ASN DKI Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Rabu: Upaya Kurangi Macet dan Polusi
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan ASN menggunakan transportasi umum setiap Rabu untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara, dengan beragam reaksi dari para ASN.
Pada Rabu terakhir April 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk menggunakan transportasi umum, seperti KRL, MRT, LRT, dan Mikrotrans, saat berangkat dan pulang kerja. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur Jakarta, Pramono Anung. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara di Jakarta, serta mendukung pembangunan berkelanjutan dan mobilitas hijau. ASN wajib mengirimkan swafoto sebagai bukti kepatuhan, yang kemudian diverifikasi oleh masing-masing perangkat daerah.
Kebijakan ini mendapat respons beragam dari ASN. Beberapa ASN, seperti Yuri, seorang pegawai BUMD, telah terbiasa menggunakan transportasi umum dan menyambut positif kebijakan ini. Namun, ASN lain seperti Aragon, mengaku kesulitan karena waktu tempuh yang lebih lama dan ketidakbiasaan menggunakan transportasi umum. Aragon bahkan mengakali aturan dengan menggunakan sepeda motor ke dekat kantor dan baru menaiki mikrotrans menuju kantornya. Meskipun demikian, Gubernur Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno turut serta dalam program ini, memberikan contoh dengan menggunakan transportasi umum untuk beraktivitas.
Kebijakan ini dikecualikan bagi ASN yang sakit, hamil, atau bertugas di lapangan dengan mobilitas tinggi. Wakil Gubernur Rano Karno bahkan berencana untuk menggunakan transportasi umum tiga kali seminggu, lebih banyak dari yang diwajibkan, atas saran Menteri Kesehatan untuk menurunkan berat badan. Pengamat transportasi, Ki Darmaningtyas, optimistis bahwa jika 70 persen ASN DKI patuh, kebijakan ini akan signifikan mengurangi volume kendaraan pribadi di Jakarta. Ia juga menyarankan agar kebijakan serupa diadopsi oleh kementerian lain secara bergantian.
Respon Positif dan Tantangan Implementasi
Meskipun baru diterapkan sehari, kebijakan ini menuai beragam respon. Ki Darmaningtyas dari INSTRAN menilai bahwa kepatuhan 70 persen ASN dalam menggunakan transportasi umum setiap Rabu dapat secara signifikan mengurangi jumlah kendaraan pribadi di jalanan Jakarta. Data Dinas Perhubungan DKI Jakarta menunjukkan penurunan volume lalu lintas sebesar 0,63 persen selama penerapan kebijakan WFH 50 persen ASN pada tahun 2023. Dengan jumlah ASN di DKI mencapai lebih dari 46.000 orang pada Februari 2025, potensi pengurangan kendaraan pribadi sangat besar jika sebagian besar ASN beralih ke transportasi umum.
Namun, tantangan implementasi juga muncul. Beberapa ASN, seperti Aragon, masih merasa kesulitan beradaptasi dengan transportasi umum karena keterbatasan waktu dan layanan yang belum optimal di beberapa wilayah. Hal ini menunjukkan perlunya edukasi dan peningkatan kualitas layanan transportasi umum agar lebih menarik dan nyaman bagi pengguna. Pengalaman seorang ASN Dinas Gulkarmat yang pertama kali menggunakan Transjakarta dan merasa nyaman beristirahat selama perjalanan menjadi contoh positif dari potensi perubahan perilaku.
Ki Darmaningtyas menekankan pentingnya edukasi untuk mendorong kepatuhan dan perubahan perilaku. Ia memperkirakan dibutuhkan waktu sekitar satu tahun untuk membuat warga Jakarta terbiasa menggunakan transportasi umum, asalkan layanannya nyaman dan aman. Peningkatan kualitas layanan transportasi umum menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini, bukan hanya penambahan armada, tetapi juga ketepatan waktu dan ketersediaan armada yang memadai.
Potensi dan Harapan ke Depan
Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan polusi udara di Jakarta. Meskipun masih terlalu dini untuk menilai efektivitasnya secara menyeluruh, langkah ini menunjukkan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk mendorong penggunaan transportasi umum. Penerapan kebijakan serupa di tingkat kementerian secara bergantian juga diusulkan untuk memperluas dampak positifnya. Pengalaman hari pertama penerapan kebijakan ini memberikan pembelajaran berharga, baik bagi ASN maupun pemerintah dalam upaya menciptakan sistem transportasi yang lebih efisien dan ramah lingkungan di Jakarta. Harapannya, kenyamanan yang dirasakan ASN pada hari Rabu ini akan mendorong mereka untuk mengulangi kebiasaan positif ini di hari-hari berikutnya.
Meskipun ada kendala dan tantangan, kebijakan ini memiliki potensi besar untuk mengubah perilaku dan kebiasaan masyarakat Jakarta dalam bertransportasi. Dengan konsistensi dan peningkatan kualitas layanan transportasi umum, kebijakan ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya mengurangi kemacetan dan polusi udara.