319 ASN Pemprov Papua Barat Naik Pangkat, Wagub Tekankan Peningkatan Etos Kerja
Sebanyak 319 ASN di Pemprov Papua Barat menerima kenaikan pangkat; Wagub Mohamad Lakotani tekankan peningkatan etos kerja dan kedisiplinan.
Sebanyak 319 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menerima kenaikan pangkat pada April 2024. Kenaikan pangkat ini meliputi berbagai golongan, mulai dari golongan II hingga IV. Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani, menekankan pentingnya peningkatan etos kerja dan kedisiplinan sebagai konsekuensi dari kenaikan pangkat tersebut. Proses kenaikan pangkat ini dilakukan secara berkala dan berdasarkan pada kinerja masing-masing pegawai.
Wakil Gubernur Mohamad Lakotani, dalam keterangannya di Manokwari, Senin, 14 April 2024, menyampaikan bahwa kenaikan pangkat merupakan bentuk apresiasi atas kinerja ASN. Namun, kenaikan pangkat ini juga harus diiringi dengan peningkatan kualitas kerja. "Kenaikan pangkat harus diterjemahkan dengan meningkatkan etos kerja, kedisiplinan, integritas, serta profesionalisme dalam menyelesaikan seluruh tugas dan tanggung jawab sebagai abdi negara," tegas Lakotani. Ia berharap kenaikan pangkat ini akan berdampak positif pada kinerja pemerintahan di Papua Barat.
Peningkatan kedisiplinan ASN menjadi fokus utama Pemprov Papua Barat. Hal ini tercermin dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Wakil Gubernur ke berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sidak ini bertujuan untuk memastikan tingkat kehadiran dan ketepatan waktu masuk kerja ASN sesuai peraturan yang berlaku. "Minggu lalu saya sudah datangi satu OPD, ini dilakukan secara berkala dan secara acak untuk mengukur kedisiplinan," jelas Lakotani, menekankan komitmen Pemprov dalam meningkatkan kinerja pemerintahan.
Rincian Kenaikan Pangkat ASN Pemprov Papua Barat
Rincian kenaikan pangkat ASN Pemprov Papua Barat cukup beragam. Berdasarkan data dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua Barat, Herman Sayori, terdapat 13 ASN yang naik pangkat dari golongan IV, 152 ASN dari golongan III, dan 154 ASN dari golongan II. Lebih detail lagi, terdapat 7 ASN yang naik dari golongan IV A ke IV B, dan 6 ASN yang naik dari golongan III D ke IV A.
Selain itu, terdapat juga kenaikan pangkat dari golongan III C ke III D (9 orang), golongan III B ke III C (11 orang), golongan III A ke II B (128 orang), dan golongan II D ke III A (4 orang). Kemudian, 29 ASN naik dari golongan II C ke II D, 1 ASN naik dari golongan II B ke II C, dan 124 ASN naik dari golongan II A ke II B. Total keseluruhan ASN yang menerima kenaikan pangkat mencapai 319 orang.
Proses usulan kenaikan pangkat dilakukan melalui mekanisme yang jelas dan terstruktur. Usulan diajukan oleh masing-masing OPD melalui BKD Provinsi, kemudian diteruskan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional IV Manokwari, dan akhirnya ke BKN Pusat di Jakarta sebelum diterbitkan surat keputusannya. Herman Sayori menjelaskan bahwa terdapat enam periode kenaikan pangkat dalam setahun, yaitu pada bulan April, Juni, Agustus, Oktober, dan Desember. Hal ini menunjukkan peningkatan frekuensi usulan kenaikan pangkat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya dua periode.
Peningkatan Efisiensi dan Transparansi
Sistem kenaikan pangkat yang lebih sering ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan kepegawaian di Pemprov Papua Barat. Setiap kenaikan pangkat memiliki syarat yang harus dipenuhi oleh ASN. Dengan adanya peningkatan frekuensi usulan, diharapkan lebih banyak ASN yang berprestasi dapat diakomodasi dan mendapatkan penghargaan atas dedikasinya. Hal ini juga sejalan dengan upaya Pemprov Papua Barat untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Lebih lanjut, peningkatan kedisiplinan dan etos kerja ASN menjadi kunci keberhasilan pembangunan di Papua Barat. Dengan ASN yang profesional dan disiplin, diharapkan roda pemerintahan dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Kenaikan pangkat ini bukan hanya sekadar peningkatan jenjang karir, tetapi juga sebuah tanggung jawab yang lebih besar untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah. Pemprov Papua Barat berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas ASN melalui berbagai program pengembangan dan pelatihan.
Sistem pengawasan yang ketat juga diterapkan untuk memastikan setiap kenaikan pangkat diberikan secara adil dan transparan. Proses pengawasan yang melibatkan BKD Provinsi, BKN Regional, dan BKN Pusat menjamin akuntabilitas dan objektivitas dalam proses kenaikan pangkat. Hal ini diharapkan dapat mencegah praktik-praktik yang tidak sesuai dengan aturan dan prinsip-prinsip meritokrasi.
Dengan adanya kenaikan pangkat ini, diharapkan kinerja ASN di Pemprov Papua Barat akan semakin meningkat dan berkontribusi pada kemajuan daerah. Komitmen Pemprov Papua Barat untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat akan terus diwujudkan melalui berbagai program dan kebijakan yang inovatif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.