Amphuri Sumbagut: Penangguhan Visa Umrah Jelang Haji, Wajar!
Asosiasi Muslim Perjalanan Haji dan Umrah RI (Amphuri) menilai penangguhan visa umrah menjelang musim haji di Arab Saudi sebagai langkah wajar untuk menjaga ketertiban dan keamanan ibadah haji.
Arab Saudi menangguhkan sementara penerbitan visa umrah bagi warga 14 negara, termasuk Indonesia, mulai 13 April hingga pertengahan Juni 2025. Keputusan ini diambil menjelang musim haji tahun ini. Penangguhan tersebut menimbulkan berbagai reaksi, termasuk dari Asosiasi Muslim Perjalanan Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Sumatera Bagian Utara (Sumbagut).
Ketua Amphuri Sumbagut, Mitha Hayati Tanjung, menyatakan bahwa penangguhan visa umrah merupakan hal yang wajar dan biasa dilakukan setiap tahun menjelang bulan Syawal. Hal ini disampaikannya di Medan, Minggu lalu. Menurutnya, otoritas Arab Saudi telah menginformasikan kebijakan ini kepada perusahaan biro perjalanan umrah.
Penangguhan visa ini bertujuan untuk memastikan persiapan ibadah haji berjalan lancar dan aman. Langkah ini juga mencakup pembersihan area Makkah dan Madinah dari pemegang visa non-haji sebelum dimulainya musim haji.
Penangguhan Visa: Sterilisasi Jelang Haji
Mitha Hayati Tanjung menjelaskan lebih lanjut bahwa penangguhan visa umrah bertujuan untuk sterilisasi Makkah dan Madinah sebelum musim haji. Selama musim haji, mulai awal Mei hingga Juli 2025, hanya pemegang visa haji yang diperbolehkan berada di kedua kota suci tersebut. Hal ini dilakukan untuk mencegah gangguan operasional dan risiko keselamatan selama pelaksanaan ibadah haji.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kebijakan penangguhan visa umrah telah diberlakukan sebelumnya, tepatnya pada 30 Ramadhan 1446 H. Terdapat batasan waktu untuk proses "entry end visa" dan transfer pembayaran. Dengan demikian, penangguhan saat ini bukanlah hal yang mengejutkan bagi para pelaku usaha di bidang perjalanan umrah.
Pemerintah Arab Saudi juga memberlakukan denda bagi jamaah umrah yang melebihi batas izin tinggal di Makkah atau Madinah, yaitu sebesar 100.000 riyal Arab Saudi atau sekitar Rp447,4 juta.
Dukungan BP Haji terhadap Kebijakan Arab Saudi
Badan Penyelenggara Haji dan Umrah (BP Haji) memberikan apresiasi terhadap kebijakan Arab Saudi ini. Wakil Kepala BP Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan bahwa kebijakan tersebut menunjukkan keseriusan Arab Saudi dalam menyelenggarakan ibadah haji yang aman, tertib, dan sesuai syariat. Pernyataan ini disampaikannya di Jakarta pada Rabu, 9 April 2025.
Penangguhan visa juga bertujuan untuk mencegah penggunaan visa non-haji dalam pelaksanaan ibadah haji, guna menghindari potensi gangguan operasional dan risiko keselamatan jamaah. BP Haji menekankan pentingnya efisiensi operasional, keamanan jamaah, dan kenyamanan beribadah selama pelaksanaan haji.
Dahnil juga menambahkan bahwa prinsip EMAN (Efisien, Aman, Nyaman) yang diusung BP Haji sejalan dengan upaya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh jamaah haji dari berbagai negara.
Dengan demikian, penangguhan visa umrah menjelang musim haji merupakan langkah yang dinilai wajar dan penting untuk memastikan kelancaran dan keamanan ibadah haji tahun ini. Hal ini juga menunjukkan komitmen Arab Saudi dalam memberikan pelayanan terbaik bagi para jamaah haji dari seluruh dunia.