40 Produk Pangan Papua Barat Kantongi Sertifikat Prima 3, Jaminan Mutu dan Keamanan Terjamin!
Dinas Ketahanan Pangan Papua Barat terbitkan 40 sertifikat Prima 3 untuk produk pangan segar, menjamin mutu dan keamanan konsumsi masyarakat di tahun 2024.
Dinas Ketahanan Pangan (Distan) Provinsi Papua Barat telah menerbitkan 40 sertifikat Prima 3 untuk produk pangan segar asal tumbuhan. Sertifikat ini menjamin mutu dan keamanan produk-produk tersebut untuk dikonsumsi masyarakat Papua Barat sepanjang tahun 2024. Penerbitan sertifikat ini berlangsung di Manokwari, Papua Barat, pada tanggal 20 Februari 2024.
Kasubag Tata Usaha Balai Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan (BPMKP) Distan Papua Barat, Ramdani, menjelaskan bahwa sertifikat Prima 3 menjadi bukti bahwa produk pangan yang dihasilkan petani telah memenuhi standar mutu dan keamanan pangan. Hal ini penting untuk melindungi kesehatan konsumen dan meningkatkan kepercayaan terhadap produk lokal.
Penerbitan sertifikat ini melibatkan 21 pelaku usaha di empat kabupaten di Papua Barat. Proses sertifikasi ini memastikan produk-produk tersebut bebas dari pestisida dan bahan kimia berbahaya, sehingga aman untuk dikonsumsi masyarakat.
Distribusi Sertifikat Prima 3 di Papua Barat
Sebanyak 16 sertifikat Prima 3 diberikan kepada 8 pelaku usaha di Kabupaten Manokwari. Kabupaten Manokwari Selatan menerima 8 sertifikat untuk 6 pelaku usaha. Sementara itu, Kabupaten Teluk Bintuni mendapatkan 6 sertifikat (1 pelaku usaha), dan Kabupaten Teluk Wondama menerima 10 sertifikat untuk 5 pelaku usaha. Distribusi sertifikat ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas produk pangan di seluruh wilayah Papua Barat.
Komoditas yang mendapatkan sertifikat Prima 3 meliputi berbagai jenis sayuran dan buah-buahan. Beberapa di antaranya adalah cabai keriting, cabai rawit, tomat, seledri, jeruk manis, buah naga, terong, kubis, sayur bunga kol, semangka, melon, sayur bayam, sayur kangkung, sayur sawi, dan kacang panjang. Keragaman komoditas ini menunjukkan potensi besar sektor pertanian di Papua Barat.
"Kalau sudah mendapat sertifikat Prima 3 artinya produk tersebut sudah dinyatakan bebas pestisida dan bahan kimia lainnya, sehingga aman dikonsumsi," jelas Ramdani.
Dilihat dari cakupan wilayah, Kabupaten Manokwari mendominasi dengan 40 persen dari total sertifikat yang diterbitkan, diikuti Teluk Wondama (25 persen), Manokwari Selatan (20 persen), dan Teluk Bintuni (15 persen).
Proses Sertifikasi dan Edukasi
Ramdani menambahkan bahwa proses penerbitan sertifikat Prima 3 diawali dengan pemeriksaan dan audit lapangan oleh BPMKP. Proses ini dilanjutkan dengan pengujian laboratorium dan pengawasan berkala untuk memastikan kualitas produk tetap terjaga. Hasil audit kemudian dibahas dalam rapat komisi teknis yang melibatkan akademisi dari Universitas Papua (Unipa).
Pengujian laboratorium dilakukan di Surabaya, Jawa Timur, bekerja sama dengan lembaga terkait. Proses keseluruhan, mulai dari pengambilan sampel hingga uji laboratorium, membutuhkan waktu sekitar 60 hari. Kecepatan proses ini penting agar produk pangan dapat segera dipasarkan dan dinikmati masyarakat.
Distan Papua Barat terus berupaya meningkatkan edukasi dan sosialisasi kepada pelaku usaha pertanian di tujuh kabupaten. Tujuannya adalah agar para pelaku usaha memahami pentingnya sertifikasi Prima 3 dan mampu mengajukan permohonan sertifikasi secara mandiri. "Sebanyak 40 produk yang terima sertifikat tahun 2024 terdiri atas 66,67 persen jenis sayuran dan 33,33 persen buah. Pelaku usaha sektor pertanian masih perlu diedukasi karena belum mandiri mengajukan permohonan sertifikasi," ujar Ramdani.
Dari total 40 produk yang mendapatkan sertifikat, 66,67 persen merupakan sayuran dan 33,33 persen adalah buah-buahan. Hal ini menunjukkan bahwa program sertifikasi ini mencakup berbagai jenis komoditas pertanian yang penting bagi masyarakat Papua Barat. Ke depan, diharapkan lebih banyak lagi pelaku usaha pertanian yang mendapatkan sertifikasi Prima 3 untuk meningkatkan kualitas dan keamanan pangan di wilayah tersebut.