Baznas Pontianak Optimalkan 289 UPZ untuk Pengelolaan Zakat
Baznas Kota Pontianak terus mengoptimalkan 289 Unit Pengurus Zakat (UPZ) untuk pengelolaan zakat yang lebih berkualitas, transparan, dan sesuai syariat Islam serta UU No. 23 Tahun 2011.
Kota Pontianak, Kalimantan Barat, 15 Februari 2024 – Ketua Baznas Kota Pontianak, Sulaiman, menyatakan komitmennya dalam mengoptimalkan peran Unit Pengurus Zakat (UPZ) untuk pengelolaan zakat yang lebih efektif dan efisien. Saat ini, terdapat 289 UPZ yang beroperasi di Kota Pontianak; 192 di masjid, 30 di surau, dan 34 di instansi pemerintah. Inisiatif ini merupakan langkah penting dalam memastikan pengelolaan zakat yang transparan dan akuntabel.
Meningkatkan Kualitas Pengelolaan Zakat
Sulaiman menekankan pentingnya optimalisasi peran seluruh UPZ. "Semua UPZ kita dorong untuk optimalkan peran," ujarnya dalam Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) VIII UPZ Masjid dan Surau se-Kota Pontianak, Sabtu lalu. Langkah ini sejalan dengan upaya Baznas untuk meningkatkan kualitas pengelolaan zakat dan memastikannya sesuai dengan syariat Islam serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembentukan UPZ di masjid-masjid juga terus didorong untuk menjangkau lebih banyak mustahik.
Landasan Hukum dan Kinerja Baznas
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Amirullah, turut menegaskan pentingnya pengelolaan zakat yang optimal, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Undang-undang tersebut menekankan asas syariah Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat. Amirullah mengapresiasi kinerja Baznas Kota Pontianak yang telah menunjukkan hasil positif dalam mendistribusikan zakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, membantu warga yang membutuhkan, termasuk mereka yang sakit, memerlukan perumahan layak huni, atau menjadi korban kebakaran.
Peran Penting UPZ dan Kolaborasi Pemerintah
Amirullah juga menyoroti peran penting UPZ dalam optimalisasi pengumpulan zakat. UPZ, menurutnya, merupakan bagian tak terpisahkan dari Baznas. "UPZ merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan Baznas. Saya sendiri terlibat dalam UPZ di kampung saya sejak tahun 2005," ungkapnya. Ia berharap kolaborasi yang baik antara Pemerintah Kota Pontianak dan Baznas akan terus meningkatkan pengelolaan zakat untuk kesejahteraan masyarakat, baik saat ini maupun di masa mendatang. Rakorda tersebut diharapkan dapat menciptakan harmonisasi pengelolaan zakat dan menjadi momentum evaluasi untuk perbaikan di masa depan. Dengan jumlah UPZ yang signifikan, diharapkan potensi zakat di Kota Pontianak dapat dioptimalkan secara maksimal.
Transparansi dan Akuntabilitas
Keberadaan 289 UPZ di Kota Pontianak menandakan komitmen yang kuat dalam pengelolaan zakat. Namun, keberhasilan program ini bergantung pada transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan, mulai dari pengumpulan hingga pendistribusian. Sistem yang terintegrasi dan terawasi dengan baik akan menjamin kepercayaan masyarakat dan memastikan zakat tepat sasaran. Hal ini juga selaras dengan prinsip-prinsip pengelolaan zakat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011.
Sasaran dan Dampak Positif
Program optimalisasi UPZ ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah zakat yang terkumpul dan menjangkau lebih banyak mustahik. Dengan demikian, dampak positifnya akan terasa lebih luas bagi masyarakat Kota Pontianak, khususnya bagi mereka yang membutuhkan bantuan. Keberhasilan program ini juga akan menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengelola zakat secara efektif dan efisien.
Kesimpulan
Optimalisasi peran UPZ oleh Baznas Kota Pontianak merupakan langkah strategis dalam meningkatkan pengelolaan zakat. Kolaborasi yang kuat antara Baznas, pemerintah daerah, dan masyarakat sangat penting untuk memastikan keberhasilan program ini dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kota Pontianak. Transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan pada regulasi yang berlaku menjadi kunci keberhasilan pengelolaan zakat yang berkelanjutan.