ART Gasak Harta Majikan Rp125 Juta di Jakbar, Ditangkap di Blora!
Asisten rumah tangga (ART) di Jakarta Barat ditangkap setelah mencuri harta majikannya senilai Rp125,8 juta, termasuk perhiasan emas dan uang asing.
Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial RK (32) ditangkap polisi karena mencuri harta benda majikannya senilai Rp125.800.000 di Jakarta Barat. Pencurian tersebut terungkap setelah majikan RK pulang liburan dan mendapati rumahnya dalam keadaan kosong dan sejumlah barang berharga raib. Penangkapan dilakukan di Blora, Jawa Tengah, setelah tim Resmob Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan korban.
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 7 April 2025. Korban pulang berlibur dan memanggil RK untuk membuka pintu gerbang, namun RK tidak kunjung muncul. Korban kemudian menemukan gembok pintu dalam keadaan tergantung dan masuk ke rumah. Di dalam rumah, korban mendapati RK dan barang-barangnya telah hilang. Setelah memeriksa rekaman CCTV, korban melihat RK membawa kabur harta bendanya.
Barang bukti yang berhasil dibawa kabur RK antara lain gelang emas seberat 12 gram, uang senilai 5.800 dolar AS, dan uang tunai sebesar Rp15 juta. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp125.800.000. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi LP/B/2318/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 9 April 2025, yang kemudian memicu penyelidikan dan penangkapan RK.
Penangkapan di Blora dan Proses Hukum
RK berhasil ditangkap di Dusun Bakah, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, Jawa Tengah pada Kamis, 10 April 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Kepala Unit Resmob Polda Metro Jaya, Iptu Muhammad Rizky Novrianto, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim Resmob melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menjerat RK.
Setelah ditangkap, RK beserta barang bukti dibawa ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa gelang emas dan uang tunai yang berhasil ditemukan.
Proses hukum terhadap RK akan terus berlanjut. Kepolisian akan menjerat RK dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian biasa dan pasal 367 KUHP tentang pencurian yang dilakukan oleh orang-orang tertentu yang memiliki hubungan kekeluargaan dengan korban. Ancaman hukuman yang dihadapi RK adalah penjara selama lima tahun.
Kronologi Pencurian dan Kerugian Korban
Berikut kronologi singkat pencurian yang dilakukan oleh RK:
- Senin, 7 April 2025: Korban pulang liburan dan mendapati rumah dalam keadaan kosong.
- Korban menemukan gembok pintu tergantung dan masuk ke rumah.
- Rekaman CCTV menunjukkan RK membawa kabur harta benda korban.
- Barang yang hilang meliputi gelang emas 12 gram, uang 5.800 dolar AS, dan Rp15 juta tunai.
- Total kerugian korban mencapai Rp125.800.000.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam memilih dan mempercayai asisten rumah tangga. Pentingnya melakukan verifikasi latar belakang dan memasang sistem keamanan yang memadai di rumah juga menjadi hal yang perlu diperhatikan untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Dengan tertangkapnya RK, diharapkan kasus ini dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi para pelaku kejahatan serupa. Proses hukum yang adil dan transparan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan rasa aman bagi masyarakat.