11 Kursi DPRP Papua Pegunungan dari Jalur Otsus, Kuota Perempuan 30 Persen
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Papua Pegunungan menetapkan 11 kursi DPRP jalur Otsus dengan kuota perempuan 30 persen, proses seleksi sedang berjalan.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Papua Pegunungan mengumumkan jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Pegunungan yang akan diisi melalui jalur pengangkatan atau otonomi khusus (otsus) sebanyak 11 kursi. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kepala Bakesbangpol Papua Pegunungan, Agustinus Koway, di Wamena pada Rabu, 5 Juli 2023. Proses seleksi untuk mengisi kursi-kursi tersebut saat ini sedang berlangsung.
Jumlah 11 kursi tersebut didapatkan dari seperempat total kursi DPRP Papua Pegunungan yang dipilih melalui jalur partai politik. Menurut Koway, total kursi DPRP Papua Pegunungan berjumlah 45 kursi. Seperempat dari jumlah tersebut, sesuai aturan yang berlaku, adalah 11 kursi yang akan diisi melalui jalur otsus. Proses pengisian kursi ini dilakukan dengan sangat hati-hati dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Keputusan ini diambil berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal penting yang ditekankan adalah kuota 30 persen untuk perempuan dalam 11 kursi yang tersedia. Dengan demikian, setidaknya tiga dari 11 kursi tersebut harus diisi oleh perempuan. Panitia Seleksi (Pansel) telah mengetahui dan mempertimbangkan hal ini dalam proses seleksi yang sedang berlangsung.
Proses Seleksi dan Pengisian Kursi DPRP
Proses seleksi yang dilakukan oleh Pansel telah menghasilkan 33 calon anggota DPRP Papua Pegunungan. Dari jumlah tersebut, sembilan orang adalah perempuan dan 24 orang adalah laki-laki. Ke-33 calon ini telah melalui berbagai tahapan seleksi yang ketat dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Dari 33 calon tersebut, hanya 11 orang yang akan terpilih untuk mengisi kursi DPRP jalur otsus. Sisanya akan masuk dalam daftar tunggu. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya calon terpilih yang berhalangan tetap. Jika hal tersebut terjadi, maka calon dari daftar tunggu akan menggantikannya sesuai dengan peringkat yang telah ditentukan dalam proses seleksi.
Kepala Bakesbangpol menegaskan bahwa sejak awal, pihaknya telah menginformasikan hal ini kepada Pansel. Dengan demikian, Pansel telah bekerja sesuai dengan aturan dan kuota yang telah ditetapkan. Proses seleksi ini diharapkan berjalan transparan dan akuntabel, sehingga menghasilkan anggota DPRP yang berkualitas dan representatif.
Proses seleksi ini juga memperhatikan prinsip kesetaraan gender, dengan memastikan keterwakilan perempuan dalam parlemen. Hal ini sejalan dengan upaya untuk meningkatkan partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan di tingkat daerah. Proses seleksi yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat menghasilkan anggota DPRP yang dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan bertanggung jawab.
Rincian Calon dan Daftar Tunggu
Berikut rincian calon terpilih dan daftar tunggu:
- Calon Terpilih: 11 orang (minimal 3 perempuan)
- Daftar Tunggu: 22 orang
Daftar tunggu ini berfungsi sebagai cadangan jika ada calon terpilih yang mengundurkan diri atau berhalangan tetap. Proses pengisian kursi akan dilakukan sesuai dengan peringkat dalam seleksi. Sistem ini memastikan bahwa kursi DPRP dapat terisi oleh calon yang berkualitas dan memenuhi syarat.
Proses pengisian kursi DPRP Papua Pegunungan melalui jalur otsus ini diharapkan dapat berjalan lancar dan menghasilkan anggota DPRP yang mampu mewakili aspirasi masyarakat Papua Pegunungan. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses seleksi menjadi kunci keberhasilan dalam upaya ini.
Dengan adanya 11 kursi DPRP dari jalur Otsus, diharapkan dapat memperkuat representasi masyarakat Papua Pegunungan dalam pengambilan keputusan di tingkat Provinsi Papua. Proses seleksi yang telah dilakukan diharapkan dapat menghasilkan anggota DPRP yang kompeten dan amanah dalam menjalankan tugasnya.