Pemkab Donggala Bentuk Satgas Evaluasi Izin Tambang Galian C Pasca Banjir Banawa
Pemkab Donggala membentuk Satgas untuk mengevaluasi izin tambang galian C di Banawa pasca banjir bandang yang disebabkan oleh aktivitas pertambangan yang dinilai tidak ramah lingkungan.

Banjir bandang yang melanda beberapa desa di Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, pada 15 April 2024, telah mengakibatkan kerusakan infrastruktur dan kerugian material. Bencana ini diduga terkait dengan aktivitas pertambang galian C yang dinilai tidak memperhatikan aspek lingkungan. Pemerintah Kabupaten Donggala pun bergerak cepat dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk mengevaluasi izin-izin pertambangan tersebut.
Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, menyatakan bahwa Satgas ini bertugas mengevaluasi izin beberapa perusahaan tambang galian C. "Sudah ada satgas yang akan menangani izin pertambangan bebatuan di Kabupaten Donggala," kata Bupati Vera di Banawa, Rabu (16/4).
Pembentukan Satgas ini sebagai respons atas dampak banjir yang signifikan, terutama di Desa Loli Oge, Saluran, Dondo, dan Tasiburi. Banjir tersebut tidak hanya merendam pemukiman warga, tetapi juga menutup akses jalan utama trans Palu-Donggala dengan material lumpur dan batu.
Evaluasi Izin Tambang dan Pengelolaan Lingkungan
Bupati Vera menjelaskan bahwa sejumlah perusahaan tambang galian C di Kecamatan Banawa dinilai tidak patuh terhadap aturan pengelolaan lingkungan. "Ini bentuk ketidakpatuhan pihak perusahaan dalam melakukan aktivitas pengerukan, terutama penempatan sisa material produksi dan kanalisasi aliran sungai di wilayah Banawa," ujarnya. Ia menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL-UPL) masing-masing perusahaan.
Salah satu pelanggaran yang ditemukan adalah penyimpanan material di jetty atau dermaga, yang menurut aturan dilarang. "Setiap perusahaan galian C tidak boleh menyimpan material dalam jetty atau dermaga karena secara aturan tidak boleh," tegas Bupati Vera. Lebih lanjut, ia meminta agar semua perusahaan tambang galian C di Donggala memperhatikan lingkungan, termasuk melakukan reklamasi dan penghijauan kembali.
Sebagai konsekuensi dari ketidakpatuhan tersebut, Bupati Vera tidak segan mencabut izin UKL-UPL perusahaan tambang galian C yang terbukti melanggar aturan. "Semua perusahaan galian C di Donggala harus ikut memperhatikan lingkungan termasuk melakukan reklamasi dan penghijauan kembali," tegasnya.
Tanggapan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, turut memberikan tanggapan terkait bencana banjir di Donggala. Ia memastikan pemerintah daerah akan menangani masalah ini secara komprehensif, baik jangka pendek maupun jangka panjang. "Untuk penanganan jangka panjang yaitu perbaikan pada bagian hulu sehingga para pemilik lahan terutama pengusaha pemilik izin tambang bisa segera memperbaiki pengelolaan lahan agar aliran air tidak tersumbat," ujar Gubernur Anwar.
Untuk solusi jangka pendek, Pemprov Sulteng meminta Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulteng untuk menangani jalan nasional yang terdampak banjir. "Supaya BPJN Sulteng bisa segera memperlebar saluran drainase sehingga air bisa mengalir lancar dan tidak meluap ke pemukiman warga," tuturnya. Langkah ini diharapkan dapat memulihkan akses jalan dan mencegah dampak lebih lanjut dari banjir.
Pemerintah Kabupaten Donggala dan Provinsi Sulawesi Tengah berkomitmen untuk menyelesaikan masalah banjir di Banawa secara menyeluruh. Evaluasi izin tambang galian C dan penerapan aturan lingkungan yang lebih ketat menjadi langkah penting dalam mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Selain itu, perbaikan infrastruktur dan pengelolaan daerah aliran sungai juga menjadi fokus utama dalam upaya mitigasi bencana.