1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. SEHAT

Kemasan Guna Ulang Lebih Baik Dibanding yang Sekali Pakai

Penulis : Rahmad

27 Mei 2022 20:19

Kemasan galon isi ulang dapat menjadi solusi

Planet Merdeka - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) buka suara mengenai wacana labelisasi BPA pada kemasan galon guna ulang. Hal tersebut bakal memicu pergeseran pada kecendrungan pilihan produk air minum yang dikonsumsi masyarakat.

Ujang Solihin Sidik, selaku Kasubdit Tata Laksana Produsen, Direktorat Pengurangan Sampah KLHK mengatakan, bahwa dari sisi pengelolaan sampah akan menimbulkan pergeseran dari penggunaan galon isi ulang ke galon sekali pakai.

"Dalam konteks pengelolaan sampahnya, betul, mungkin akan ada pergeseran dari konsumsi galon yang dipakai ulang ke galon sekali pakai, akan ada pengaruhnya," katanya dalam acara Dialog Nasional Pengurangan Sampah Oleh Produsen, Peluang dan Tantangan Menuju Bisnis yang Berkelanjutan, Selasa (24/05/2022).

Kembali dalam konteks pengelolaan sampah, Ujang mengatakan, mesti berpedoman kepada hierarki pengelolaan sampah.

"Jadi tetap dalam konteks pengelolaan sampah, kemasan-kemasan guna ulang itu selalu lebih baik dibanding yang sekali pakai, yang didesain sekali pakai. Jadi itu aja posisinya," katanya.

"Mencegah agar orang tidak nyampah, merupakan hierarki tertinggi dalam pengelolaan sampah," ujarnya.

Pada kesempatan lain, Pakar Teknologi Lingkungan Institut Teknologi Bandung (ITB) Prof. Enri Damanhuri menilai kemasan galon air minum isi ulang selama ini diakui telah menjadi solusi penyediaan air minum yang ramah lingkungan di Indonesia.

Pasalnya, kemasan galon isi ulang bisa digunakan secara berulang dan praktis tanpa menimbulkan potensi timbulnya persoalan sampah plastik baru yang dapat mengganggu lingkungan.

Menurutnya, kemasan galon isi ulang justru dapat menjadi solusi karena di Indonesia memang belum banyak tersedia infrastruktur air siap minum atau (tap drinkable water) seperti di sejumlah negara-negara maju.

"Kalau tiba-tiba penggunaan galon isi ulang ini tidak bisa digunakan lagi, apa penggantinya? Jangan kita kembali jungkir balik lagi. Sementara kita semua sepakat untuk mengurangi pencemaran sampah plastik di lingkungan, tidak lagi menggunakan single-use plastic," ujarnya, Senin (23/5/2022).

Secara persentase, volume sampah plastik pada 2021 naik dua kali lipat dibandingkan dengan data 10 tahun terakhir. Hal inilah yang perlu diantisipasi oleh pemerintah dan segera direspons oleh pelaku usaha.

2 dari 3 halaman

Picu Persaingan Usaha Tidak Sehat

Bukan hanya itu, sebelumnya ekonom senior Indef yang juga pengamat persaingan usaha, Nawir Messi, mengatakan bahwa rencana kebijakan penerapan label BPA pada kemasan galon isi ulang air minum bisa memicu persaingan usaha tidak sehat.

Dengan adanya pelabelan tersebut, ada pihak produsen air minum yang dirugikan lantaran ada risiko diskriminasi perlakuan terhadap produsin di industri yang sama.

Menurutnya, kebijakan BPOM itu jelas bertentangan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Jika ada temuan ke arah sana nantinya, KPPU wajib meminta BPOM untuk melakukan revisi kebijakannya. KPPU wajib menyampaikan pendapatnya kepada lembaga yang bersangkutan untuk merevisi peraturan tersebut karena bertentangan dengan Undang-Undang Persaingan Usaha Tidak Sehat," kata mantan Ketua KPPU ini.

Nawir menegaskan BPOM tidak bisa membuat kebijakan yang bersifat diskriminatif. Dia mengatakan dari pada BPOM mengurusi galon Polikarbonat yang belum terbukti membahayakan kesehatan selama lebih dari 30 tahun, lebih baik BPOM mengawasi hal yang ringan-ringan saja seperti pewarna makanan yang sudah jelas banyak yang membahayakan kesehatan.

"Nggak usah lah dulu yang berat-berat, sekarang di mana-mana orang-orang masih memakai pewarna makanan dari tekstil. Ya, itu dulu yang diawasi, yang seperti itu. Jangan malah fokus kepada yang tidak memiliki scientific based yang solid. Itu kan cuma menimbulkan tuduhan macam-macam," ucapnya.
3 dari 3 halaman

Ganggu Iklim Usaha

Pada kesempatan yang berbeda, Asisten Deputi Pangan Kemenko Perekonomian, Muhammad Saifulloh juga meminta agar dalam menyusun kebijakan label BPA terhadap galon guna ulang itu, BPOM seharusnya juga melihat keseimbangan usaha di Indonesia.

"Ini kan masih dalam masa pemulihan ekonomi akibat dampak pandemi COVID-19," tukasnya.

Saifulloh menyampaikan agar BPOM harus membuat kebijakan yang ideal dan real.

"Bukannya kami mengabaikan BPOM. Kecuali kalau sudah ada bukti bahwa sebagian orang meninggal karena minum air galun guna ulang itu, baru mungkin kita pikirkan. Sampai sekarang, saya belum menerima kajian dari BPOM soal itu," ujarnya.

Seperti diketahui, mengenai batas aman atau toleransi BPA dalam kemasan makanan ini sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Badan POM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan. Di sana diatur semua persyaratan migrasi zat kontak pangan yang diizinkan digunakan sebagai kemasan pangan, tidak hanya BPA saja, tapi juga zat kontak pangan lainnya termasuk etilen glikol dan tereftalat yang ada pada plastik pangan berbahan PET.

Dalam peraturan BPOM yang dikeluarkan pada tahun 2019 itu juga dijelaskan bahwa tidak ada kemasan pangan yang free dari zat kontak pangan. Tapi, di sana diatur mengenai batas migrasi maksimum dari zat kontak itu sehingga aman untuk digunakan sebagai kemasan pangan. [*Rmd]

  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : rahmad

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya