Akademisi Unigoro Sebut Penahanan Ijazah Karyawan Langgar Hukum
Praktik penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan dinyatakan melanggar hukum ketenagakerjaan dan berpotensi dikenai sanksi, tegas akademisi Unigoro.
Bojonegoro, Jawa Timur, 30 April 2025 (ANTARA) - Sebuah pernyataan mengejutkan datang dari akademisi Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro (Unigoro), Gesa Bimantara. Beliau menyatakan bahwa praktik umum yang dilakukan sejumlah perusahaan, yaitu menahan ijazah karyawan, merupakan pelanggaran hukum ketenagakerjaan. Pernyataan ini disampaikan di Bojonegoro, Jawa Timur, pada Rabu lalu, menjelang peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2025.
Apa yang dilakukan perusahaan tersebut? Siapa yang dirugikan? Di mana hal ini terjadi? Kapan hal ini diungkapkan? Mengapa hal ini dianggap pelanggaran hukum? Dan bagaimana perusahaan dapat dikenai sanksi? Gesa Bimantara, akademisi Unigoro, mengungkapkan bahwa penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan merupakan pelanggaran hukum ketenagakerjaan yang terjadi di berbagai perusahaan di Indonesia. Praktik ini dinilai bertentangan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang melindungi hak-hak pekerja.
Menurut Gesa, penahanan ijazah sebagai jaminan atas kewajiban kerja karyawan adalah tindakan yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menekankan bahwa ijazah merupakan dokumen pribadi dan hak milik karyawan, sehingga penahanannya merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan hak perdata.
Penahanan Ijazah: Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan
Gesa Bimantara menjelaskan lebih lanjut mengenai dasar hukum yang dilanggar. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan secara tegas menyebutkan bahwa hak atas ijazah sebagai dokumen pribadi tidak dapat dipindahkan atau ditahan tanpa dasar hukum yang jelas. Pasal 55 UU Ketenagakerjaan juga mengatur bahwa perjanjian kerja tidak boleh memuat ketentuan yang merugikan pekerja atau melanggar hak-hak dasarnya.
Lebih lanjut, beliau menambahkan bahwa praktik penahanan ijazah sering digunakan sebagai cara untuk menekan karyawan agar tidak mengundurkan diri sebelum masa kerja tertentu selesai. Namun, tindakan ini sama sekali tidak dibenarkan secara hukum dan termasuk pelanggaran administratif yang serius.
Konsekuensi dari tindakan ini cukup berat. Perusahaan yang terbukti melakukan penahanan ijazah dapat dikenai sanksi administratif, bahkan sampai pada kewajiban membayar ganti rugi kepada karyawan yang dirugikan.
Langkah Hukum bagi Karyawan yang Ijazahnya Ditahan
Bagi karyawan yang mengalami penahanan ijazah oleh perusahaan, Gesa menyarankan beberapa langkah yang dapat ditempuh. Karyawan berhak melaporkan kasus ini kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat atau menempuh jalur hukum melalui pengadilan hubungan industrial.
Penting bagi karyawan untuk memahami hak-hak mereka dan tidak ragu untuk memperjuangkannya. Penahanan ijazah merupakan bentuk eksploitasi yang tidak dapat dibiarkan.
Dengan adanya jalur hukum yang jelas, diharapkan karyawan dapat memperoleh keadilan dan ijazah mereka dikembalikan.
Pentingnya Kesadaran Hukum di Dunia Industri
Gesa Bimantara juga menekankan pentingnya kesadaran hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam dunia industri, baik perusahaan maupun pekerja. Menurutnya, praktik ketenagakerjaan yang sehat dan adil hanya dapat terwujud jika semua pihak menghormati hak dan kewajiban masing-masing sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Dengan adanya pemahaman dan kepatuhan terhadap hukum ketenagakerjaan, diharapkan praktik penahanan ijazah dapat dihentikan dan hak-hak pekerja dapat lebih terlindungi.
Pernyataan Gesa Bimantara ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi perusahaan untuk menghentikan praktik penahanan ijazah dan bagi pekerja untuk berani memperjuangkan hak-hak mereka.