Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan Narkotika Internasional, 11 Tersangka Ditangkap!
Bea Cukai Soetta bersama Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan narkotika internasional dan menangkap 11 tersangka dari berbagai negara, menyelamatkan ribuan jiwa generasi bangsa.
Pada periode Januari-Februari 2025, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C bersama Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional dan domestik. Sebanyak 11 tersangka, terdiri dari 8 warga negara Indonesia (WNI) dan 3 warga negara asing (WNA) asal Amerika, Aljazair, dan Prancis, berhasil ditangkap. Pengungkapan kasus ini melibatkan berbagai instansi, termasuk Polri, BNN RI, dan Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC.
Kepala Bea Cukai Soetta, Gatot Sugeng Wibowo, dalam konferensi pers di Tangerang pada Jumat, menyatakan ketegasan Bea Cukai dalam memberantas narkoba melalui kolaborasi antar lembaga. Operasi ini menghasilkan delapan penindakan dengan barang bukti yang cukup signifikan, menunjukkan komitmen kuat dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi 505,65 gram Methamphetamine/sabu, 106,56 gram Kokain, 136,51 gram Delta-9-Tetrahidrokanabinol (THC), 2,4 gram Ganja, dan 3.778 gram Ketamine. Penangkapan ini merupakan hasil dari berbagai operasi yang melibatkan pengawasan ketat terhadap penumpang dan barang kiriman di Bandara Soekarno-Hatta.
Pengungkapan Kasus Penyelundupan Narkotika
Operasi pengungkapan penyelundupan narkotika ini melibatkan berbagai modus operandi. Salah satu kasus melibatkan penumpang asal Thailand yang kedapatan membawa enam pod vape berisi cairan THC dan ganja. Kasus lain melibatkan penumpang asal Amerika Serikat yang membawa Methamphetamine dan memiliki konten-konten kejahatan seksual anak di alat komunikasinya.
Petugas juga berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika melalui paket kiriman. Paket yang diberitahukan berisi barang-barang biasa, seperti obat-obatan atau dokumen, ternyata berisi narkotika jenis kokain dan THC. Modus ini menunjukan betapa canggihnya jaringan penyelundupan narkotika internasional yang berusaha masuk ke Indonesia.
Dalam beberapa kasus, petugas Bea Cukai Soetta bekerja sama dengan lembaga internasional, seperti Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat, untuk melacak dan menangkap para tersangka. Hal ini menunjukkan pentingnya kerja sama internasional dalam memerangi kejahatan transnasional seperti penyelundupan narkotika.
Modus Operandi dan Peran Tersangka
Para tersangka menggunakan berbagai modus operandi untuk menyelundupkan narkotika, mulai dari menyembunyikannya di dalam barang bawaan pribadi hingga melalui pengiriman paket pos. Beberapa tersangka merupakan bagian dari jaringan internasional, sementara yang lain merupakan bagian dari jaringan domestik.
Beberapa kasus melibatkan barang bukti berupa pod vape yang berisi cairan narkotika. Modus ini menunjukkan bagaimana para penyelundup memanfaatkan barang-barang sehari-hari untuk mengelabui petugas. Petugas Bea Cukai Soetta menunjukkan kewaspadaan dan ketelitian dalam mendeteksi modus operandi yang semakin canggih ini.
Penangkapan para tersangka ini merupakan bukti keberhasilan kerjasama antar lembaga penegak hukum dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kerjasama ini sangat penting untuk memutus mata rantai penyelundupan narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.
Selain itu, terdapat kasus yang melibatkan paket kiriman dari Perancis dan Malaysia yang berisi narkotika. Petugas menggunakan teknologi pendeteksian seperti X-Ray untuk mengidentifikasi paket mencurigakan. Proses Controlled Delivery juga dilakukan untuk menangkap para penerima barang.
Dampak Penangkapan dan Ancaman Hukuman
Berkat operasi gabungan ini, ditaksir berhasil menyelamatkan 3.089 jiwa generasi bangsa dari bahaya narkotika, dengan potensi penghematan biaya rehabilitasi kesehatan sebesar 4,9 miliar rupiah. Hal ini menunjukkan dampak positif yang signifikan dari upaya pemberantasan narkotika.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Hukuman berat ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penyelundupan narkotika.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Bea Cukai Soetta dan instansi terkait dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kerjasama yang solid dan pemanfaatan teknologi modern sangat penting dalam menghadapi tantangan kejahatan transnasional ini. Upaya pencegahan dan penindakan terus dilakukan untuk melindungi masyarakat Indonesia dari bahaya narkotika.