Angka Kekerasan Anak dan Perempuan Lebak Melonjak: Lebih dari 120 Kasus Terjadi hingga Pertengahan Tahun Ini
Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan Lebak mengalami peningkatan signifikan hingga pertengahan Juli 2025, mencapai 124 kasus, mayoritas kekerasan seksual.
Angka kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Lebak, Banten, menunjukkan peningkatan signifikan. Hingga pertengahan Juli 2025, tercatat 124 kasus, melampaui 109 kasus pada tahun sebelumnya.
Peningkatan ini menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang dan masyarakat setempat. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Lebak, Dedi Lukman Indepur, menyatakan bahwa semua kasus akan diproses secara hukum.
Mayoritas kasus kekerasan yang dilaporkan meliputi kekerasan seksual dan fisik. Kondisi ini menuntut upaya kolektif untuk melindungi kelompok rentan di wilayah tersebut.
Tantangan dalam Penanganan Kasus Kekerasan
Dedi Lukman Indepur menyoroti bahwa dari 124 kasus yang teridentifikasi, hanya sekitar 70-80 kasus yang dilaporkan. Situasi ini menunjukkan adanya fenomena "Gunung Es" dalam kekerasan anak dan perempuan di Lebak. Banyak kasus mungkin belum terungkap ke permukaan.
Masyarakat diimbau untuk berani melaporkan setiap insiden kekerasan yang terjadi. Pelaporan sangat penting agar kasus dapat ditindaklanjuti secara hukum. Undang-Undang Perlindungan Anak memberikan payung hukum bagi korban di bawah 18 tahun.
Perlindungan hukum terhadap anak dan perempuan menjadi prioritas utama. Pihak berwenang berkomitmen memproses setiap laporan yang masuk. Hal ini untuk memastikan keadilan bagi para korban.
Identifikasi Pelaku dan Upaya Pencegahan
Ironisnya, pelaku kekerasan seringkali adalah orang-orang terdekat korban. Mereka bisa berupa orang tua tiri, paman, sepupu, kakak ipar, tetangga, guru, bahkan teman permainan. Kondisi ini menambah kompleksitas dalam upaya pencegahan.
Untuk menekan angka kekerasan, berbagai upaya pencegahan terus digalakkan. DP2KBP3A Lebak mengoptimalkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Program ramah anak di lingkungan sekolah dasar juga menjadi fokus utama.
Selain itu, Lembaga Peduli Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (LPATBM) turut dilibatkan. Kolaborasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran publik. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak dan perempuan.
Rehabilitasi Korban dan Penegakan Hukum
Korban kekerasan seksual mendapatkan perhatian khusus dalam proses pemulihan. Mereka menjalani rehabilitasi dan pembinaan kejiwaan. Terapi ini melibatkan ahli psikologi guna memulihkan kondisi mental mereka.
DP2KBP3A juga memastikan anak-anak korban tetap dapat melanjutkan pendidikan. Hal ini penting agar mereka tidak putus sekolah dan memiliki masa depan yang lebih baik. Kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan juga diperkuat.
Ketua Gerakan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Lebak, Hj Ratu Mintarsih, menekankan pentingnya hukuman berat bagi pelaku. Hukuman yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera. Ini juga sebagai bentuk perlindungan maksimal bagi anak-anak dan perempuan.