Antisipasi PHK Sritex: Kemnaker Siapkan Langkah Jitu Lindungi Pekerja
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyiapkan langkah-langkah antisipasi dampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di PT Sritex, termasuk pelatihan kewirausahaan dan akses pada 10.666 lowongan kerja di Solo.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan kesiapannya dalam mengantisipasi potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) pasca putusan pailit pada Oktober 2024. Menaker Yassierli menegaskan, sejak putusan tersebut, pemerintah telah aktif berkomunikasi dengan manajemen Sritex, kurator, serikat pekerja, dan dinas ketenagakerjaan terkait untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi dan meminimalisir dampak PHK.
Menaker Yassierli menyatakan komitmen pemerintah untuk melindungi pekerja. "Sejak awal, Kemnaker berupaya agar pekerja tetap bekerja. Namun, jika PHK tak terhindarkan, kami akan memastikan para pekerja menerima upah, pesangon, dan hak atas jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," tegasnya.
Langkah-langkah konkret telah disiapkan Kemnaker untuk menghadapi potensi PHK massal di Sritex. Koordinasi intensif dilakukan dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah dan kabupaten/kota di sekitar Solo untuk memetakan peluang kerja alternatif. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani permasalahan ini.
Peluang Kerja dan Pelatihan Wirausaha
Kemnaker telah mengidentifikasi sekitar 10.666 lowongan pekerjaan di wilayah Solo dan sekitarnya. Lowongan tersebut tersebar di berbagai sektor, termasuk garmen, plastik, sepatu, retail, makanan dan minuman, batik, dan industri jasa. Informasi ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi para pekerja Sritex yang terdampak PHK.
Selain menyediakan akses informasi lowongan kerja, Kemnaker juga aktif menyelenggarakan pelatihan kewirausahaan melalui Balai Pelatihan Vokasi yang tersebar di Indonesia. Pelatihan ini bertujuan untuk membekali para pekerja dengan keahlian dan kemampuan berwirausaha, sehingga mereka dapat menciptakan lapangan pekerjaan sendiri.
Program ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja baru dan mengurangi angka pengangguran. Dengan pelatihan yang memadai, para pekerja diharapkan mampu beradaptasi dengan perubahan kondisi dan memulai usaha mandiri.
Kemnaker juga menekankan pentingnya pendataan lowongan pekerjaan di seluruh Indonesia sebagai program berkelanjutan. Hal ini bertujuan untuk memberikan informasi yang akurat dan up-to-date kepada para pencari kerja.
Dukungan Pemerintah Melalui JKP
Menaker juga menyampaikan dukungan pemerintah melalui peningkatan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). "Salah satu inisiatif Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini adalah menerbitkan PP Nomor 6 Tahun 2025 yang meningkatkan manfaat JKP menjadi 60 persen dari upah terakhir selama 6 bulan," jelas Menaker.
Peningkatan manfaat JKP ini diharapkan dapat meringankan beban para pekerja yang terkena PHK. Bantuan finansial tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sementara mereka mencari pekerjaan baru atau memulai usaha.
Pemerintah optimistis mampu memberikan jaminan sosial kepada para pekerja yang terdampak PHK. Komitmen ini ditunjukkan melalui berbagai program dan kebijakan yang dirancang untuk melindungi hak-hak pekerja dan menciptakan iklim kerja yang kondusif.
Dengan berbagai langkah yang telah disiapkan, Kemnaker berharap dapat meminimalisir dampak negatif PHK di Sritex dan memastikan kesejahteraan para pekerja tetap terjaga. Pemerintah berkomitmen untuk selalu hadir di tengah masyarakat dan memberikan dukungan penuh kepada para pekerja Indonesia.