Bantul Protes Keras: Nama Parangtritis Digunakan untuk Merek Anggur!
Pemerintah Kabupaten Bantul melayangkan surat keberatan resmi kepada produsen anggur yang menggunakan nama Parangtritis sebagai merek dagang, menimbulkan kontroversi dan mendapat dukungan dari berbagai ormas.
Bantul, Yogyakarta – Sebuah kontroversi muncul setelah Pemerintah Kabupaten Bantul melayangkan surat keberatan kepada produsen minuman anggur yang menggunakan nama Parangtritis sebagai merek dagangnya. Anggur hijau Parangtritis, yang viral di media sosial, menjadi pusat perhatian dan memicu reaksi keras dari pemerintah daerah dan berbagai organisasi masyarakat (ormas) di Bantul.
Wakil Bupati Bantul, Aris Suharyanto, menyatakan bahwa surat keberatan tersebut telah disampaikan. "Pemerintah daerah menyampaikan surat keberatan penggunaan nama Parangtritis sebagai merek anggur hijau," ujarnya di Bantul, Rabu (23/4).
Keberatan ini muncul tak hanya dari pemerintah daerah, tetapi juga dari berbagai ormas seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM), Pokdarwis (kelompok sadar wisata), dewan kebudayaan, dan sejumlah tokoh masyarakat. Mereka menyampaikan pengaduan resmi kepada Pemkab Bantul selama dua hari berturut-turut.
Keberatan Penggunaan Nama Parangtritis
Pemkab Bantul menyatakan ketidaktahuannya mengenai alasan penggunaan nama Parangtritis dan Kaliurang (untuk merek anggur merah) pada produk anggur tersebut. "Kita tidak tahu kenapa ada anggur merah Kaliurang dan anggur hijau Parangtritis," ungkap Aris. Namun, inti keberatan tersebut jelas: penggunaan nama Parangtritis sebagai merek anggur dianggap tidak tepat dan perlu dihentikan.
Meskipun anggur hijau Parangtritis masih tergolong baru dan belum dipastikan peredarannya di Bantul, Pemkab Bantul tetap bersikap tegas. Wakil Bupati menegaskan bahwa surat keberatan telah disiapkan sejak Selasa (22/4), namun penandatanganan baru dapat dilakukan pada Rabu (23/4) setelah Bupati Bantul kembali dari kunjungan kerja di Jakarta.
"Karena ini hal baru, saya yakin belum banyak beredar. Kita sudah menanyakan ke Satpol PP dan mereka juga belum tahu sampai mana peredarannya. Jadi kita belum bisa menarik produk karena kita belum memetakan peredarannya," jelas Aris. Namun, ia menekankan bahwa surat keberatan tersebut ditujukan untuk mencegah penggunaan nama Parangtritis pada produk anggur di wilayah Parangtritis dan Kabupaten Bantul secara umum.
Dukungan Ormas dan Masyarakat
Dukungan dari berbagai ormas keagamaan dan kelompok sadar wisata memperkuat posisi Pemkab Bantul. Keberatan tersebut bukan sekadar protes pemerintah daerah, tetapi juga mencerminkan aspirasi masyarakat Bantul yang memiliki ikatan kuat dengan nama Parangtritis sebagai ikon wisata.
Ormas-ormas tersebut menilai penggunaan nama Parangtritis pada produk anggur dapat menimbulkan kebingungan dan berpotensi merugikan citra daerah. Mereka khawatir hal ini dapat mengaburkan identitas dan nilai-nilai budaya yang melekat pada nama Parangtritis.
Langkah Pemkab Bantul dalam melayangkan surat keberatan ini menunjukkan komitmen untuk melindungi dan menjaga nama baik daerah, khususnya terkait aset wisata andalan seperti Parangtritis.
Langkah Selanjutnya
Meskipun belum ada tindakan penarikan produk, surat keberatan tersebut menjadi langkah awal yang tegas dari Pemkab Bantul. Langkah selanjutnya akan bergantung pada respon dari produsen anggur tersebut. Pemkab Bantul tampaknya akan terus memantau peredaran produk anggur tersebut dan mengambil langkah hukum jika diperlukan.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi produsen dalam menggunakan nama-nama tempat atau ikon budaya sebagai merek dagang. Perlu adanya pertimbangan matang dan izin yang tepat agar tidak menimbulkan kontroversi dan kerugian bagi pihak-pihak terkait.
Pemerintah daerah diharapkan dapat terus melindungi aset-aset budaya dan wisata daerah dari eksploitasi yang tidak bertanggung jawab.