin nyata dengan resmi beroperasinya BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2014, sebagai transformasi dari PT Askes (Persero). Hal tersebut berawal pada tahun 2004 saat pemerintah mengeluarkan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan kemudian pada tahun 2011 pemerintah menetapkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) serta menunjuk PT Askes (Persero) sebagai penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan, sehingga PT Askes (Persero) pun berubah menjadi BPJS Kesehatan.

Dikutip dari laman BPJS Kesehatan, BPJS memiliki fungsi dan tugas sebagai badan yang memprogram jaminan kesehatan nasional. Mengacu kepada Undang-Undang nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menjelaskan fungsi dan tugas BPJS Kesehatan sebagai berikut:

Fungsi:

BPJS Kesehatan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional bahwa Jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Tugas:

Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana tersebut diatas BPJS Kesehatan bertugas untuk:

1.Melakukan dan/atau menerima pendaftaran peserta.

2.Memungut dan mengumpulkan iuran dari peserta dan pemberi kerja.

3.Menerima bantuan iuran dari Pemerintah.

4.Mengelola Dana Jaminan Sosial untuk kepentingan peserta.

5.Mengumpulkan dan mengelola data peserta program jaminan sosial.

6.Membayarkan manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program jaminan sosial.

7.Memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program jaminan sosial kepada peserta dan masyarakat.

3 dari 5 halaman

Melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, negara hadir di tengah masyarakat untuk memastikan seluruh penduduk Indonesia terlindungi oleh jaminan kesehatan yang komprehensif, adil, dan merata. Tidak hanya untuk perawatan kesehatan umum melalui rujukan berjenjang namun juga mencangkup kesehatan gigi. Rujukan dan perawatanpun dapat diterima oleh masyarakat berdasarkan kebutuhannya.

Belum banyak masyarakat yang memahami betul pentingnya kesehatan gigi dan mulut. Sering kali masyarakat abai dengan kesehatan giginya karena takut untuk datang ke dokter gigi atau fasilitas kesehatan terdekat memerlukan biaya yang mahal. Padahal BPJS kesehatan juga menanggung beberapa perawatan gigi. Lantas kenapa tidak dimanfaatkan?

4 dari 5 halaman

Berdasarkan peraturan BPJS Kesehatan No.1 Tahun 2014 Pasal 52 ayat 1, disebutkan ada 9 pelayanan kesehatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Kesembilan pelayanan kesehatan gigi itu, meliputi:

1. Administrasi pelayanan terdiri atas biaya pendaftaran pasien dan biaya administrasi lain yang terjadi selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan pasien.

2. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis.

3. Premedikasi.

4. Kegawatdaruratan oro-dental.

5. Pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi).

6. Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit.

7. Obat pasca ekstraksi.

8. Tumpatan komposit/GIC.

9. Skeling gigi.

Pelayanan gigi diatas dilakukan oleh dokter gigi. Daftar pelayanan kesehatan gigi tersebut termasuk dalam fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Pelayanan kesehatan tingkat pertama Dikutip dari situs resmi BPJS Kesehatan, pelayanan kesehatan tingkat pertama adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik (primer) meliputi pelayanan rawat jalan dan rawat inap yang diberikan oleh: Puskesmas atau yang setara Praktik Mandiri Dokter dan Praktik Mandiri Dokter Gigi Klinik pertama atau yang setara termasuk fasilitas kesehatan tingkat pertama milik TNI/Polri Rumah Sakit Kelas D Pratama atau yang setara Faskes Penunjang: Apotik dan Laboratorium.

Prosedur pelayanan untuk memperoleh manfaat pelayanan perawatan gigi dari BPJS Kesehatan, masyarakat wajib untuk mengikuti beberapa tata cara sebagai berikut:

1. Pendaftaran

Jika peserta BPJS memilih Puskesmas sebagai faskes pertama, maka peserta akan mendapatkan perawatan gigi dari dokter gigi yang bekerja di Puskesmas tersebut. Namun jika peserta memilih terdaftar di dokter praktek perorangan atau umum, maka peserta dapat mendaftar ke dokter gigi praktek mandiri sesuai pilihan dengan mengisi Daftar Isian Peserta (DIP) yang disediakan oleh BPJS Kesehatan. Penggantian fasilitas kesehatan dokter gigi diperbolehkan minimal setelah terdaftar 3 bulan di fasilitas kesehatan tersebut.

2. Datang ke faskes pertama / praktek dokter gigi perorangan yang telah didaftarkan pada DIP (Daftar Isian Peserta)

Setelah sampai di faskes pertama atau di praktek dokter gigi, peserta harus melengkapi proses administrasi dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan aktif. Setelah itu faskes akan melakukan pengecekan keabsahan kartu, dan langsung dilanjut dengan pemeriksaan kesehatan dan tindakan pertolongan. Bila diperlukan obat sesuai indikasi medis, maka peserta akan diberi obat oleh fasilitas kesehatan. Rujukan kasus gigi akan dilakukan jika indikasi medis memerlukan pemeriksaan di spesialis atau sub spesialis.

3. Pelayanan di faskes rujukan tingkat lanjutan

Peserta mendatangi fasilitas kesehatan yang telah dirujukkan oleh faskes pertama. Saat telah sampai peserta harus membawa kartu BPJS serta surat rujukan yang telah diberikan oleh faskes pertama. Setelah mendaftar dan dicek keabsahan surat-suratnya, maka dokter akan segera melakukan pemeriksaan dan tindakan pertolongan. Setelah mendapatkan tindakan dan perawatan maka peserta akan mengisi dan menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh masing-masing fasilitas kesehatan.

4. Pelayanan protesa gigi atau gigi palsu

Protesa gigi adalah layanan tambahan yang diberikan BPJS Kesehatan dengan batasan plafon. Pelayanan ini bisa didapatkan di faskes pertama atau faskes lanjutan. Tarif maksimal penggantian gigi adalah Rp 1.000.000 dengan ketentuan sebagai berikut: Tarif untuk masing-masing rahang maksimal adalah Rp 500.000. Rincian per rahang: 1-8 gigi adalah Rp 250.000. Rincian per rahang 9-16 gigi adalah Rp 500.000.

5 dari 5 halaman


Demikian beberapa daftar layanan perawatan gigi yang bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Jangan lupa untuk menjaga kesehatan gigi selalu dengan menggosok gigi secara teratur minimal dua kali sehari yaitu setelah sarapan dan sebelum tidur.

  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : hendra-budi

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya