427 Rumah Tidak Layak Huni di Mataram Segera Dipugar
Pemerintah Kota Mataram akan segera memulai program pemugaran 427 rumah tidak layak huni (RTLH) yang tersebar di 27 kelurahan, dengan anggaran dari berbagai sumber, termasuk APBD dan Kementerian Perumahan.
Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) akan segera melakukan pemugaran terhadap 427 rumah tidak layak huni (RTLH). Program ini merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Mataram dengan menyediakan tempat tinggal yang lebih aman dan layak. Pemugaran akan dilakukan secara bertahap dan melibatkan berbagai sumber pendanaan.
Kepala Disperkim Kota Mataram, M. Nazzarudin Fikri, menjelaskan bahwa RTLH yang akan dipugar tersebar di 27 kelurahan. Data ini didapatkan dari pendataan yang telah dilakukan, dan 23 kelurahan lainnya akan menyusul dalam proses pendataan. Proses seleksi penerima program pun kini lebih komprehensif, tidak hanya melihat kondisi atap, lantai, dan dinding saja, tetapi juga memperhatikan struktur bangunan secara keseluruhan.
Fikri menekankan pentingnya memperhatikan struktur bangunan dalam program pemugaran. Menurutnya, "Kalau pihaknya hanya perhatikan atap, lantai, dan dinding, sementara strukturnya kurang baik, maka ketika terjadi gempa bisa berpotensi merenggut nyawa pemilik rumah." Dengan demikian, program pemugaran ini tidak hanya fokus pada perbaikan estetika, tetapi juga pada aspek keselamatan dan keamanan penghuni rumah.
Sumber Anggaran Pemugaran RTLH
Pembiayaan pemugaran 427 unit RTLH ini berasal dari beberapa sumber. Pemerintah Kota Mataram mengalokasikan Rp1,5 miliar untuk memugar 21 unit RTLH, dan Rp1,4 miliar dari Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kota Mataram untuk 22 unit RTLH. Sementara itu, sebanyak 384 unit RTLH lainnya akan dipugar menggunakan anggaran dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Meskipun jumlah pasti anggaran dari Kementerian belum diumumkan, Fikri memastikan bahwa program pemugaran untuk 384 unit RTLH tersebut telah disiapkan untuk tahun 2025. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah pusat dalam mendukung program peningkatan kualitas perumahan di Kota Mataram.
Dengan demikian, program pemugaran RTLH ini merupakan kolaborasi antara pemerintah kota, DPRD, dan pemerintah pusat untuk memberikan solusi perumahan yang layak bagi masyarakat Mataram.
Kriteria Seleksi Penerima Program
Proses seleksi penerima program pemugaran RTLH kini telah diperketat. Tidak hanya kondisi atap, lantai, dan dinding yang menjadi pertimbangan, tetapi juga struktur bangunan secara keseluruhan. Hal ini untuk memastikan bahwa rumah yang dipugar benar-benar aman dan layak huni dalam jangka panjang.
Penilaian struktur bangunan yang kuat dan layak menjadi prioritas utama. Tujuannya adalah untuk mencegah risiko kecelakaan, terutama jika terjadi bencana alam seperti gempa bumi. Dengan memperhatikan aspek keselamatan ini, program pemugaran RTLH diharapkan dapat memberikan dampak yang lebih berkelanjutan bagi masyarakat.
Disperkim Kota Mataram berkomitmen untuk memastikan bahwa program ini berjalan dengan efektif dan tepat sasaran. Dengan demikian, program ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat Mataram.
Salah satu tugas utama Disperkim Kota Mataram adalah untuk menyelenggarakan rumah layak huni bagi masyarakat. Pemugaran 427 RTLH ini merupakan langkah nyata dalam mewujudkan komitmen tersebut. Dengan adanya program ini, diharapkan semakin banyak warga Mataram yang dapat menikmati kehidupan yang lebih nyaman dan aman di rumah mereka.