Aceh Barat Rampung Awasi Penyaluran CSR Perusahaan, Satu Perusahaan Menolak Diaudit
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat telah menyelesaikan pengawasan penyaluran dana CSR tahun 2024 dari berbagai perusahaan, namun PT Mifa Bersaudara menolak diaudit.
Kantor Inspektorat Kabupaten Aceh Barat, Aceh, telah menyelesaikan pengawasan penyaluran dan pengelolaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) untuk tahun 2024. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap aturan dalam pengelolaan dana CSR oleh sejumlah perusahaan di Aceh Barat.
Pengawasan tersebut dilakukan berdasarkan berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (TJSLP), Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, dan sejumlah aturan lainnya. Ketua Tim Pengendali Teknis Inspektorat Kabupaten Aceh Barat, Santoso, menjelaskan bahwa pengawasan ini merupakan tindak lanjut arahan pimpinan daerah untuk memastikan pemanfaatan dana CSR memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Beberapa perusahaan yang telah diawasi dan menyerahkan dokumen meliputi PT Karya Tanah Subur (KTS), PT Pertamina Patra Niaga, PT Bank Aceh Cabang Meulaboh, PT Agrabudi Jasa Bersama (AJB), PT Agro Sinergi Nusantara (ASN), PT Prima Agro Aceh Lestari (PAAL), PT PLN UP3 Meulaboh, PT Indonesia Pacific Energi (IPE), PT Nirmala Coal Nusantara (NCN), dan PT Bank Syariah Indonesia Area Meulaboh. Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menegaskan bahwa pemantauan ini dilakukan terhadap seluruh perusahaan yang menyalurkan dana CSR di wilayah tersebut, bukan hanya satu perusahaan saja. Setiap perusahaan juga telah menandatangani Nota Kesepahaman dengan pemerintah daerah terkait pelaksanaan program tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan.
Pengawasan Dana CSR untuk Kesejahteraan Masyarakat
Pengawasan dana CSR bertujuan agar penyaluran dana tepat sasaran, tidak tumpang tindih dengan program APBK Aceh Barat, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Santoso menambahkan bahwa semua perusahaan yang diawasi menyambut baik dan kooperatif, menyerahkan data yang dibutuhkan, bahkan ikut mendampingi tim pengawas ke lapangan. "Alhamdulillah, semua perusahaan yang telah kami kunjungi menyambut baik dan bersikap kooperatif. Mereka juga bersedia menyerahkan data-data yang kami butuhkan. Bahkan ikut mendampingi saat kami cek ke lapangan," ujar Santoso.
Namun, terdapat satu perusahaan yang berbeda, yaitu PT Mifa Bersaudara. Perusahaan ini menolak diawasi oleh tim Inspektorat. Penolakan tersebut tertuang dalam surat bernomor 060/SRT/LGLMDB/III/2025 tertanggal 24 Maret 2025 yang ditujukan kepada Bupati Aceh Barat. Manajemen perusahaan menyatakan penolakan terhadap audit tata kelola dana CSR oleh Inspektorat.
Inspektur Kabupaten Aceh Barat, Zakaria, menyatakan bahwa tim masih menyusun laporan hasil pengawasan yang akan diserahkan kepada Bupati Aceh Barat. Ia berharap ke depan, semua perusahaan tetap bersinergi dengan pemerintah dalam membangun daerah melalui program TJSLP. "Kami berharap ke depan, semua perusahaan tetap bersinergi dengan pemerintah dalam membangun daerah melalui program TJSLP," ujar Zakaria.
Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan CSR
Proses pengawasan ini menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana CSR. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah untuk memastikan dana tersebut digunakan secara efektif dan efisien untuk kepentingan masyarakat. Dengan pengawasan yang ketat, diharapkan dapat meminimalisir potensi penyimpangan dan memastikan dana CSR benar-benar memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat Aceh Barat.
Ke depan, diharapkan semua perusahaan di Aceh Barat dapat lebih proaktif dalam berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program-program TJSLP. Kerjasama yang baik antara pemerintah dan perusahaan akan sangat penting untuk menciptakan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan di Aceh Barat.
Adanya penolakan dari PT Mifa Bersaudara terhadap pengawasan ini menjadi catatan penting dan perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Hal ini menunjukkan perlunya upaya lebih lanjut untuk memastikan kepatuhan semua perusahaan dalam menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungannya.
Dengan adanya pengawasan yang menyeluruh dan partisipasi aktif dari semua pihak, diharapkan pengelolaan dana CSR di Aceh Barat dapat menjadi contoh baik bagi daerah lain dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Kesimpulan
Pengawasan dana CSR di Aceh Barat telah menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana tersebut. Meskipun terdapat satu perusahaan yang menolak diaudit, proses pengawasan ini secara keseluruhan berjalan dengan baik dan diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Aceh Barat.