133 PMI Ilegal Dipulangkan dari Malaysia, KP2MI Fasilitasi Pemulangan
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) memfasilitasi pemulangan 133 PMI ilegal dari Malaysia yang telah menjalani hukuman di Johor Bahru, Malaysia, dengan rincian 21 perempuan dan 112 laki-laki.
Sebanyak 133 pekerja migran Indonesia (PMI) telah dipulangkan ke Tanah Air pada Selasa (25/2) sore. Mereka tiba di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, setelah menjalani masa hukuman di Malaysia karena bekerja secara ilegal. Pemulangan ini difasilitasi oleh Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) melalui Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau. Proses pemulangan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru dan BP3MI Kepri.
Para PMI tersebut, terdiri dari 21 perempuan dan 112 laki-laki, bekerja di berbagai wilayah di Semenanjung Malaysia tanpa dokumen resmi dan melalui jalur non-prosedural. Direktur Jenderal Pemberdayaan KP2MI, Moh. Fachri, menjelaskan bahwa pemulangan ini merupakan bagian dari rencana pemulangan 7.200 PMI dalam dua tahun ke depan. Kehadiran Direktur Kepulangan dan Rehabilitasi KP2MI, Seriulina Br. Tarigan, dan Kepala BP3MI Kepri, Kombes Pol. Imam Riyadi, turut menandai pentingnya upaya pemulangan ini.
Proses pemulangan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi PMI yang berada dalam kesulitan di luar negeri. Meskipun bekerja secara ilegal membawa konsekuensi hukum, pemerintah tetap memfasilitasi kepulangan mereka ke Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak meninggalkan warganya, bahkan mereka yang berada dalam situasi sulit akibat pelanggaran hukum.
Proses Pemulangan dan Pendataan PMI
Setibanya di Tanjungpinang, para PMI langsung menuju Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Kota Tanjungpinang untuk didata. BP3MI Kepri berkoordinasi dengan RPTC untuk memfasilitasi tempat penampungan dan pendataan para PMI. Semua biaya konsumsi dan proses penjemputan serta pemulangan difasilitasi oleh BP3MI Kepri. Setelah pendataan selesai, mereka akan dipulangkan ke daerah asal masing-masing menggunakan kapal laut (untuk daerah pulau Sumatera) dan pesawat terbang (untuk daerah lainnya).
Direktur Seriulina menekankan bahaya bekerja ke luar negeri secara non-prosedural. "Kalau bekerja di negara orang tanpa dokumen, akan sangat berbahaya. Tapi jika bekerja secara prosedural, baik sakit, meninggal, maupun terkendala lainnya, semuanya sudah diasuransikan," katanya. Ia menghimbau agar PMI selalu mengikuti prosedur resmi untuk mendapatkan perlindungan yang memadai.
Pemulangan 133 PMI ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam melindungi dan memulangkan PMI yang mengalami masalah di luar negeri. Proses pemulangan yang terkoordinasi dengan baik menunjukkan sinergi antar instansi pemerintah dalam menangani permasalahan PMI.
Imbauan Kerja Prosedural
Pemerintah Indonesia terus mengimbau kepada masyarakat untuk selalu bekerja melalui jalur resmi dan prosedural. Bekerja secara ilegal tidak hanya berisiko terhadap keselamatan dan kesejahteraan pekerja, tetapi juga berdampak pada hukum dan reputasi Indonesia di mata negara lain. Dengan bekerja secara prosedural, PMI akan mendapatkan perlindungan hukum dan jaminan sosial yang memadai.
Melalui program-program yang ditawarkan oleh pemerintah, para calon PMI dapat mendapatkan informasi yang akurat dan terverifikasi tentang prosedur keberangkatan kerja ke luar negeri. Dengan demikian, mereka dapat terhindar dari praktik-praktik ilegal dan mendapatkan perlindungan yang optimal selama bekerja di luar negeri.
Proses pemulangan ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi calon PMI lainnya agar selalu mengutamakan jalur resmi dan prosedural dalam bekerja ke luar negeri. Hal ini penting untuk memastikan keselamatan, kesejahteraan, dan perlindungan hukum bagi para PMI.
Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan PMI, serta memperkuat kerjasama dengan negara-negara tujuan penempatan PMI untuk mencegah dan mengatasi permasalahan yang dihadapi PMI di luar negeri. Semoga ke depannya, semakin banyak PMI yang bekerja secara prosedural dan mendapatkan perlindungan yang maksimal.