Balai POM Banyumas Temukan Makanan Berbahaya di Pasar Manis: Kerupuk dan Cincau Hitam Terindikasi Mengandung Rhodamin B dan Formalin
Balai POM Banyumas menemukan kerupuk dan cincau hitam yang mengandung zat berbahaya seperti Rhodamin B dan formalin saat pengawasan di Pasar Manis, Purwokerto.
Balai Pengawas Obat dan Makanan (POM) Banyumas berhasil mengungkap temuan mengejutkan saat melakukan pengawasan rutin di Pasar Manis, Purwokerto, Jawa Tengah pada Kamis, 13 Maret 2024. Dari 15 sampel makanan yang diuji, empat di antaranya terbukti mengandung bahan kimia berbahaya yang membahayakan kesehatan konsumen. Pengawasan ini dilakukan bersamaan dengan pantauan harga dan ketersediaan kebutuhan pokok oleh Bupati Banyumas dan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID).
Kepala Balai POM Banyumas, Winanto, menjelaskan bahwa dua sampel kerupuk positif mengandung Rhodamin B, sejenis pewarna tekstil yang dilarang digunakan dalam makanan. Dua sampel lainnya, cincau hitam dan teri nasi, terindikasi mengandung formalin, pengawet berbahaya yang dapat merusak organ tubuh. Temuan ini langsung ditindaklanjuti bersama Dinas Kesehatan untuk menelusuri asal-usul dan jalur distribusi makanan tersebut.
"Dari 15 sampel makanan yang kami curigai, kami uji dengan rapid test, ada empat yang positif mengandung bahan berbahaya," ungkap Kepala Balai POM Banyumas, Winanto. Bahaya mengonsumsi makanan yang mengandung zat-zat tersebut tidak bisa dianggap remeh, karena dapat menyebabkan gangguan pencernaan, gangguan lever, hingga gangguan ginjal.
Makanan Berbahaya yang Ditemukan
Hasil rapid test menunjukkan adanya kandungan Rhodamin B pada dua sampel kerupuk yang diperiksa. Rhodamin B merupakan pewarna tekstil yang berbahaya jika tertelan. Selain itu, dua sampel lainnya, yaitu cincau hitam dan teri nasi, ditemukan mengandung formalin. Formalin sendiri merupakan pengawet yang dilarang penggunaannya dalam makanan karena dampak negatifnya terhadap kesehatan.
Pengawasan yang dilakukan Balai POM Banyumas ini tidak hanya sekedar pengujian, tetapi juga demonstrasi langsung kepada Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono. Kepala Balai POM menunjukkan langsung sampel kerupuk yang terkontaminasi Rhodamin B kepada Bupati. Selanjutnya, Bupati juga diajak meninjau proses pengujian sampel di mobil laboratorium keliling Balai POM yang berada di halaman Pasar Manis.
Bupati Sadewo Tri Lastiono pun turut angkat bicara mengenai temuan ini. Ia mengakui bahwa meskipun jumlahnya sudah berkurang, namun masih ditemukan makanan yang mengandung pewarna tekstil. "Tapi sudah tidak sebanyak zaman dulu, sudah berkurang. Tadi kita temukan kerupuk yang menggunakan bahan kimia, itu biasanya bahan untuk pewarna kain," ujar Bupati Sadewo.
Tanggung Jawab Produsen dan Langkah Pencegahan
Bupati Sadewo menekankan bahwa kesalahan utama bukan terletak pada pedagang, melainkan pada produsen yang menggunakan bahan kimia berbahaya dalam proses pembuatan makanan. Ia berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan kepada para produsen agar tidak lagi menggunakan bahan-bahan berbahaya dalam produk mereka. "Produsennya itu yang keliru, tetapi tidak banyak. Kami akan terus melakukan langkah pembinaan agar produsen kerupuk tidak menggunakan bahan kimia berbahaya," tegas Bupati Sadewo.
Balai POM Banyumas menghimbau kepada masyarakat untuk lebih teliti dalam memilih makanan. Perhatikan label dan kemasan, serta perhatikan kondisi makanan sebelum dikonsumsi. Jika menemukan makanan yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwenang. Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga keamanan dan kesehatan pangan di Indonesia.
Langkah-langkah yang akan dilakukan selanjutnya meliputi penelusuran lebih lanjut terhadap produsen makanan yang menggunakan bahan berbahaya, serta peningkatan pengawasan dan edukasi kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap makanan yang dikonsumsi. Kolaborasi antara Balai POM, Dinas Kesehatan, dan pemerintah daerah sangat penting untuk memastikan keamanan pangan dan melindungi kesehatan masyarakat.