243 Satwa Liar Endemik Papua Disita di Ternate, Diduga Akan Dielus!
Badan Karantina Maluku Utara menyita 243 reptil endemik Papua di KM Sinabung yang tidak dilengkapi dokumen karantina, sebagian besar dalam kondisi memprihatinkan.
Badan Karantina Indonesia (Barantin) di Maluku Utara berhasil menggagalkan penyelundupan 243 satwa liar endemik Papua di KM Sinabung pada Minggu, 9 September 2023. Penemuan ini berawal dari pengawasan rutin petugas karantina di Pelabuhan Ahmad Yani, Ternate. Satwa liar tersebut, yang terdiri dari berbagai jenis ular dan biawak, tidak dilengkapi dokumen karantina dan persyaratan lainnya, sehingga langsung diamankan oleh petugas.
Kepala Karantina Maluku Utara, Willy Indra Yunan, menyatakan bahwa pengawasan dan pengendalian peredaran satwa liar merupakan tugas utama Karantina, sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. "Pengawasan ini dilakukan sebagai upaya perlindungan satwa liar," tegas Willy.
Ketua Tim Kerja Karantina Hewan, Alma Salim Religa, menjelaskan bahwa informasi awal mengenai muatan reptil tersebut berasal dari manajemen kapal KM Sinabung. Petugas karantina kemudian melakukan penyitaan dan pemeriksaan kesehatan terhadap 243 reptil yang terdiri dari berbagai spesies, termasuk biawak Papua (Varanus salvadorii), biawak pohon tutul biru (Varanus macraei), dan sanca permata (Morelia amethistina). Sayangnya, hingga saat ini pemilik satwa liar tersebut masih belum diketahui.
Pengungkapan Penyelundupan Satwa Langka
Jenis reptil yang ditemukan beragam, termasuk biawak Papua (Varanus salvadorii), biawak pohon tutul biru (Varanus macraei), biawak pohon hijau (Varanus prasinus), sanca permata (Morelia amethistina), boa tanah (Candoia paulsoni), kadal pensil Burton (Lialis burtonis), dan sanca cokelat (Leiophyton albertisii). Beberapa di antaranya memiliki ukuran lebih dari tiga meter. Spesies seperti biawak Maluku (Varanus indicus) dan sanca hijau (Morelia viridis) termasuk dalam daftar satwa dilindungi berdasarkan Permen LHK No. P.106 Tahun 2018.
Kondisi satwa liar tersebut sangat memprihatinkan. Alma Salim Religa mengungkapkan bahwa sekitar 40 persen di antaranya ditemukan mati. Tempat penyimpanan yang sempit, lembap, dan kurang memadai diperkirakan menjadi penyebab kematian sebagian besar reptil tersebut. Kondisi ini menunjukkan betapa buruknya perlakuan terhadap satwa liar selama proses penyelundupan.
Setelah dilakukan penahanan dan pemeriksaan kesehatan, seluruh satwa liar tersebut diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku, Seksi Konservasi Wilayah I Ternate. BKSDA akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kasus ini menjadi bukti nyata perlunya pengawasan ketat terhadap lalu lintas satwa liar untuk mencegah kepunahan spesies langka dan melindungi keanekaragaman hayati Indonesia.
Perlindungan Satwa Liar Endemik Papua
Penyelundupan satwa liar merupakan kejahatan yang mengancam kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia. Indonesia kaya akan spesies endemik, dan banyak di antaranya terancam punah akibat perdagangan ilegal. Kasus penemuan 243 reptil endemik Papua di Ternate ini menjadi pengingat pentingnya memperkuat upaya perlindungan satwa liar dan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan tersebut. Kerja sama antar instansi, seperti Karantina dan BKSDA, sangat penting dalam memberantas perdagangan ilegal satwa liar.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi satwa liar. Namun, upaya tersebut perlu ditingkatkan, termasuk dengan meningkatkan pengawasan di pelabuhan dan bandara, serta memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pelestarian satwa liar. Perlu juga upaya yang lebih intensif untuk menelusuri jaringan perdagangan satwa liar ilegal dan menindak tegas para pelakunya.
Dengan kondisi satwa yang sebagian besar mati, kasus ini menyoroti betapa kejamnya praktik penyelundupan satwa liar. Perlu ada penegakan hukum yang tegas untuk memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya konservasi satwa liar juga sangat penting dalam upaya pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.
Langkah-langkah konkret seperti peningkatan patroli, kerjasama internasional untuk mencegah perdagangan lintas negara, dan kampanye edukasi publik, sangat diperlukan untuk melindungi satwa liar Indonesia dari ancaman kepunahan.