40 Titik Pembakaran Sampah Ilegal Terdeteksi di Bantul, DLH Tunggu Perintah Atasan
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul telah mendeteksi 40 titik pembakaran sampah ilegal di dua kecamatan, menyusul penutupan TPST Piyungan; DLH menunggu instruksi untuk penindakan.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, telah menemukan sedikitnya 40 titik pembakaran sampah ilegal yang menggunakan cerobong asap. Penemuan ini terjadi di dua kecamatan, yaitu Piyungan dan Pleret, dan diduga terkait penutupan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan. Pembakaran sampah ini dinilai ilegal karena tidak mengantongi izin dan berpotensi mencemari lingkungan.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan DLH Bantul, Rudy Suharta, menyatakan bahwa data lokasi pembakaran sampah tersebut telah dikantongi oleh DLH. "Kalau data dan titik lokasi pembakaran sampah kita sudah punya, asal sampahnya dari mana kita sudah punya datanya. Setidaknya sekitar 40 titik," ungkap Rudy di Bantul, Rabu (12/3).
Meskipun lokasi dan asal sampah sudah teridentifikasi, Rudy menjelaskan bahwa detail kapasitas sampah yang dibakar belum diketahui. Ia menambahkan bahwa sebagian besar aktivitas pembakaran sampah ini muncul setelah penutupan TPST Piyungan. Sampah yang dibakar bukanlah sampah residu, melainkan sampah biasa atau sisa pemilahan.
Pembakaran Sampah Ilegal: Ancaman Lingkungan dan Kesehatan
Pemerintah Kabupaten Bantul telah melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membakar sampah sembarangan. Praktik pembakaran sampah tanpa izin dan tanpa standar yang tepat sangat dilarang karena berpotensi mengganggu lingkungan dan kesehatan masyarakat. "Tapi, kalaupun izin, ya izin itu juga harus ada standarnya. Jadi misalnya dibakar di atas suhu 700 derajat celcius. Kemudian, alatnya harus sudah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Lingkungan," tegas Rudy.
Rudy menjelaskan bahwa pembakaran sampah yang tidak memenuhi standar, seperti suhu pembakaran yang tidak memadai dan tanpa alat yang direkomendasikan Kementerian Lingkungan Hidup, sangat berbahaya bagi lingkungan. Asap yang dihasilkan dapat mengandung polutan berbahaya yang dapat mencemari udara dan membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.
DLH Bantul menekankan pentingnya pengelolaan sampah yang benar dan berkelanjutan. Pembakaran sampah merupakan praktik yang tidak ramah lingkungan dan harus dihindari. Masyarakat diimbau untuk memilah sampah dan memanfaatkan fasilitas pengolahan sampah yang tersedia.
Langkah Penindakan Menunggu Perintah
Saat ini, DLH Bantul masih menunggu instruksi dari atasan terkait langkah penindakan terhadap para pelaku pembakaran sampah ilegal tersebut. Keberadaan Intermediate Treatment Facility (ITF) Pusat Karbonasi Bawuran yang telah beroperasi diharapkan dapat menjadi solusi alternatif dalam pengelolaan sampah di wilayah tersebut.
ITF Pusat Karbonasi Bawuran diharapkan mampu mengurangi jumlah sampah yang dibakar secara ilegal. Fasilitas ini dirancang untuk mengolah sampah dengan teknologi yang lebih ramah lingkungan dan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan. Dengan beroperasinya ITF, diharapkan masalah pembakaran sampah ilegal di Bantul dapat segera teratasi.
DLH Bantul berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak tegas setiap pelanggaran terkait pengelolaan sampah. Kerjasama antara pemerintah dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.
Keberadaan 40 titik pembakaran sampah ilegal ini menjadi tantangan besar bagi DLH Bantul. Namun, dengan adanya ITF Pusat Karbonasi Bawuran dan komitmen untuk menindak tegas para pelanggar, diharapkan masalah ini dapat segera terselesaikan dan lingkungan di Bantul tetap terjaga.
Selain itu, edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat akan terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pengelolaan sampah yang baik dan benar. Harapannya, dengan berbagai upaya tersebut, masalah pembakaran sampah ilegal di Bantul dapat segera diatasi secara efektif dan berkelanjutan.