Bali Terbitkan Aturan Baru yang Komprehensif untuk Turis Asing
Pemerintah Bali mengeluarkan aturan baru bagi turis asing, mencakup kewajiban, larangan, sanksi, dan biaya tambahan Rp150.000, demi menjaga budaya dan lingkungan Bali.
Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2025 yang berisi peraturan baru bagi wisatawan mancanegara pada Senin, 24 Maret 2025. Aturan ini mencakup kewajiban, larangan, dan sanksi bagi turis asing yang berkunjung ke Pulau Dewata. Gubernur Bali, Wayan Koster, menjelaskan aturan ini sebagai upaya untuk menjaga kelestarian budaya dan lingkungan Bali, sekaligus memberikan panduan yang jelas bagi wisatawan.
SE ini merupakan penyempurnaan dari aturan serupa yang dikeluarkan pada tahun 2023. Menurut Gubernur Koster, beberapa aspek perlu disesuaikan mengingat perkembangan situasi selama masa cuti jabatannya. Aturan baru ini menekankan pentingnya penghormatan terhadap budaya dan adat istiadat Bali, serta kelestarian lingkungan. "Dengan menghormati dengan tulus adat istiadat, tradisi, seni dan budaya serta kearifan lokal masyarakat Bali dalam prosesi upacara dan ritual yang sedang berlangsung," ujar Koster.
Salah satu poin penting dalam SE ini adalah kewajiban bagi turis asing untuk membayar biaya tambahan sebesar Rp150.000 sebelum keberangkatan atau selama berada di Bali. Selain itu, turis asing juga diwajibkan untuk didampingi oleh pemandu wisata berlisensi yang memahami lingkungan alam, adat istiadat, dan kearifan lokal Bali.
Kewajiban dan Larangan bagi Turis Asing di Bali
Aturan baru ini juga merinci sejumlah kewajiban dan larangan bagi wisatawan mancanegara. Mereka diwajibkan untuk mengenakan pakaian yang sopan dan pantas, terutama saat mengunjungi tempat suci, objek wisata, dan tempat umum. Perilaku yang santun dan tertib juga diharapkan di area suci, lokasi wisata, restoran, pusat perbelanjaan, jalanan, dan tempat umum lainnya.
Dalam hal transaksi, turis asing diwajibkan untuk menukarkan mata uang asing di operator bisnis penukaran valuta asing resmi (KUPVA), menggunakan kode QR standar Indonesia untuk pembayaran, dan melakukan transaksi hanya dalam mata uang rupiah. Mereka juga diwajibkan untuk memesan akomodasi di tempat penginapan berlisensi dan mematuhi ketentuan khusus yang berlaku di setiap objek wisata dan aktivitas wisata.
Terkait peraturan lalu lintas, turis asing diwajibkan untuk mengemudi dengan bertanggung jawab, mematuhi peraturan lalu lintas di Indonesia, seperti memiliki SIM internasional atau nasional, tertib berlalu lintas, mengenakan pakaian yang pantas, dan menggunakan helm saat mengendarai sepeda motor. Mereka juga dilarang melebihi kapasitas penumpang pada kendaraan dan mengemudi di bawah pengaruh alkohol atau zat terlarang. Gubernur Koster menekankan pentingnya menggunakan transportasi roda empat yang laik jalan dan resmi di bawah naungan badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi.
Pelestarian Budaya dan Lingkungan
Untuk melindungi tempat suci, turis asing dilarang memasuki bagian utama dan tengah tempat suci kecuali untuk tujuan beribadah atau memanjat pohon suci. Perilaku tidak hormat terhadap tempat suci juga dilarang keras. Untuk melindungi alam, turis asing dilarang membuang sampah atau mencemari mata air dan menggunakan plastik sekali pakai. Mereka juga dilarang mengucapkan kata-kata kasar, berperilaku tidak sopan, melakukan kegiatan bisnis, atau bekerja tanpa dokumen resmi.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi tegas berupa tindakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pemerintah Provinsi Bali mendorong masyarakat lokal untuk melaporkan turis yang berperilaku buruk dengan menghubungi nomor 081-287-590-999 agar tindakan dapat segera diambil.
Aturan komprehensif ini diharapkan dapat menjaga keindahan dan keasrian Bali, sekaligus memberikan pengalaman wisata yang positif bagi turis asing. Dengan adanya aturan yang jelas dan tegas, diharapkan dapat meminimalisir dampak negatif dari kunjungan wisatawan terhadap budaya dan lingkungan Bali.