975 Kartu Kuning Diterbitkan Disnaker Ponorogo di Triwulan Pertama 2025
Disnaker Ponorogo menerbitkan 975 kartu kuning selama triwulan pertama 2025, meskipun kartu ini tak lagi menjadi syarat utama melamar pekerjaan.
Ponorogo, Jawa Timur, 04 Mei 2025 - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ponorogo mencatat telah menerbitkan sebanyak 975 kartu kuning atau kartu tanda pencari kerja (AK1) selama tiga bulan pertama tahun 2025. Data ini mencakup periode Januari hingga Maret, dengan rincian 274 permohonan di Januari, 384 di Februari, dan 317 di Maret. Peristiwa ini menunjukkan tingginya angka pencari kerja di Ponorogo di awal tahun.
Kepala Bidang Pemberdayaan Tenaga Kerja Disnaker Ponorogo, Muhrodhi, menjelaskan bahwa jumlah permohonan pembuatan kartu kuning relatif stabil setiap tahunnya. Meskipun beberapa perusahaan tidak lagi mewajibkan kartu kuning sebagai syarat melamar pekerjaan, kartu ini masih dibutuhkan untuk beberapa keperluan, seperti pendaftaran pekerja migran Indonesia (PMI).
Muhrodhi menambahkan, "Permohonan terbanyak terjadi di bulan Februari. Rata-rata pemohon di angka 300 orang setiap bulannya." Hal ini menunjukkan fluktuasi permintaan yang tetap ada, meskipun fungsinya telah bergeser. Permintaan kartu kuning sering meningkat saat masa pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan penyelenggaraan bursa kerja.
Kartu Kuning: Masih Relevan di Tengah Perubahan
Meskipun statusnya sebagai syarat utama melamar pekerjaan telah berkurang, kartu kuning tetap memiliki peran penting. Kartu ini masih digunakan oleh beberapa perusahaan, terutama dalam proses perekrutan PMI. Selain itu, kartu kuning juga berfungsi sebagai data penting bagi Disnaker Ponorogo dalam memetakan jumlah pencari kerja di daerah.
Data yang tercatat dalam AK1 meliputi identitas pemohon seperti nama, NIK, alamat, dan riwayat pendidikan terakhir. Kartu kuning memiliki masa berlaku selama dua tahun. Beragam latar belakang pendidikan pemohon tercatat, mulai dari lulusan SD hingga sarjana, menunjukkan keragaman pencari kerja di Ponorogo.
"AK1 berlaku selama dua tahun. Isinya berupa data identitas pemohon, seperti nama, NIK (Nomor Induk Kependudukan), alamat, hingga riwayat pendidikan terakhir," ujar Muhrodhi menjelaskan detail isi dan masa berlaku AK1.
Tantangan dan Potensi Pengembangan Data
Meskipun Disnaker Ponorogo telah menerbitkan ratusan kartu kuning, masih ada tantangan yang perlu diperhatikan. Salah satu kendalanya adalah belum adanya sistem pelaporan balik dari pemegang kartu kuning setelah mereka mendapatkan pekerjaan. Informasi ini sangat penting untuk pembaruan data dan perencanaan kebijakan ketenagakerjaan di daerah.
Muhrodhi mengungkapkan, "Belum ada yang melaporkan kembali setelah mendapatkan pekerjaan. Padahal ini penting untuk pembaruan data dan kebijakan ketenagakerjaan daerah." Ketidakadaan sistem pelaporan ini menghambat akurasi data pencari kerja dan upaya penempatan kerja yang efektif.
Ke depan, pengembangan sistem pelaporan yang lebih baik perlu dipertimbangkan untuk meningkatkan efektivitas data dan perencanaan program ketenagakerjaan di Kabupaten Ponorogo. Data yang akurat dan up-to-date akan sangat membantu dalam merumuskan kebijakan yang tepat sasaran.
Dengan demikian, meskipun fungsi kartu kuning telah berubah, perannya dalam pendataan dan pemetaan pencari kerja di Ponorogo tetap signifikan. Penting bagi Disnaker Ponorogo untuk terus meningkatkan sistem dan pemanfaatan data dari kartu kuning agar kebijakan ketenagakerjaan di daerah lebih efektif dan terarah.