Anggota TNI Terlibat Pengeroyokan di Serang, Danrem 064/MY Minta Maaf
Dua prajurit TNI dari Korem 064/Maulana Yusuf ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan di Serang dan ditahan, sementara pelaku sipil ditangani Polresta Serang.
Sebuah kasus pengeroyokan yang terjadi di Kota Serang, Banten, pada Selasa dini hari, 15 April 2024, melibatkan dua anggota TNI dari Korem 064/Maulana Yusuf. Peristiwa ini terungkap setelah Komandan Korem (Danrem) 064/Maulana Yusuf, Kolonel Infanteri Andrian Susanto, membenarkan keterlibatan kedua prajurit tersebut. Kejadian tersebut mengakibatkan kerugian bagi warga sipil dan telah menimbulkan reaksi luas dari masyarakat.
Kedua anggota TNI, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kini ditahan di Denpom 034/Serang. Danrem Andrian Susanto menyampaikan permohonan maaf secara resmi atas insiden ini dan berjanji akan menangani kasus tersebut secara cepat, transparan, dan komprehensif. Proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku, tanpa pandang bulu, dan memastikan keadilan bagi korban.
Pengeroyokan terjadi di dua lokasi berbeda; di depan Kantor Bank Banten, Jalan Ahmad Yani, dan di kawasan Kontrakan 27, Cipocok Jaya. Penyidik telah memeriksa sembilan saksi di lokasi pertama dan lima saksi di lokasi kedua. Identitas kedua tersangka anggota TNI adalah Pratu MI dan Pratu FS, keduanya merupakan anggota Detasemen Markas (Denma) Korem 064/Maulana Yusuf.
Tersangka dan Proses Hukum
Pratu MI dan Pratu FS saat ini ditahan di Denpom 034/Serang untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Danrem menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh prajurit TNI. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dan jika terbukti bersalah, kedua tersangka akan dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
Penting untuk dicatat bahwa pelaku pengeroyokan tidak hanya berasal dari unsur militer. Terdapat pula warga sipil yang terlibat dan saat ini sedang ditangani oleh Polresta Serang Kota. Danrem menjelaskan bahwa para pelaku merupakan satu kelompok yang kebetulan berada di dua tempat kejadian perkara (TKP) secara bersamaan.
Korem 064/Maulana Yusuf berkomitmen untuk bekerja sama sepenuhnya dengan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini. Proses penyidikan masih berlangsung, dan informasi lebih lanjut akan diumumkan setelah proses hukum selesai.
Kronologi dan Saksi
Kronologi lengkap kejadian masih dalam tahap penyelidikan. Namun, keterangan dari Danrem mengindikasikan bahwa pengeroyokan melibatkan kelompok yang terdiri dari anggota TNI dan warga sipil. Proses pemeriksaan saksi-saksi terus dilakukan untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan tegak.
Jumlah saksi yang diperiksa cukup banyak, menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam mengusut tuntas kasus ini. Hal ini juga menunjukkan komitmen untuk memastikan tidak ada pihak yang luput dari tanggung jawab atas tindakan mereka.
Dengan adanya keterlibatan anggota TNI, kasus ini menjadi sorotan publik dan menuntut transparansi dan akuntabilitas dari pihak berwenang. Proses hukum yang adil dan transparan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi korban dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Kesimpulan: Kasus pengeroyokan di Serang yang melibatkan anggota TNI ini menjadi bukti pentingnya penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu. Komitmen Danrem untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan bekerja sama dengan pihak kepolisian patut diapresiasi, namun tetap diperlukan pengawasan publik untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.