4 Rumah di Atas Sungai Bandarlampung Bakal Dibongkar Cegah Banjir
Pemkot Bandarlampung akan merobohkan empat rumah di atas sungai di Sukamaju untuk mencegah banjir dan akan memperketat pengawasan pembangunan di bantaran sungai.
Banjir yang melanda sejumlah wilayah di Kota Bandarlampung, khususnya di Kecamatan Teluk Betung Timur pada 27 Februari 2024 lalu, mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung mengambil langkah tegas. Pemkot akan merobohkan empat rumah yang berdiri di atas sungai di daerah Sukamaju. Langkah ini diambil sebagai upaya penormalan sungai dan pencegahan banjir di masa mendatang. Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, secara langsung menyatakan kesiapan Pemkot untuk melakukan pembongkaran tersebut.
"Pemkot akan membongkar empat rumah yang berdiri di atas sungai, pemilik rumah juga sudah bersedia dan sudah berkoordinasi dengan saya," ungkap Wali Kota Eva Dwiana di Bandarlampung, Ahad (2/3).
Pemkot Bandarlampung menyadari bahwa keberadaan bangunan di atas sungai menjadi salah satu faktor penyebab meluapnya air dan mengakibatkan banjir. Oleh karena itu, tindakan tegas ini dianggap perlu untuk menjamin keselamatan warga dan mencegah terulangnya bencana serupa.
Penormalan Sungai dan Pelebaran Siring
Selain pembongkaran empat rumah tersebut, Pemkot Bandarlampung juga berencana untuk melakukan pelebaran siring atau drainase di wilayah Sukamaju. Pelebaran ini direncanakan mencapai 30 sentimeter dari kondisi semula. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kapasitas tampung air saat hujan deras sehingga mengurangi risiko banjir.
"Selain rumah warga yang akan dirobohkan, kami juga bakal melakukan pelebaran terhadap siring agar menampung lebih banyak debit air," tambah Wali Kota Eva Dwiana. Langkah ini diharapkan mampu mengatasi masalah aliran air yang selama ini menjadi kendala utama saat musim hujan.
Pemkot juga telah menyalurkan bantuan berupa beras dan sembako kepada warga Kecamatan Teluk Betung Timur yang terdampak banjir sebagai bentuk pemulihan pascabencana. Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban warga yang terkena dampak banjir.
Dilema Pemukiman di Bantaran Sungai
Asisten I Kota Bandarlampung, Sukarma Wijaya, mengakui bahwa keberadaan pemukiman di bantaran sungai merupakan dilema bagi pemerintah. Di satu sisi, warga yang tinggal di bantaran sungai merupakan bagian dari masyarakat yang perlu diperhatikan. Di sisi lain, keberadaan bangunan tersebut berkontribusi pada masalah banjir.
"Di satu sisi kami melihat bahwa saudara-saudara kita yang tinggal di bantaran sungai adalah masyarakat kita juga, yang awalnya memang tinggal di lingkungan tersebut," jelas Sukarma Wijaya. Pemerintah berupaya mencari solusi yang menyeimbangkan kepentingan warga dan upaya penanggulangan banjir.
Ke depan, Pemkot akan memperketat pengawasan dan sosialisasi melalui camat dan lurah, terutama di wilayah bantaran sungai. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada warga tentang aturan larangan mendirikan bangunan di sepanjang garis badan sungai.
"Nanti mereka akan memberikan aturan yang tegas kepada warga bahwa ada larangan mendirikan bangunan di sepanjang garis badan sungai sesuai dengan ketentuan yang ada, sehingga kami harapkan masyarakat pun sadar akan hal itu," tegas Sukarma Wijaya. Sosialisasi dan penegakan aturan diharapkan dapat mencegah pembangunan liar di bantaran sungai di masa mendatang.
Langkah Antisipasi Banjir di Bandarlampung
Pemkot Bandarlampung berkomitmen untuk mencegah terulangnya bencana banjir. Selain merobohkan rumah di atas sungai dan memperlebar siring, Pemkot juga akan meningkatkan pengawasan dan sosialisasi kepada masyarakat. Harapannya, langkah-langkah ini dapat mengurangi risiko banjir dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi warga Bandarlampung.
Langkah-langkah yang diambil Pemkot Bandarlampung ini menunjukkan keseriusan dalam menangani masalah banjir. Dengan kombinasi penormalan sungai, pelebaran siring, dan sosialisasi kepada masyarakat, diharapkan Kota Bandarlampung dapat terbebas dari ancaman banjir di masa mendatang.