11 Tahun Penjara untuk Pembunuh Aktivis Lingkungan Meratus
Pengadilan Negeri Barabai menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Irwansyah, pelaku pembunuhan aktivis lingkungan Abah Nateh di Pegunungan Meratus, Kalimantan Selatan, hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa.
Pembunuhan Aktivis Lingkungan di Kalsel: Vonis 11 Tahun Penjara
Irwansyah (53), terdakwa kasus pembunuhan aktivis lingkungan Arbaini (65) atau Abah Nateh di Pegunungan Meratus, Kalimantan Selatan, divonis 11 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Barabai, Hulu Sungai Tengah (HST). Vonis dibacakan pada Jumat, 24 Januari 2025 oleh Ketua Majelis Hakim, Lenny Kusuma Maharani, bersama dua hakim anggota. Putusan ini lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari HST yang meminta hukuman 10 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan Irwansyah terbukti bersalah melakukan pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan primer JPU. Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan. Selain hukuman penjara, Irwansyah juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.
Barang Bukti dan Kronologi Kasus
Sejumlah barang bukti turut menjadi bagian putusan hakim, termasuk celana panjang dan baju berlumuran darah, senjata tajam (parang dan pisau), kayu bakar, sapu lidi, dan kumpang kayu yang dililit plester hijau juga berlumuran darah. Kasus bermula dari Juli 2024, dipicu teguran Abah Nateh kepada Irwansyah yang berbuat onar di sekitar lokasi wisata yang dikelola Abah Nateh di Desa Nateh, Kecamatan Batang Alai Timur, HST. Irwansyah yang merasa tersinggung kemudian menusuk Abah Nateh sebanyak 11 kali hingga tewas.
Abah Nateh: Aktivis Lingkungan yang Gigih
Abah Nateh dikenal sebagai sosok yang aktif menyuarakan pelestarian lingkungan di Pegunungan Meratus. Ia kerap menolak aktivitas pertambangan dan perkebunan kelapa sawit yang dianggap merusak lingkungan. Aksi-aksi penolakannya ini tidak jarang membuatnya menerima ancaman dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dampak Kasus dan Kesimpulan
Kasus pembunuhan ini menyita perhatian publik luas karena Abah Nateh merupakan tokoh yang memperjuangkan lingkungan. Vonis 11 tahun penjara terhadap Irwansyah diharapkan menjadi efek jera dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan yang menyerang aktivis lingkungan. Putusan ini juga diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga Abah Nateh dan menjadi pelajaran bagi semua pihak agar senantiasa menghargai upaya pelestarian lingkungan.