AJI Banda Aceh Serukan Kades Laporkan Oknum Wartawan yang Memeras
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh menyerukan perangkat desa untuk melapor ke polisi jika diperas oknum yang mengaku wartawan, menyusul kasus pemerasan di Bener Meriah.
Sebuah kasus pemerasan yang melibatkan oknum yang mengaku sebagai wartawan baru-baru ini terjadi di Kabupaten Bener Meriah, Aceh. Peristiwa ini mendorong Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh untuk menyerukan kepada seluruh perangkat desa agar berani melaporkan tindakan pemerasan atau ancaman dari pihak yang mengaku sebagai wartawan kepada pihak berwajib. Kejadian ini terjadi pada Rabu, 23 April 2024, dan melibatkan tiga orang yang telah ditangkap oleh pihak kepolisian.
Ketua AJI Banda Aceh, Reza Munawir, dalam pernyataannya pada Sabtu, 26 April 2024, menekankan pentingnya keberanian perangkat desa untuk melapor. Ia menyatakan, "Jangan takut melapor jika menemukan praktik-praktik yang salah dilakukan oleh pihak yang mengaku wartawan." Pernyataan ini muncul sebagai respons atas meningkatnya laporan terkait pemerasan yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai jurnalis terhadap perangkat desa di Aceh.
Kasus di Bener Meriah bermula dari laporan masyarakat yang merasa diintimidasi oleh tiga pria yang mengaku sebagai wartawan dari luar daerah. Para pelaku diduga meminta uang sebesar Rp15 juta sebagai 'uang damai' dengan ancaman akan menyebarkan informasi negatif terkait dana desa ke media sosial jika permintaan tersebut tidak dipenuhi. Korban, merasa tertekan dan dirugikan, akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Ketiga pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti oleh pihak Polres Bener Meriah.
Apresiasi dan Imbauan Kepada Jurnalis
Reza Munawir memberikan apresiasi kepada perangkat desa yang telah berani melaporkan kasus pemerasan tersebut kepada pihak kepolisian. Menurutnya, tindakan tersebut menunjukkan pemahaman yang baik tentang kerja jurnalistik yang profesional. "Hal ini patut kita apresiasi dan dukung. Kita berharap apa yang telah dilakukan tersebut bisa jadi pelajaran bagi semuanya, tidak hanya perangkat desa tapi juga masyarakat pada umumnya," ujarnya.
AJI Banda Aceh menegaskan kembali pentingnya kode etik jurnalistik. Seorang jurnalis profesional, menurut Reza, harus menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik yang berlaku dan tidak boleh menyalahgunakan profesinya untuk kepentingan pribadi, termasuk melakukan pemerasan. Ia menekankan bahwa menerima suap dan melakukan pemerasan merupakan tindakan yang melanggar kode etik jurnalistik.
Reza juga menyampaikan imbauan kepada seluruh jurnalis untuk senantiasa berpegang teguh pada kode etik jurnalistik dan mengacu pada aturan yang telah dikeluarkan oleh Dewan Pers. Ia juga mengingatkan bahwa setiap tindakan pemerasan, pengancaman, dan sejenisnya harus dilaporkan ke polisi, sementara sengketa terkait pemberitaan dapat diadukan ke Dewan Pers.
Langkah Hukum dan Perlindungan Jurnalis Sejati
Tindakan tegas dari kepolisian dalam menangani kasus pemerasan di Bener Meriah menjadi contoh penting bagi penegakan hukum di bidang jurnalistik. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi oknum yang menyalahgunakan profesi wartawan untuk melakukan tindakan kriminal. Hal ini juga memberikan perlindungan bagi masyarakat dari praktik-praktik pemerasan yang mengatasnamakan jurnalistik.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya membedakan antara jurnalis profesional dan oknum yang hanya memanfaatkan profesi wartawan untuk kepentingan pribadi. Jurnalis profesional senantiasa menjunjung tinggi kode etik dan menjalankan tugasnya secara bertanggung jawab. Mereka bekerja berdasarkan fakta dan kebenaran, bukan dengan ancaman dan intimidasi.
AJI Banda Aceh berharap agar kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Perangkat desa didorong untuk berani melaporkan setiap tindakan pemerasan, sementara jurnalis diimbau untuk selalu berpegang teguh pada kode etik profesi. Dengan demikian, citra jurnalistik dapat dipertahankan dan kepercayaan publik terhadap media dapat terus terbangun.
Kejadian ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk bijak dalam menerima informasi dan selalu memverifikasi kebenaran berita sebelum menyebarkannya. Jangan sampai masyarakat menjadi korban dari oknum yang memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi.