10 Kabupaten/Kota di Riau Siaga Karhutla, Antisipasi Musim Kemarau
Gubernur Riau menetapkan status siaga karhutla seiring dengan 10 kabupaten/kota lainnya di Riau yang telah menetapkan hal serupa untuk mengantisipasi musim kemarau dan mencegah kebakaran hutan dan lahan.
Sebanyak 10 dari 12 kabupaten/kota di Provinsi Riau telah menetapkan status siaga kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hal ini diumumkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, usai apel kesiapsiagaan karhutla nasional di Pekanbaru pada Selasa, 29 April 2024. Provinsi Riau sendiri juga telah menetapkan status siaga karhutla sebagai langkah antisipasi potensi kebakaran yang kerap terjadi selama musim kemarau panjang.
Penetapan status siaga karhutla ini merupakan langkah proaktif pemerintah daerah dalam mencegah bencana kebakaran hutan dan lahan. Gubernur Wahid menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan. "Kita di Provinsi Riau sudah menetapkan status siaga karhutla. Kabupaten/kota juga telah menetapkan status siaga, kita harapannya tentu tidak ada kebakaran," katanya. Ia mengajak seluruh warga Riau untuk sadar dan bertanggung jawab terhadap lingkungan sekitar.
Upaya pencegahan karhutla, menurut Gubernur, harus terus disosialisasikan kepada masyarakat. Kesadaran dan tanggung jawab bersama sangat krusial dalam menjaga kelestarian alam dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. "Maka itu kita sadarkan kepada masyarakat semuanya. Bahu-membahu, jaga alam dan jangan sampai ada kebakaran lahan," ungkap Gubernur Wahid.
Kabupaten/Kota yang Telah Menetapkan Status Siaga Karhutla
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBD Damkar) Riau, M Edy Afrizal, merinci kabupaten/kota yang telah menetapkan status siaga karhutla. Sembilan kabupaten dan satu kota telah lebih dulu menetapkan status tersebut, yaitu Kota Dumai, Kabupaten Pelalawan, Siak, Indragiri Hulu, Indragiri Hilir, Kuantan Singingi, Kampar, Kepulauan Meranti, Bengkalis, dan Kabupaten Rokan Hulu. Hanya Kota Pekanbaru dan Kabupaten Rokan Hilir yang belum menetapkan status siaga karhutla.
Edy Afrizal mengimbau agar kedua daerah yang belum menetapkan status siaga karhutla untuk segera membahas dan menetapkan status tersebut. Penetapan status siaga karhutla dinilai penting untuk mempermudah koordinasi dan mempercepat pengiriman bantuan jika terjadi kebakaran. "Saat ini sudah 10 kabupaten/kota yang menetapkan status siaga karhutla. Hanya tinggal dua daerah saja yang belum, yakni Kota Pekanbaru dan Kabupaten Rokan Hilir," ujarnya. Ia menambahkan bahwa penetapan status ini sebaiknya dilakukan sebelum terjadi kebakaran, bukan setelahnya.
"Karena dengan penetapan status siaga karhutla, koordinasi akan lebih mudah dilakukan. Bantuan juga dapat dengan cepat dikirim jika terjadi karhutla," sebut Edy Afrizal. Langkah cepat dan proaktif ini diharapkan dapat meminimalisir dampak buruk kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau.
Langkah-langkah Pencegahan Karhutla:
- Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya karhutla.
- Penetapan status siaga karhutla di seluruh kabupaten/kota.
- Peningkatan patroli dan pengawasan di daerah rawan karhutla.
- Penyediaan peralatan dan sumber daya untuk penanggulangan karhutla.
- Kerja sama antar instansi dan masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan karhutla.
Dengan kesiapsiagaan dan kerja sama yang baik antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan Riau dapat terhindar dari bencana karhutla pada musim kemarau ini. Pencegahan dini dan kesiapan menghadapi potensi bencana merupakan kunci utama dalam melindungi lingkungan dan keselamatan masyarakat Riau.