120 Honorer Pemprov Kepri Dirumahkan, Bukan Karena Efisiensi Anggaran
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) merumahkan 120 tenaga honorer karena tidak memenuhi syarat seleksi PPPK, bukan karena efisiensi anggaran, sesuai UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Tanjungpinang, 17 Februari 2025 - Sebanyak 120 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah dirumahkan sejak awal tahun 2025. Keputusan ini mengejutkan banyak pihak, namun Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan KORPRI Provinsi Kepri, Yeny Trisia Isabella, menegaskan bahwa hal tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan upaya efisiensi anggaran.
Alasan Pemberhentian Honorer
Menurut Yeny, tenaga honorer yang dirumahkan merupakan mereka yang masa kerjanya kurang dari dua tahun dan belum terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Mereka otomatis tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi penerimaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPK) tahap I dan II. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang secara tegas mengatur bahwa ASN hanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. "Jadi, ini mutlak aturan, bukan karena efisiensi anggaran. Jika kita tetap mempekerjakan tenaga honorer (non-ASN), maka itu melanggar aturan atau ilegal," tegas Yeny dalam keterangan pers di Tanjungpinang, Senin.
Lebih lanjut, Yeny menjelaskan rincian 120 honorer yang dirumahkan. Sebanyak 57 orang merupakan tenaga kependidikan (tendik) atau pegawai tata usaha (TU) di satuan pendidikan SMA sederajat. Selain itu, terdapat 37 pegawai teknis, 24 tenaga guru, dan 2 tenaga kesehatan.
Langkah Pemprov Kepri ke Depan
Meskipun telah dirumahkan, Pemprov Kepri tidak tinggal diam. Mereka tengah melakukan inventarisir terhadap tenaga honorer yang telah diberhentikan. Secara paralel, Pemprov Kepri juga tengah menyusun formasi ulang untuk diusulkan mengikuti seleksi PPPK berikutnya kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). "Mudah-mudahan usulan ini disetujui, dan itu pun jika memang ada tahapan seleksi PPPK selanjutnya," ujar Yeny dengan nada penuh harap.
Yeny menambahkan, Pemprov Kepri masih terbuka kemungkinan untuk mempekerjakan kembali tenaga honorer yang telah dirumahkan jika terdapat kekosongan posisi, terutama untuk guru dan tenaga kesehatan. Peran kedua profesi ini masih sangat dibutuhkan oleh pemerintah daerah setempat.
Kesimpulan
Pemberhentian 120 tenaga honorer di Pemprov Kepri merupakan konsekuensi dari regulasi terbaru tentang ASN. Keputusan ini bukan didasarkan pada pertimbangan anggaran, melainkan kepatuhan terhadap UU Nomor 20 Tahun 2023. Pemprov Kepri tetap berupaya mencari solusi terbaik bagi tenaga honorer yang terdampak, dengan mengajukan usulan formasi ulang untuk seleksi PPPK mendatang. Langkah ini menunjukkan komitmen Pemprov Kepri untuk tetap memenuhi kebutuhan tenaga kerja di sektor pendidikan dan kesehatan.