Bupati Donggala Temukan Ketidakpatuhan Perusahaan Galian C di Banawa: Ancaman Banjir dan Tindakan Tegas!
Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, menemukan pelanggaran lingkungan oleh perusahaan galian C di Banawa dan mengancam pencabutan izin UKL-UPL bagi perusahaan yang tidak patuh.

Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, baru-baru ini melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah perusahaan tambang galian C di Kecamatan Banawa dan menemukan sejumlah pelanggaran lingkungan yang cukup serius. Penemuan ini mengemuka setelah Bupati melakukan kunjungan lapangan pada Rabu di wilayah Loli Dondo, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Ketidakpatuhan perusahaan dalam pengelolaan sisa material tambang dan penataan aliran sungai menjadi sorotan utama.
"Tentunya kami menemukan ketidakpatuhan pihak perusahaan dalam melakukan aktivitas pengerukan, terutama penempatan sisa material produksi dan kanalisasi aliran sungai di wilayah Loli Dondo," ungkap Bupati Vera Elena Laruni di Banawa. Pernyataan ini disampaikan langsung di lokasi, menyoroti dampak langsung dari aktivitas pertambangan yang tidak bertanggung jawab terhadap lingkungan sekitar.
Sebagai respons atas temuan ini, Pemerintah Kabupaten Donggala akan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh perusahaan galian C yang beroperasi di wilayah tersebut. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan perlindungan lingkungan hidup.
Evaluasi dan Pertemuan dengan Perusahaan Galian C
Bupati Vera Elena Laruni telah menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Donggala untuk segera mengundang seluruh pimpinan perusahaan galian C dalam sebuah pertemuan. Pertemuan yang dijadwalkan setelah libur Lebaran Idul Fitri ini diwajibkan dihadiri oleh direktur masing-masing perusahaan. Hal ini bertujuan untuk membahas temuan pelanggaran dan mencari solusi konkret untuk mengatasi masalah yang ada.
Pertemuan tersebut juga akan dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah dan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) setempat. Kehadiran instansi terkait ini diharapkan dapat memberikan perspektif yang lebih komprehensif dan memastikan adanya koordinasi yang baik dalam penanganan masalah ini.
Bupati menekankan pentingnya solusi konkret untuk mencegah terjadinya banjir di Donggala, yang seringkali terjadi setelah musim hujan. Ia menegaskan bahwa masalah ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut dan membutuhkan tindakan segera dari semua pihak.
Aturan yang Dilanggar dan Ancaman Pencabutan Izin
Salah satu pelanggaran yang ditemukan adalah penumpukan material tambang di jetty atau dermaga, yang merupakan pelanggaran aturan yang berlaku. Bupati meminta agar setiap perusahaan galian C tidak mengabaikan aspek lingkungan dan segera melakukan reklamasi serta penghijauan kembali di area bekas tambang.
Lebih lanjut, Bupati Vera Elena Laruni menyatakan tidak akan segan-segan mencabut izin UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) perusahaan tambang galian C yang terbukti melanggar aturan. Ancaman pencabutan izin ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan melindungi lingkungan.
"Nanti kita lihat, kalau UKL-UPL-nya bermasalah maka kita akan tindak lanjuti dan bila perlu kita cabut UKL-UPL-nya," tegas Bupati. Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak bertanggung jawab.
Pemerintah Kabupaten Donggala berkomitmen untuk memastikan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab. Langkah-langkah tegas yang diambil diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang. Keberadaan perusahaan galian C harus selaras dengan pelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.