Bawaslu Donggala Kembalikan Sisa Hibah Pilkada 2024 Sebesar Rp102 Juta
Bawaslu Donggala mengembalikan sisa dana hibah Pilkada 2024 sebesar Rp102 juta kepada Pemerintah Kabupaten Donggala setelah menyelesaikan proses pengawasan.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah mengembalikan dana sisa hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 sebesar Rp102 juta kepada Pemerintah Kabupaten Donggala. Penyerahan dilakukan langsung oleh Ketua Bawaslu Donggala, Abdul Salim, kepada Bupati Donggala terpilih, Vera Elena Laruni, pada Sabtu di Kantor Bupati Donggala, Banawa. Proses pengembalian ini menandai selesainya proses pengawasan Pilkada 2024 oleh Bawaslu Donggala dan transparansi penggunaan anggaran.
Abdul Salim menjelaskan bahwa pertemuan dengan Bupati Donggala juga membahas progres realisasi dana hibah Pilkada 2024. Ia menyampaikan bahwa Bawaslu Donggala telah melaporkan seluruh proses dan hasil pengawasan Pilkada, termasuk penggunaan anggaran dana hibah, kepada pemerintah daerah. Selain itu, Bawaslu Donggala juga mengajukan beberapa permohonan, di antaranya pinjam pakai gedung milik pemerintah daerah dan bantuan operasional kendaraan untuk mendukung kinerja pengawasan ke depannya.
Meskipun telah mengembalikan sisa dana hibah yang cukup signifikan, Bawaslu Donggala sebelumnya mengajukan dana hibah sebesar Rp18 miliar untuk pelaksanaan Pilkada 2024. Namun, pemerintah daerah hanya mengabulkan sebesar Rp13 miliar. Perbedaan ini menunjukkan adanya perencanaan anggaran yang cermat dan efisiensi dalam penggunaan dana oleh Bawaslu Donggala. Sebagai perbandingan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Donggala menerima dana hibah sebesar Rp37,2 miliar untuk Pilkada 2024.
Transparansi dan Akuntabilitas Penggunaan Anggaran
Pengembalian sisa dana hibah sebesar Rp102 juta oleh Bawaslu Donggala menunjukkan komitmen lembaga tersebut terhadap transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dan pengawasan pemilu. Langkah Bawaslu Donggala ini patut diapresiasi sebagai contoh baik bagi lembaga penyelenggara pemilu lainnya.
Selain mengembalikan sisa dana utama, Bawaslu Donggala juga mengembalikan sisa belanja kegiatan pengawasan Pilkada 2024 sebesar Rp73 ribu. Rincian ini menunjukkan detail dan ketelitian dalam pelaporan keuangan Bawaslu Donggala. Transparansi seperti ini penting untuk memastikan bahwa setiap rupiah dana publik digunakan secara efektif dan efisien.
Dengan mengembalikan sisa dana hibah, Bawaslu Donggala telah menunjukkan komitmennya dalam mengelola anggaran secara bertanggung jawab. Hal ini juga menegaskan pentingnya perencanaan anggaran yang matang dan pengawasan yang ketat dalam pelaksanaan Pilkada.
Permohonan Bantuan Operasional
Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu Donggala juga mengajukan beberapa permohonan bantuan kepada Pemerintah Kabupaten Donggala. Salah satu permohonan yang diajukan adalah pinjam pakai gedung milik pemerintah daerah. Permohonan ini bertujuan untuk mendukung operasional Bawaslu Donggala dalam menjalankan tugas pengawasannya.
Selain itu, Bawaslu Donggala juga mengajukan permohonan bantuan operasional kendaraan. Bantuan ini sangat dibutuhkan untuk menunjang mobilitas petugas Bawaslu Donggala dalam melakukan pengawasan di berbagai wilayah Kabupaten Donggala. Aksesibilitas yang memadai sangat penting untuk memastikan efektivitas pengawasan pemilu.
Permohonan bantuan operasional ini menunjukkan bahwa Bawaslu Donggala berupaya untuk meningkatkan kapasitas dan efektivitas kerjanya dalam mengawasi jalannya proses demokrasi di Kabupaten Donggala. Dukungan dari pemerintah daerah sangat penting untuk memastikan Bawaslu Donggala dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal.
Dengan adanya pengembalian sisa dana hibah dan permohonan bantuan operasional, diharapkan sinergi antara Bawaslu Donggala dan Pemerintah Kabupaten Donggala akan semakin erat. Kerjasama yang baik antara kedua lembaga ini sangat penting untuk menciptakan proses Pilkada yang demokratis, jujur, dan adil.
Kesimpulan
Pengembalian dana sisa hibah Pilkada 2024 oleh Bawaslu Donggala menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas. Langkah ini patut diapresiasi dan diharapkan dapat menjadi contoh bagi lembaga penyelenggara pemilu lainnya. Permohonan bantuan operasional juga menunjukkan upaya Bawaslu Donggala untuk meningkatkan efektivitas kerjanya dalam mengawasi proses demokrasi di Kabupaten Donggala.