30 Perusahaan di Tangerang Deklarasikan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Pasca-Perceraian
Pemerintah Kota Tangerang berkolaborasi dengan 30 perusahaan dan Pengadilan Agama untuk menjamin pemenuhan hak perempuan dan anak pasca-perceraian, termasuk melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Kota Tangerang, 18 Februari 2024 – Dalam sebuah langkah inovatif untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak, 30 perusahaan di Kota Tangerang mendeklarasikan komitmen mereka untuk memenuhi hak-hak tersebut pasca-perceraian. Deklarasi penting ini dilakukan bersama Pemerintah Kota Tangerang dan Pengadilan Agama (PA) Kota Tangerang, menandai tonggak baru dalam upaya melindungi kelompok rentan ini.
Langkah Kolaboratif untuk Keadilan
Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin, menekankan pentingnya langkah ini, meskipun idealnya perceraian dapat dihindari. "Kita harus mempersiapkan tata kelola yang baik ketika terjadi hal-hal yang tidak diharapkan," ujarnya. Deklarasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk melindungi perempuan dan anak di Kota Tangerang. Pihak Pemkot berharap perusahaan-perusahaan dapat menjamin pemenuhan hak-hak tersebut, khususnya di lingkungan kerja.
Langkah nyata yang akan diambil adalah instruksi kepada perusahaan untuk membuat Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pengadilan Agama. PKS ini akan memuat klausul-klausul perlindungan pasca-perceraian sebagai syarat kerja. Nurdin menambahkan, "Ini akan menjadi dasar bagi semua pihak terkait untuk tindak lanjut dalam proses-proses yang berkaitan dengan pemenuhan hak-hak tersebut."
Dukungan dari Berbagai Pihak
Ketua Pengadilan Agama Kota Tangerang, Khalid Gailea, menyambut baik deklarasi ini sebagai upaya kolaborasi untuk memberikan keadilan bagi perempuan dan anak korban perceraian. Ia menekankan pentingnya memastikan putusan pengadilan memberikan keadilan dan hak-hak yang seharusnya diterima segera terpenuhi. Kolaborasi ini diharapkan mempermudah pencapaian tujuan tersebut.
Ismail, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Tangerang, juga memberikan dukungan penuh. Ia menyebut deklarasi ini sebagai terobosan dan gagasan yang baik, menjadi tonggak peningkatan kepedulian terhadap ibu dan anak pasca-perceraian. Apindo berkomitmen untuk mendukung penuh inisiatif ini.
Perlindungan Hak Anak dan Perempuan Pasca Perceraian
Deklarasi ini mencakup berbagai aspek perlindungan, mulai dari hak asuh anak, hak akses terhadap anak, hingga pembagian harta bersama. Dengan adanya komitmen dari perusahaan-perusahaan, diharapkan proses perceraian dapat berjalan lebih adil dan melindungi kesejahteraan perempuan dan anak. Perusahaan-perusahaan yang terlibat akan mendapatkan panduan dan pelatihan lebih lanjut untuk memastikan implementasi yang efektif.
Langkah ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia untuk menerapkan mekanisme serupa. Dengan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, lembaga peradilan, dan sektor swasta, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih aman dan adil bagi perempuan dan anak pasca-perceraian.
Harapan untuk Masa Depan
Ke depannya, Pemerintah Kota Tangerang berencana untuk melakukan evaluasi berkala terhadap efektivitas deklarasi ini. Mereka juga akan terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan hak perempuan dan anak. Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, diharapkan deklarasi ini dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi kehidupan perempuan dan anak di Kota Tangerang.
Langkah-langkah konkret yang akan diambil meliputi sosialisasi yang lebih luas kepada karyawan perusahaan, penyediaan layanan konseling dan dukungan hukum bagi perempuan dan anak yang membutuhkan, serta pengembangan mekanisme pelaporan yang efektif. Semua upaya ini bertujuan untuk memastikan bahwa komitmen yang telah dideklarasikan benar-benar diimplementasikan dengan baik.