Apresiasi Pengembangan UMKM oleh APIMSA: Peran Strategis dalam Perekonomian Indonesia
Sekjen MPR RI mengapresiasi upaya APIMSA dalam pengembangan UMKM yang berperan penting dalam struktur perekonomian Indonesia, berkontribusi besar pada PDB, penyerapan tenaga kerja, dan ekspor.
Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, memberikan apresiasi tinggi terhadap upaya Asosiasi Pengusaha Kecil, Menengah, Mikro Nusantara (APIMSA) dalam mengembangkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Apresiasi ini disampaikan dalam kunjungan PP APIMSA ke Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/2). Hal ini didasarkan pada peran strategis UMKM dalam perekonomian nasional, sebagaimana terlihat dari kontribusinya yang signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), penyerapan tenaga kerja, dan sektor ekspor.
UMKM terbukti menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia. Data Bank Indonesia menunjukkan UMKM berkontribusi sebesar 61,1 persen terhadap PDB, menyerap 97,1 persen tenaga kerja, dan menyumbang 14,4 persen terhadap total ekspor. Angka-angka ini menunjukkan betapa pentingnya peran UMKM dalam pembangunan ekonomi nasional dan kesejahteraan rakyat.
Siti Fauziah menekankan komitmen MPR RI terhadap pengembangan UMKM. Hal ini diwujudkan melalui Ketetapan MPR RI Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam Rangka Demokrasi Ekonomi. Ketetapan ini, menurutnya, tetap berlaku dan menjadi landasan bagi kebijakan pemerintah dalam mendukung pertumbuhan UMKM.
Pentingnya Dukungan Pemerintah dan Peran APIMSA
Pemerintah, menurut Siti Fauziah, berkewajiban mendorong keberpihakan politik ekonomi yang lebih mendukung pengembangan UMKM dan koperasi. Hal ini sejalan dengan amanat TAP MPR Nomor XVI/MPR/1998 dan hakikat Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 yang menekankan pentingnya perekonomian nasional yang berkeadilan.
Pengembangan UMKM, lanjut Siti Fauziah, sangat krusial untuk membangun pilar ekonomi yang kuat dan mendorong pembangunan nasional. Meskipun MPR saat ini tidak berwenang membuat Ketetapan MPR yang bersifat mengatur, ketetapan yang telah ada tetap berlaku dan menjadi pedoman bagi kebijakan ekonomi nasional.
MPR berkomitmen untuk memastikan regulasi dan kebijakan ekonomi nasional tidak hanya berpihak pada pelaku usaha besar, tetapi juga memberikan ruang yang adil bagi UMKM untuk berkembang. Hal ini merupakan wujud nyata dari upaya merealisasikan prinsip-prinsip keadilan sosial dalam konstitusi.
Kebijakan Ekonomi yang Berpihak pada UMKM
Siti Fauziah menjelaskan bahwa Pasal 2 Ketetapan MPR RI Nomor XVI/MPR/1998 mengarahkan politik ekonomi nasional untuk menciptakan struktur ekonomi yang kuat dengan jumlah pengusaha menengah yang besar. Lebih lanjut, ketetapan tersebut juga menekankan pentingnya keterkaitan dan kemitraan yang saling menguntungkan antar pelaku ekonomi, termasuk usaha kecil, menengah, koperasi, usaha besar swasta, dan BUMN.
Kemitraan ini bertujuan untuk memperkuat perekonomian nasional, mewujudkan demokrasi ekonomi, dan meningkatkan daya saing Indonesia di kancah global. Dengan demikian, pengembangan UMKM tidak hanya menjadi tanggung jawab APIMSA, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama seluruh stakeholder, termasuk pemerintah dan pelaku usaha besar.
Era digital juga memberikan peluang besar bagi UMKM untuk berkembang. Kemudahan akses pasar digital, melalui media sosial, website, dan marketplace, memungkinkan UMKM untuk memasarkan produknya tanpa perlu toko fisik. Hal ini menjadi bukti bahwa UMKM mampu beradaptasi dan memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan daya saingnya.
Secara keseluruhan, apresiasi Sekjen MPR terhadap APIMSA ini menjadi sinyal positif bagi perkembangan UMKM di Indonesia. Dukungan dari berbagai pihak, baik pemerintah maupun asosiasi pengusaha, sangat penting untuk mendorong pertumbuhan dan keberlanjutan UMKM sebagai pilar utama perekonomian Indonesia. Ke depan, diharapkan akan lebih banyak lagi inisiatif dan kebijakan yang mendukung kemajuan UMKM, sehingga kontribusinya terhadap perekonomian nasional semakin meningkat.