ASN DKI Jakarta Sambut Baik Kebijakan Naik Transportasi Umum Setiap Rabu
Kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang mewajibkan ASN menggunakan transportasi umum setiap Rabu mendapat sambutan positif, khususnya dari ASN yang sudah terbiasa menggunakan transportasi umum.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu, mulai 30 April 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025, yang ditandatangani Gubernur Pramono Anung pada 23 April 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi polusi, mendukung pembangunan berkelanjutan, dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang ramah lingkungan.
Suharini Eliawati, Plt. Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, menyambut baik kebijakan ini. Eli, yang telah 29 tahun bertugas di Pemprov DKI Jakarta, mengatakan, "Pagi ini saya punya banyak teman," menunjukkan antusiasmenya terhadap kebijakan tersebut. Ia sendiri telah lama terbiasa menggunakan transportasi umum, khususnya KRL, untuk perjalanan ke kantor.
Eli menjelaskan rutinitas perjalanannya setiap hari: dari rumahnya, ia bersepeda menuju Stasiun Citayam, Bogor, kemudian naik KRL ke Stasiun Gondangdia, dan berjalan kaki menuju Balai Kota. Ia menambahkan, "Selama 29 tahun bekerja di Pemprov DKI Jakarta menggunakan transportasi umum. Sehat menyenangkan bertemu banyak warga." Pengalaman pribadinya ini menjadi contoh nyata dukungan terhadap program pemerintah.
Dukungan ASN terhadap Kebijakan Transportasi Umum
Kebijakan Gubernur DKI Jakarta ini mendapat sambutan positif dari banyak ASN. Banyak yang melihat kebijakan ini sebagai langkah positif dalam mengurangi kemacetan dan polusi udara di Jakarta. Selain itu, penggunaan transportasi umum juga dianggap sebagai cara yang lebih sehat dan ramah lingkungan dibandingkan dengan menggunakan kendaraan pribadi.
Beberapa ASN mengungkapkan bahwa mereka sudah terbiasa menggunakan transportasi umum, dan kebijakan ini hanya memperkuat komitmen mereka terhadap lingkungan. Mereka juga melihat kebijakan ini sebagai contoh nyata bagi masyarakat untuk beralih ke transportasi umum.
Namun, ada juga beberapa ASN yang sedikit khawatir dengan keterbatasan moda transportasi umum, terutama di jam-jam sibuk. Mereka berharap pemerintah dapat meningkatkan kualitas dan kapasitas transportasi umum agar lebih nyaman dan efisien.
Moda Transportasi Umum yang Dapat Digunakan
Instruksi Gubernur tersebut menyebutkan berbagai moda transportasi umum yang dapat digunakan ASN, antara lain Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek (Commuter Line), Kereta Bandara (Railink), bus/angkot reguler, kapal, dan angkutan antar-jemput karyawan/pegawai. Pemilihan moda transportasi disesuaikan dengan rute dan kebutuhan masing-masing ASN.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan penggunaan transportasi umum di Jakarta, sekaligus mengurangi kemacetan dan polusi udara. Dengan semakin banyaknya orang yang menggunakan transportasi umum, diharapkan kualitas udara di Jakarta dapat membaik.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberikan pengecualian bagi ASN yang sedang sakit, hamil, atau bertugas sebagai petugas lapangan dengan mobilitas tertentu. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah memperhatikan kondisi dan kebutuhan seluruh ASN.
Penerapan kebijakan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia untuk menerapkan kebijakan serupa guna menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat.
Dengan konsistensi dan dukungan dari seluruh pihak, diharapkan kebijakan ini akan berhasil mengurangi kemacetan dan polusi udara di Jakarta, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.