46 Warga Binaan Kabur dari Lapas Kutacane Kembali, Ditjenpas Buru 6 Tersisa
Sebanyak 46 dari 52 warga binaan yang kabur dari Lapas Kelas IIB Kutacane telah kembali, sisanya tengah diburu Ditjenpas Kemenkumham.
Sebanyak 46 dari 52 warga binaan yang melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kutacane, Aceh Tenggara, telah kembali. Kejadian ini terjadi pada Senin, 10 Maret 2023, menjelang waktu berbuka puasa, diduga dipicu oleh antrean pembagian makanan. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM terus berupaya mengejar enam warga binaan yang masih buron.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, membenarkan informasi tersebut. Ia menyatakan bahwa 46 warga binaan telah kembali ke Lapas Kutacane, sebagian diserahkan oleh keluarga mereka, sebagian lagi ditangkap. Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, sebelumnya telah meminta bantuan kepala desa dan camat di Aceh Tenggara untuk membantu memulangkan warga binaan yang kabur.
Pernyataan Dirjenpas Mashudi tersebut disampaikan dalam pertemuan dengan para camat, kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan unsur pimpinan daerah Kabupaten Aceh Tenggara pada Rabu, 12 Maret 2023. Mashudi memberikan jaminan bahwa warga binaan yang kembali tidak akan dihukum dan berterima kasih atas bantuan dari berbagai pihak dalam memulangkan mereka.
Pencarian Terus Dilakukan, Overcapacity Lapas Jadi Sorotan
Ditjenpas masih terus melakukan pengejaran terhadap enam warga binaan yang masih belum kembali. Kejadian ini menyoroti masalah klasik overcapacity di Lapas Kutacane. Menteri Hukum dan HAM, Agus Andrianto, mengakui bahwa kapasitas Lapas Kutacane yang seharusnya hanya sekitar 100 orang, kenyataannya menampung sekitar 368 warga binaan.
Agus Andrianto berkomitmen untuk mengatasi masalah overcapacity ini. Beberapa langkah yang akan diambil meliputi mendorong rehabilitasi bagi pecandu dan penyalahguna narkoba agar tidak dipidana, serta memberikan amnesti bagi narapidana yang layak. Selain itu, Ditjenpas juga berencana membangun lapas baru di Aceh Tenggara di atas lahan hibah dari Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara.
"Yang pertama tentunya kita akan upayakan untuk mengatasi masalah overcapacity dulu," kata Agus Andrianto seperti dikutip dari Antara.
Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi kepadatan penghuni lapas dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Pemerintah juga menekankan pentingnya kerjasama antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan keluarga dalam menangani masalah ini.
Langkah-langkah Mengatasi Overcapacity Lapas
- Mendorong rehabilitasi bagi pecandu dan penyalahguna narkoba.
- Memberikan amnesti bagi narapidana yang layak.
- Membangun lapas baru di Aceh Tenggara.
Kejadian kaburnya warga binaan dari Lapas Kutacane menjadi perhatian serius pemerintah. Upaya untuk mengatasi masalah overcapacity dan meningkatkan keamanan lapas terus dilakukan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa. Kerjasama semua pihak sangat penting untuk menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih baik dan manusiawi.
Kembalinya sebagian besar warga binaan merupakan kabar baik, namun pencarian terhadap enam warga binaan yang masih buron terus dilakukan. Ditjenpas berharap agar keenam warga binaan tersebut dapat segera kembali dan masalah overcapacity di Lapas Kutacane dapat segera teratasi.