408 PMI dideportasi dari Arab Saudi karena Overstay, Kemlu Beri Peringatan
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mendeportasi 408 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Arab Saudi karena pelanggaran imigrasi, mayoritas kasus overstay, dan memberikan peringatan penting tentang bekerja di luar negeri melalui jalur resmi.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melaporkan pemulangan 408 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Arab Saudi. Para PMI tersebut, yang sebagian besar merupakan pekerja non-prosedural, dideportasi karena pelanggaran keimigrasian, terutama overstay. Pemulangan dilakukan dalam dua gelombang; 211 orang pada Sabtu (11/1) dan 197 orang pada Selasa (14/1).
Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, menjelaskan bahwa para PMI teridentifikasi setelah operasi penertiban warga negara asing oleh otoritas imigrasi Arab Saudi. Mereka yang melanggar aturan imigrasi Arab Saudi langsung dikenakan sanksi hukum. Mayoritas dari mereka bekerja sebagai asisten rumah tangga di negara yang masih memberlakukan moratorium penempatan PMI.
Pemulangan ini menimbulkan konsekuensi serius bagi para PMI. Status mereka secara tidak langsung masuk dalam daftar blacklist imigrasi Arab Saudi. Hal ini menyoroti pentingnya bekerja di luar negeri melalui jalur resmi dan prosedur yang benar.
Kemlu menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk berangkat ke luar negeri melalui prosedur yang benar. Judha Nugraha menyatakan, "Pelindungan itu bukan hanya dilakukan oleh negara. Masing-masing individu juga bertanggung jawab untuk melindungi dirinya sendiri melalui jalan yang benar, prosedur yang benar."
Data terkait kasus PMI non-prosedural di luar negeri memang fluktuatif. Namun, Kemlu memperkirakan jumlah PMI tanpa dokumen cukup signifikan, terutama sejak diberlakukannya moratorium penempatan PMI di Arab Saudi pada tahun 2015. Banyak PMI yang bekerja di Arab Saudi tanpa mengikuti prosedur yang benar.
Sebelumnya, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) telah memfasilitasi pemulangan 179 PMI non-prosedural pada Selasa (14/1) dini hari melalui Bandara Soekarno-Hatta. Menteri PPMI, Abdul Kadir Karding, juga mengkonfirmasi pemulangan tersebut sebagai bentuk komitmen negara terhadap warganya. Total PMI yang dideportasi dari Arab Saudi diperkirakan mencapai hampir 500 orang.
Kasus ini menunjukkan langkah tegas Arab Saudi dalam menangani pelanggaran keimigrasian, terutama mengingat moratorium penempatan PMI di negara tersebut. Sebagian besar PMI yang dideportasi berasal dari Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat. Kemlu berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi calon PMI untuk selalu memprioritaskan jalur resmi dan menghindari tindakan yang melanggar hukum di negara tujuan.