Bantul Jamin Keamanan Mbah Tupon, Korban Sengketa Tanah Rp1,5 Miliar
Pemerintah Kabupaten Bantul menjamin keamanan Mbah Tupon, korban sengketa tanah senilai Rp1,5 miliar yang sertifikatnya diduga digelapkan, selama proses penyelesaian kasus.
Bantul, 29 April 2024 - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memberikan jaminan keamanan kepada Mbah Tupon (68), warga Ngentak, Kelurahan Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, yang menjadi korban dugaan penggelapan sertifikat tanah. Kasus ini melibatkan tanah seluas 1.655 meter persegi dengan nilai agunan kredit mencapai Rp1,5 miliar. Peristiwa ini terjadi tanpa sepengetahuan Mbah Tupon, yang juga mengalami keterbatasan pendengaran dan buta huruf. Pihak berwenang bergerak cepat setelah kasus ini viral dan dilaporkan ke Polda DIY.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, secara langsung mengunjungi Mbah Tupon untuk memastikan keamanan dan keselamatannya. "Saya juga minta bantuan Kapolres dan Dandim (Komandan Kodim 0729/Bantul) bagaimana keamanan Mbah Tupon dan keluarga ini harus terjamin," tegas Bupati Halim. Langkah ini diambil sebagai antisipasi terhadap potensi ancaman dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang mungkin ingin memanfaatkan situasi.
Jaminan keamanan ini mencakup pengawasan ketat terhadap kedatangan orang yang tidak dikenal ke rumah Mbah Tupon. "Sudah dijamin keamanan, karena untuk beberapa waktu ke depan ini menjaga Mbah Tupon sekeluarga dari kedatangan orang-orang yang kita tidak tahu maksudnya apa," tambah Bupati Halim. Pihak berwenang juga telah menginstruksikan lurah, ketua RT, dan kepala dusun untuk turut serta mengawasi dan menjaga keamanan Mbah Tupon dan keluarganya.
Tim Hukum Bantu Ungkap Fakta
Pemerintah Kabupaten Bantul membentuk tim hukum untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh. Tim yang diketuai oleh Kepala Bagian Hukum ini akan bekerja untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya. "Tim hukum ini nanti akan melakukan investigasi mengungkap fakta-fakta seterang-terangnya, sekali lagi agar untuk mengerucutkan kebenaran hanya satu versi saja, karena beredar di lapangan itu masih ada beberapa versi. Selanjutnya Mbah Tupon ini akan terus kita dampingi," jelas Bupati Halim. Proses investigasi ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi Mbah Tupon.
Sejak kasus ini viral, Mbah Tupon kerap didatangi berbagai pihak yang ingin mengetahui detail kasusnya. Hal ini menjadi salah satu alasan pentingnya jaminan keamanan bagi Mbah Tupon dan keluarganya. Pemerintah Kabupaten Bantul berkomitmen untuk mendampingi Mbah Tupon hingga kasus ini tuntas.
Proses hukum terus berjalan, dengan laporan yang telah diajukan ke Polda DIY. Keluarga Mbah Tupon berharap agar hak dan keadilan atas tanah mereka dapat segera dipulihkan. Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi masyarakat, terutama mereka yang rentan terhadap tindakan kejahatan.
Kronologi Kasus dan Perlindungan Hukum
Kasus ini bermula dari dugaan penggelapan sertifikat tanah milik Mbah Tupon seluas 1.655 meter persegi. Tanah tersebut telah berpindah nama menjadi milik orang lain dan dijadikan agunan kredit senilai Rp1,5 miliar di sebuah bank tanpa sepengetahuan Mbah Tupon. Keluarga besar Mbah Tupon telah melaporkan kasus ini ke Polda DIY, berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil dan mengembalikan hak mereka.
Pemerintah Kabupaten Bantul, selain menjamin keamanan Mbah Tupon, juga aktif dalam proses penyelesaian kasus ini. Pembentukan tim hukum menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk membantu korban dan memastikan keadilan ditegakkan. Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam pengelolaan aset dan perlindungan hukum bagi masyarakat yang rentan.
Ke depan, diharapkan kasus serupa dapat dicegah dengan peningkatan kesadaran hukum dan perlindungan yang lebih kuat bagi masyarakat. Peran pemerintah daerah dan aparat penegak hukum sangat penting dalam memastikan keadilan dan keamanan bagi seluruh warga negara.
Langkah-langkah yang telah diambil oleh Pemerintah Kabupaten Bantul menunjukkan komitmen mereka untuk melindungi warga negara dan menegakkan hukum. Semoga kasus ini dapat segera terselesaikan dengan adil dan memberikan kepastian hukum bagi Mbah Tupon dan keluarganya.