Kemkominfo Bekukan Sementara Izin Worldcoin dan WorldID: Dugaan Pelanggaran dan Investigasi Mendalam
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membekukan sementara izin Worldcoin dan WorldID karena dugaan pelanggaran peraturan penyelenggaraan sistem elektronik dan penggunaan TDPSE ilegal.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengambil langkah tegas dengan membekukan sementara tanda daftar penyelenggara sistem elektronik Worldcoin dan WorldID. Langkah ini diambil menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan layanan digital tersebut. Pembekuan sementara ini dilakukan pada Minggu, 4 Mei 2024, dan menjadi sorotan publik atas potensi risiko yang ditimbulkan bagi pengguna di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kominfo, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko yang lebih besar terhadap masyarakat. Pihak Kominfo akan memanggil pejabat PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik dalam layanan Worldcoin dan WorldID. Penyelidikan mendalam akan dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Hasil penelusuran awal Kominfo menunjukkan adanya indikasi pelanggaran serius. PT Terang Bulan Abadi, yang mengoperasikan Worldcoin, belum terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik dan tidak memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE). Lebih lanjut, layanan Worldcoin diduga menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yaitu PT Sandina Abadi Nusantara, yang menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan legalitas operasionalnya di Indonesia.
Dugaan Pelanggaran dan Investigasi Lebih Lanjut
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, setiap penyelenggara layanan digital di Indonesia wajib terdaftar secara sah dan bertanggung jawab atas operasional layanan kepada publik. Ketidakpatuhan terhadap aturan ini merupakan pelanggaran serius yang dapat berdampak luas bagi keamanan digital nasional.
Alexander Sabar menekankan bahwa penggunaan TDPSE atas nama badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran yang tidak dapat ditoleransi. Kominfo berkomitmen untuk mengawasi ekosistem digital Indonesia dan menjamin keamanan ruang digital nasional. Langkah tegas ini diambil sebagai bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan teknologi dan praktik-praktik yang tidak bertanggung jawab.
Proses investigasi akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap fakta sebenarnya. Kominfo akan memeriksa seluruh aspek operasional Worldcoin dan WorldID, termasuk mekanisme pengumpulan data, penggunaan data, dan perlindungan data pribadi pengguna. Hasil investigasi akan menjadi dasar bagi langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil oleh Kominfo.
Imbauan Kepada Masyarakat
Kominfo mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap layanan digital yang tidak sah dan segera melapor melalui kanal pengaduan publik resmi jika menemukan dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan layanan digital. Transparansi dan akuntabilitas sangat penting dalam menjaga keamanan dan kepercayaan publik terhadap ekosistem digital di Indonesia.
Kominfo mengajak masyarakat untuk turut serta menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya bagi seluruh warga negara. Dengan melaporkan dugaan pelanggaran, masyarakat berkontribusi aktif dalam menciptakan lingkungan digital yang sehat dan bertanggung jawab. Kerjasama antara pemerintah dan masyarakat sangat krusial dalam menghadapi tantangan keamanan siber yang semakin kompleks.
Langkah Kominfo ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi penyelenggara layanan digital yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku. Kominfo berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di bidang digital guna melindungi kepentingan masyarakat Indonesia.
Kominfo juga akan terus meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait keamanan digital dan pentingnya berhati-hati dalam menggunakan layanan digital. Peningkatan literasi digital sangat penting untuk memperkuat ketahanan masyarakat terhadap ancaman dan potensi risiko di ruang digital.