Banjarmasin Darurat Sampah: Ratu Bank Sampah Indonesia Beri Solusi
Ratu Bank Sampah Indonesia, Wilda Yanti, menyoroti krisis sampah Banjarmasin pasca penutupan TPAS Basirih dan menawarkan solusi lewat regulasi tegas, edukasi, dan kolaborasi.
Banjarmasin, 05 April 2025 (ANTARA) - Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, tengah menghadapi kondisi darurat sampah setelah Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Basirih ditutup oleh Kementerian Lingkungan Hidup RI sejak 1 Februari 2025. Penutupan ini disebabkan oleh sistem pembuangan sampah terbuka (open dumping) yang diterapkan TPAS tersebut. Akibatnya, penanganan sampah di Banjarmasin terhambat, dengan timbunan sampah yang menumpuk di berbagai titik karena produksi sampah harian mencapai 650 ton, sementara TPAS Banjarbakula di Kota Banjarbaru hanya mampu menampung 200 ton per hari. Ratu Bank Sampah Indonesia, Wilda Yanti, turut prihatin dan menawarkan solusi untuk mengatasi permasalahan ini.
Wilda Yanti, Ketua Asosiasi Bank Sampah Indonesia (Asobsi), mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi tersebut saat berada di Banjarmasin, Sabtu lalu. Ia menekankan pentingnya langkah-langkah strategis untuk mengatasi krisis sampah ini. Menurutnya, solusi permasalahan sampah Banjarmasin terletak pada penerapan regulasi yang lebih tegas dan optimal. Wilda juga menyoroti pentingnya peningkatan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah.
Dengan produksi sampah mencapai 650 ton per hari, dan kapasitas TPAS Banjarbakula yang terbatas, Kota Banjarmasin membutuhkan solusi segera dan terintegrasi. Wilda Yanti menawarkan solusi yang komprehensif, bukan hanya solusi jangka pendek, tetapi juga solusi berkelanjutan untuk mengatasi masalah sampah di Banjarmasin.
Solusi Mengatasi Darurat Sampah Banjarmasin
Wilda Yanti menyarankan agar Kota Banjarmasin fokus pada regulasi yang sudah ada, seperti konsep bank sampah, TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle), Pusat Daur Ulang (PDU), dan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST). "Jika ini difokuskan, insya Allah masalah sampah bisa terselesaikan," ujarnya. Ia mengakui bahwa keterbatasan sarana dan prasarana menjadi kendala utama yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.
Selain infrastruktur, edukasi dan penegakan aturan juga menjadi kunci. Wilda menjelaskan bahwa masyarakat sebenarnya bukannya tidak peduli, melainkan banyak yang belum memahami cara memilah sampah dengan benar. "Selama ini aturan ada, tapi pengawasan dan penegakannya belum berjalan dengan baik. Ini yang harus kita perbaiki," katanya. Oleh karena itu, edukasi publik menjadi langkah krusial sebelum penegakan aturan diperketat.
Wilda juga menekankan pentingnya peran petugas pengangkut sampah. Mereka tidak hanya sekadar mengangkut dan membuang sampah, tetapi juga harus dilibatkan dalam pengolahan sampah. "Idealnya, mereka menjadi bagian dari TPS 3R atau PDU agar sistem pengelolaan sampah lebih sinkron," tambahnya. Integrasi peran petugas pengangkut sampah dalam sistem pengelolaan sampah yang terstruktur sangat penting untuk keberhasilan program ini.
Dengan kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah dan berbagai pihak terkait, Wilda optimistis pengelolaan sampah di Banjarmasin dapat membaik dalam dua bulan ke depan. Perlu komitmen yang kuat dan strategi yang terukur untuk mengatasi permasalahan ini secara efektif dan berkelanjutan.
Peran Bank Sampah dan Edukasi Masyarakat
Salah satu solusi yang ditawarkan Wilda Yanti adalah optimalisasi peran bank sampah. Bank sampah dapat menjadi pusat pengumpulan dan pengolahan sampah yang efektif. Dengan adanya bank sampah, masyarakat dapat lebih mudah memilah dan menjual sampah yang memiliki nilai ekonomis. Hal ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah.
Selain itu, edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai cara memilah sampah dengan benar juga sangat penting. Pemerintah daerah perlu melakukan kampanye edukasi secara masif dan berkelanjutan agar masyarakat memahami pentingnya pemilahan sampah dan dampaknya terhadap lingkungan. Edukasi ini harus mencakup cara memilah sampah organik dan anorganik, serta jenis sampah yang dapat didaur ulang.
Penegakan aturan juga perlu dilakukan secara konsisten. Petugas perlu melakukan pengawasan secara ketat terhadap pembuangan sampah agar masyarakat tertib dalam membuang sampah. Sanksi yang tegas perlu diberikan kepada mereka yang melanggar aturan pembuangan sampah. Dengan begitu, masyarakat akan lebih termotivasi untuk mematuhi aturan.
Dengan adanya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai pihak terkait, diharapkan masalah darurat sampah di Banjarmasin dapat segera teratasi dan pengelolaan sampah dapat dilakukan secara berkelanjutan.
Meskipun penutupan TPAS Basirih menimbulkan tantangan besar, kesempatan ini dapat dimanfaatkan untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih baik dan berkelanjutan di Kota Banjarmasin. Dengan komitmen dan kerja sama semua pihak, solusi yang tepat dapat diwujudkan.